Bawaslu Provinsi Lampung Hadiri Kegiatan Focus Group Discussion (FGD)

POSPERANEWS.CO.ID-Perintis, Bawaslu Provinsi Lampung Hadiri Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Deklarasi dan Long Mars massa Forum Persatuan Masyarakat Register 45 Sungai Buaya Mesuji (FPM Reg 45 SBM) yang di fasilitasi oleh Polres Mesuji Rabu tanggal 17 Mei 2023 pukul 09.30 WIB di Jln. Lintas Timur KM 192,Desa Wira Bangun,Kec. Simpang Pematang, Kab. Mesuji .

Dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terka Mesuji di Buka oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo,SE yang dihadiri sekitar 90 orang.

Hadir dalam Kegiatan tersebut, Ka UPTD KPH V Sungai Buaya Mesuji Edi Hermanto,SH, Ketua KPU Prov Lampung (Erwan Bustami, S.H., M.H) Komisioner Bawaslu Prov. Lampung Hermansyah, S.HI., M.H, Ketua KPUD Mesuji (Ali Yasir,ST),Ketua Bawaslu Mesuji (Apri Susanto, SPd,SH), Para Perwira Res Mesuji, Wadanki Brimod Tuba (Ipda Rano Aprilianto), Sekretaris Kesbangpol Mesuji (Sulaiman,S.PdI.,MM), Kadis Dukcapil Mesuji (Mursalin,SH.,MH), Perwakilan Dinas Perkim Mesuji (Putrawan,SH.,MH), Camat Mesuji Timur (M. Belly Oskar,SH.,MH), Perwakilan Koramil 426-01/SP (Serka Waluyo), Ketua Umum FPM Reg 45 SBM (Trubus/Baidi/Abdul Majid), Para Ketua Perwakilan dari 21 Pok Reg. 45 SBM, Para Masyarakat Reg. 45 SBM, Kabag Ops Res Mesuji (AKP Iwan Darmawan.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo,SE yang intinya Untuk kegiatan diskusi ini mari kita laksanakan sesuai harapan dan tidak saling menyalahkan dan mendapatkan jalan keluar dan solusi yang terbaik kata Kapolres.

Lebih Lanjut Untuk tujuan diskusi ini yaitu untuk mendapatkan kejelasan dan jalan keluar sesuai tuntutan massa Register 45 SBM terutama tentang hak pilih masyarakat yang berdomisili di Reg. 45 SBM.

Ketua KPU Prov Lampung mengenai hak pilih masyarakat Register 45 SBM harus sesuai alamat di KTP hak pilih dan bukan tempat domisisli saat ini,ujarnya.

Lanjut Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah, S.HI., M.H, Negara Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan UU 45, sedangkan penyelenggara pemilu berkerja sesuai dengan regulasi Undang undang No 7 Tahun 2017, Kalau Bawaslu turunannya Peraturan Bawaslu begitu juga KPU mengacu pada PKPU jadi selagi memenuhi syarat, Masyarakat tidak akan kehilangan hak untuk memilih di pemilu 2024 tutur Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *