7 Tahun Melenggang Pinjam Uang Pakai Sertifikat tanah Tetangga Tanpa Izin

7 Tahun Melenggang Pinjam uang Pakai Sertifikat Tanah Tetangga Tanpa Izin

Kabupaten Mesuji Lampung posperanews .com Sertifikat Seorang janda tak berdaya ibu rumah tangga di Kabupaten mesuji kecamatan Tanjung Raya desa sinar laga (C1) meratapi nasibnya minta keadilan sampai saat ini tidak ada titik terang.

Sudah 7 Tahun sertifikat tanah dibawah tetangganya, sertifikat itu adalah aset Pribadi dokumen berharga yang dilindungi oleh undang-undang. (30/01/21)

” Dibawak adik ipar kepala desa  desa sinar laga kecamatan Tanjung Raya Kabupaten mesuji Namanya Iswanto sampai saat ini tidak dikembalikan.

Dua kali saya Polsek Tanjung raya menceritakan permasalahan saya sampai saat ini sertifikat tanah saya belum juga dikembalikan Puji Iswanto mungkin dalam waktu dekat saya akan kepolres, tidak selesai saya mungkin ke Polda Tutur ibu rumiarti dengan penuh kesedihan.

“Tempat yang terpisah Puji Iswanto memang benar saya mebawak sertifikat tanah ibu Rumiati, posisi sertifikat tersebut saya titip dengan mantan kades SP7A, fajar baru yaitu bapak Apriyanto karena saya pinjam uang tapi waktu dipolsek Kaka saya mau selesai kan tanggung jawab, tutur Puji Iswanto.

Saat awak media menerbitkan berita ini berdasarkan keterangan korban dan pelaku yang dihimpun.(Nawacita))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *