Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur Dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung Amankan Warga Desa Sungai Cambai

POSPERANEWS.CO.ID – Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dengan di Back Up Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung berhasil Ungkap kasus dan menangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang terjadi di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Jumat (19/05/23)

Pelaku yang berhasil di tangkap Berinisial MS (23) Warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, karena telah terbukti melakukan Pencurian Sepeda Motor milik Korban Berinisial ASB (40) di Desa Tanjung Menang pada Bulan April 2021 Lalu.

Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan terkait Penangkapan tersebut, dan saat ini Pelaku telah di amankan di Mapolsek Mesuji Timur guna Pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun Kronologis kejadian, awalnya sekira Pukul 10.30 Wib datang Pelaku dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Supra Fit ke Rumah Korban, dengan tujuan akan menjual Sepeda Motor miliknya, kemudian Korban tidak ingin membeli Motor tersebut di karenakan tidak memiliki uang.

Selanjutnya Pelaku menghidupkan salah satu Motor milik Korban yang saat itu berada di halaman Rumah dan Pelaku langsung naik diatas Motor Merk YAMAHA VIXION ( kunci motor terpasang ), lalu dihidupkan dan setelah itu Pelaku tersebut berkata “bisa gak harga lima juta Vixion ini bang”, lalu Korban menjawab “gak dapat kalau harga segitu, kalau adapun saya mau beli”.

Setelah itu Pelaku langsung membawa Motor milik Korban pergi kearah Pasar Tanjung Menang dan meninggalkan Motor Supra Fit miliknya. Atas peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian sekitar 7.500.000 (tuju juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mesuji Timur. Terang IPTU Heri

Sedangkan Penangkapan Imbuh Kapolsek, Pada hari Jumat Tanggal 19 Mei 2023 sekira Pukul 14.00 Wib, Personil Polsek Mesuji Timur dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan informasi keberadaan Tersangka, Kemudian Sekira Pukul 17.30 Wib Team menuju ke tempat keberadaan Pelaku dan berhasil mengamankannya.

Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit Brondol, 1 (Satu ) Buah STNK Motor Yamaha Vixion dan 1 ( Satu ) Buah BPKB Motor Yamaha Vixion di bawa ke Mapolsek untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 362 KUHP. Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *