Apa Kabar Adam Husen, Ditangkap di Register 45, Tanggal 18 Februari 2022, Dikenakan Pasal 368 jo Pasal 335 KUHP

Posperanews.com Mesuji Lampung-Masih ingat tidak tertangkapnya sadam husen salah satu warga Desa Berasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Lampung(4/04/22)

Adam kusen bingung dulu kamii surat perintah penangkapan  tanggal 18 februari 2022 dan dilakukan penahanan terhitung tanggal 19 februari hari sabtu berdasarkan surat pemberitahuan dari Kasat reskrim Polres Mesuji,  walaupun surat diterima oleh pihak keluarga 3 hari setelah adam ketangkap suitan keluarga tersangka!?

Dipindakan dari www.gribnew.com Diduga seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brantas Narkoba dan Maksiat (BNM) diamankan anggota Kasat Reskrim Polres Mesuji di warung remang remang di kawasan register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Lampung, Jum’at malam (18/02/2022).

Penangkapan tersebut atas dugaan pemeras terhadap pemilik warung remang remang dengan menakut nakuti menggunakan sepucuk senjata api berjenis sofgan.

“Ya, benar mas, ada penangkapan barusan terhadap seorang lelaki diwarung sini, dia hanya tamu disini dan belum lama datang di tempat ini. Yang menangkap anggota Polres Mesuji dan kejadian penangkapan sekitar pukul 21:00 Wib kurang lebih,” jelas salah satu wanita yang ada diwarung tersebut dan sebut saja Paijem (bukan nama sebenarnya).

Beliau datang memakai kendaraan, tapi kurang faham apa jenis kendaraan yang dipakai oleh orang itu, tapi kendaraan tersebut beroda empat(mobil). Gak lama dari itu datang anggota Polres memakai mobil serta membawa senjata lengkap, lalu menangkap orang tersebut,” Ucapnya.

Ketika awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki, S.T.K., S.ik., M.Si., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, S.E., membenarkan. “Ya benar ada penangkapan malam ini namun hanya satu orang, kata Fajrian, Sabtu(19/2/2022).

Lanjutnya, anggota kami telah berhasil mengamankan seorang oknum LSM BNM berinisial AD di warung remang remang kawasan register 45 tepatnya sebelum Polhut, kawasan tersebut masuk wilayah Kecamatan Mesuji Timur,” Terangnya.

Tersangka diamankan terkait kasus dugaan pemerasan diwarung tersebut dengan menakut nakuti menggunakan senjata api yang masih aktif,” Jelasnya.

Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Mesuji bersama barang bukti sepucuk senjata api dan saat ini AD masih dalam pemeriksaan,” Ungkapnya.

Dilansir secara keseluruhan dari terabas. co -Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji melakukan Konferensi Pers, terkait penangkapan tersangka pemerasan yang dilakukan oleh salah satu Oknum LSM dan Pelaku pencabulan Anak di bawah umur selama Operasi Cempaka Krakatau Tahun 2022, Selasa (22/02/22) di halaman Mapolres Mesuji.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E di dampingi Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si, KBO Reskrim IPTU Daniel Hamidi, Kasubag Humas IPTU Ahmad Shafruddin S.H dan Anggota Reskrim Polres Mesuji

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, menjelaskan, Dalam Operasi Cempaka Krakatau Tahun 2022, Jajaran Satreskrim Polres Mesuji, telah berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku Pemerasan yang dilakukan oleh salah satu Oknum Anggota LSM BNM di tempat hiburan malam, pelaku berinisial AD (32) Warga Kabupaten Mesuji.

Lebih lanjut, Modus Operandi yang di lakukan adalah dirinya mengaku sebagai Anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Anggota LSM BNM (Berantas Narkotika dan Maksiat), datang marah – marah dan meminta sejumlah uang serta menyuruh untuk menutup Cafe milik Korban. Dalam menjalankan aksinya Pelaku menunjukkan senjata Replika jenis Air Softgun dan lencana bertuliskan BNN.

“Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman 9 Tahun kurungan Penjara,” terang AKBP Yuli Haryudo.

Pelaku kedua yang berhasil diamankan adalah Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur sesama jenis dengan inisial RO (31) yang diketahui Pelaku adalah tenaga pengajar di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Mesuji.

Modus Operandi pelaku dengan cara mengiming – imingi meminjamkan Hand Phone kepada Korban agar bisa berkomunikasi dengan keluarga, kemudian setelah itu memaksa Korban untuk melakukan aksi bejatnya. setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam Korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun,” terang Kapolres.

Aksi pelaku di ketahui setelah Korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya, kemudian dengan Orang tuanya di jemput dan dibawa ke Rumah Sakit, hasil pemeriksaan medis oleh Dokter menyatakan, bahwa Korban mengalami Penyakit Kelamin. Kemudian ia mengaku telah bersetubuh atas paksaan tersangka.

“Atas perbuatan nya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara,” tutup Kapolres. ditulis Penulis Jumani

“Menurut keterangan penyidik saat dikonfirmasi media via whatsapp no HP, 0822799602x ini komunikasi awak media melalui via whatsapp

[3/4 13.15] Penyidik: Titik terang gimana pak saya menyelesaikan progres sesuai dengan sop
[3/4 13.15] Penyidik: Skarng berkas dalam penelitian kejaksaan tahap 1
[3/4 13.21] Penyidik: Pasal 368 jo Pasal 335 KUHP
[3/4 13.23] Penyidik: Iya pak dari pelapor
[3/4 13.27] Penyidik: Iya pak
[3/4 13.27] Penyidik: Untuk lebih lengkap silahkan bapak hubungi kasat resktim saja
[4/4 06.23] Penyidik: Ini mengenai progresny kan
[4/4 06.23] Penyidik: Bapak koordinasi sama pak kasat aja duku pak selaku penanggung jawab dan atasan saya
[4/4 06.30] Penyidik: Spdp juga saya kirim
[4/4 06.32] Penyidik: Itu surat selalu saya kirim loh pak. Tuturnya

Dikonfirmasi melalui via whatsapp kaka keluarga bersangkutan mengatakan baru tadi pagi menerima surat pemberitahuan

“Iya mas pagi tadi jam nya saya lupa,karang lebih pukul 7 00 atau lebih lah karena saya gak lihat waktu tuturnya.

Dan dia menambahkan kalau adanya sudah masuk dari tanggal 18 februari 2022 dapat surat pemberitahuan tanggal 21  februari 2022 karena waktu saya walaupun surat pemberitahuan dibuat tanggal 19 februari 2022, jadi kami pihak keluarga mengetahui adek saya ditangkap sudah tiga hari dapat kabar itupun dari kabar berita.

Terus terang kami menghormati proses Hukum, terapi kami sebagai orang bodoh tidak mengerti kadang -kadang bingung melodi prosesnya seperti apa karena setiap tanggal pembuatan surat pemberitahuan jauh dari saat kami terima, buktinya dibuat 9 Maret 2022 dan saya terima 4 Apri 2022 jadi jarak surat dibuat dan disampaikan ke kami hampir mendekati satu bulan ucapnya.

Kami pihak keluarga iklas menerima kenyataan bila memang adek saya benar benar bersalah mau dihukum gantungpun kami iklas kalaupun kesalahan dia sangat tidak ditoleransi ucap jaman

Kata dia Kami sudah secara keluarga menemui beberapa pemilik cafe diregiter 45, bahkan mereka sudah bertanda tangan di atas materai agar adam segera di ringankan, lalu ada beberapa diantara mereka bingung kalau adam ditangkap dan mereka pun mengatakan kalau adam itu orangnya tidak aneh aneh bahkan jarang sekali kesini katanya

Harapan kani semoga bapak Kapolri memberikan keringanan dan kejelasan untuk kasus adek saya ucap kaka yang tak berdaya menghadapi hukum negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *