Posperanews.co.id Demi negara tidak menutup kemungkinan mantan-mantan presiden yang sudah lalu bisa mencalonkan diri kembali di pemilu pilpres 2024 mendatang menimbang hal tersebut sampai saat ini belum ada diatur bahwasannya posisi wakil presiden dilarang mencalonkan diri kembali, kalau untuk posisi calon jabatan wakil presiden ketika sudah menjabat dua periode dilarang oleh undang-undang untuk mencalonkan diri kembali.
Diketahui Nampaknya dua orang yang pernah menjabat Presiden RI yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo mempunyai peluang mencalonkan diri menjadi Wakil Presiden RI.
Karena Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut jika presiden yang telah menjabat selama dua periode bisa kembali dicalonkan sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan umum (pemilu) mendatang. Menurut MK hal tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam UUD 1945.
“Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (12/9/2022).
Tetapi Fajar mengingatkan meskipun secara normatif seorang presiden yang telah menjabat dua kali diperbolehkan maju kembali sebagai calon wakil presiden, namun sebaiknya mempertimbangkan langkah tersebut secara etika berpolitik.
Secara normatif mau dimaknai boleh sangat bisa. Secara etika politik dimaknai tidak boleh bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing. Intinya, itu tidak ada aturan eksplisit di UUD,” kata Fajar diplomatis.
Aturan yang mengatur masa jabatan Presiden terdapat dalam Pasal 7 UUD 1945 berisi, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Di dalam aturan tersebut, dapat dimaknai presiden dua periode masih bisa menjabat lagi sebagai wakil presiden.
Sejak memasuki pendaftaran partai politik, mulai muncul menjodohkan tokoh satu dengan yang lainnya untuk bisa menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 yang akan datang.
Salah satunya adalah upaya menjodohkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Bahkan sekelompok orang diketahui mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo-Jokowi di Pemilu 2024 dan membentuk relawan dengan nama Prowi (Prabowo Jokowi).
Terpisah sumber lain dari masyarakat bahwasannya untuk membela kebaikan bangsa dan negara sebagai tokoh nasional tidak masalah harus menduduki posisi jabatan seperti apa selagi bangsa negara membutuhkan kita sebagai Putra bangsa kalau itu baik lanjut saja Adi hamit