Ali Batun Camat Tanjung Raya, Tidak Pernah Kasih Izin Bangunan Liar

Posperanews.com Masih berlanjut pembangunan pasar tempel, di fasilitas umum depan pagar sekolah paut Kecamatan Tanjung Raya Desa Berabasan Kabupaten Mesuji Lampung tidak di izinkan camat wilayah setempat. 30/6/22

Camat Ali Batun sudah mengingatkan sebelumnya, berdirinya bangunan luar dilingkungan fasilitas umum itu hal yang melanggar aturan, apalagi bertentangan dengan peraturan bupati berkaitan dengan mengganggu ketertiban umum kata camat

Dan Ali Batun mengingatkan kepada Kepala Desa Berabasan untuk segera mengembalikan serta menertibkan yang dilarang oleh aturan, agar wilayah kita bersih serta tertata sesuai dengan program Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji.

Lanjut iya sebelum nya sudah melarang sesuai regulasi aturan yang ada, karena pemerintah sudah menyediakan tempat di Lapangan kenapa tidak dipergunakan katanya.

iya mengingatkan untuk mentaati peraturan undang-undang nomor 6 Tahun 2014, tentang tanggungjawab kita sebagai pemerintah di tingkat Desa, Lagi pula seharusnya ketika yang berkaitan dengan kepentingan umum berkoordinasi dulu dengan pemerintah Daerah agar kita semua tetap berpedoman pada aturan tuturnya.

Saya, berharap untuk masyarakat Wilayah Kecamatan Tanjung Raya untuk bisa menahan diri serta mendukung program pemerintah yang berkaitan dengan masyarakat banyak pada umumnya tutup camat dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *