Alun-alun Sim-Pematang di Jadikan Pasar Tradisional Depan Rumdi Bediri Bangunan Liar DPRD Warning Pemerintah Daerah

Mesuji Lampung belum Selesai Alun-alun Simpang-Pematang sudah berdiri lagi Bangunan pedagang Kaki Lima pas depan Gerbang Rumah dinas Bupati Mesuji Lampung membuat geger serta dipertanyakan masyarakat apa sebenarnya yang terjadi di Kabupaten Kita ini (12/02/22)

Sedangkan Alun” merupakan suatu lapangan terbuka yang luas dan berumput yang dikelilingi oleh jalan dan dapat digunakan kegiatan masyarakat yang beragam sedangkan fungsi alun-alun alun–alun melambangkan ditegakkannya suatu sistem kekuasaan atas suatu wilayah tertentu, sekaligus menggambarkan tujuan dari harmonisasi antara dunia nyata (mikrokosmos) dan universum (makrokosmos). Kedua, berfungsi sebagai tempat perayaan ritual atau keagamaan bukan menjadi pusat perdagangan yang menabrak peratura.

Sedangkan Alun-Alun Simpang-Pematang Kabupaten Mesuji Lampung menjadi ajang bisnis perdaganngan carut marut beberapa pasilitas umum yang disediakan pemerintah sudah banyak yang hilang dan rusak, serta berdiri banguna-banguna liar oleh pedagang kaki lima.

Wakil Rakyat Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Kabupaten Mesuji Elfiana melalui via Whatsapp mengatakan Kami sudah cek langsung bersama Tim DPRD Kabupaten Mesuji Keadaan dan Kondisi Taman penghijauan Alun-alun tidak Seharusnya berubah fungsi karena itu Taman Penghijauan ucap Ketua DPRD

Dan dia Sangat menyayangkan taman sudah berubah fungsi nya kumuh, kami meminta Kepada Pemerintah Daerah untuk mengembalikan fungsi taman tersebut dan menata pedagang yang tempat sudah ada di taman disediakan pemerintah tuturnya.

Wakil Rakyat Menambahkan Alun-Alun Sebagai Ruang Terbuka Hijau dan Resapan Air.

Contoh Khusus Area alun alun biasanya difungsikan sebagai area ruang terbuka hijau, paru paru kota dan daerah resapan air. Pepohonan rindang di alun alun dapat menurunkan temperatur di wilayah sekitar sampai 3°C. Di sekitar alun alun kota Yogyakarta banyak ditanam pohon beringin. Pada musim kemarau, banyak sumur dangkal di berbagai wilayah mengalami kekeringan. Sumur sumur dangkal di sekitar alun alun tidak pernah kering sepanjang tahun, berkat keberadaan pohon pohon beringin.ucapnya

Dikonfimasi melalui Whaasap Dinas Lingkungan Hidup Purwanto Mengatakan Hasil koordinasi dg bidang teknis bahwa RTH adalah ruang ruang dalam kota atau wilayah yg lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dlm bentuk area memanjang jalur di mana dlm penggunaanya lebih bersifat terbuka .Jenis RTH publik termasuk taman kota taman pemakaman umum dan jalur hijau sepanjang jalan , sungai dan pantai .Sedangkan yg termasuk RTH privat antara lain kebun , halaman rumah , gd milik masyarakat , swasta yg di Tanamin penghijauan .Katanya

 

Dan untuk lebih jelasnya terkait bangunan alun alun sp pematang dan siapa yg awal yg menempatkan pedangang kaki 5 dan boleh tidak nya di isi pedagang saya sarankan untuk koordinasi ke PUPR . di wakktu yang berbeda, awak media menghungi Kepala Dinas PUPR Ridwan beliau menyarakan tanya Dinas Perkim,?

Mungkin 2020 alun alun itu kabarnya direhavitalisasi kabar angin !

Ditempat yang berbeda melalui via Hpn, mengatakan Alun-Alun Simpang-Pematang selama ini kami tidak pernah menarik Retribusi atau Salarnya, kami malah diminta bantu mengambil sampah dari alun -alun simpang namun kami tidak mengelola pelayanan sampahnya Tutur Eka

Tokoh Masyarakat H. Tumit tidak seharusnya Bupati Mesuji Membiarkan ini berlarut-larut, alun-alun dibuat jelas peruntukannya, Walaupun dijadikan ladang bisnis, masyarakat boleh berdagang bukan berarti dibiarkan melanggar aturan, “Sedangkan Simpang-Pematang Ibu Kota Kabupaten Mesuji, Kalau Ibunya sudah Rusak apa lagi anak anaknya pasti akan jadi carut marut Ucap Pak H.

Dia juga berpesan Kepada Aparat Penegak Hukum, untuk menrtibkan Alun-alun Mengingat giat-giatnya Pemerintah Pusat memutus penyebaran Covid 19, bukankah kami masyarakat selalu di mengingatkan menjaga kebersihan, apakah Alun-alun mencerminkan hal itu! Tutup H. Tumit

Sumber lain Masyarakat pengunjung yang tidak mau disebutkan namanya menyarankan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji jalan jalan ke Alun-Alun Desa Bujung Buring dan Desa Hadimulyo, Anggaplah Setudi banding OpD yang mewakili, apakah di Kecamatan Simpang Pematang Kurang Lapak Pasar sehingga Alun Alun jadi Pasar tradisional tidak tau aturan juga oknum oknum pedagang nya, itukan Rumah Dinas Bupati Mesuji ucap warga

Tempat terpisah pedagang (P) mengatakan pihaknya dalam hal ini pedagang kaki 5, seluruh disini mengatakan kami tidak numpang dilapangan ini kami bayar Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji sampah kami bayar, tempat Lokasi kami sewa, dan Listrik kami bayar, Bukan Gratis kami disini bayar salah satu pedagang <Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *