Skip to content
POSPERANEWS.CO.ID

POSPERANEWS.CO.ID

Tajam & Terpercaya

  • Adian Napitupulu Soal Siapa Pembunuhan UMKM: Ini Kata Adian ORGANISASI
  • UMKO BUKA PROGRAM PASCA SARJANA MAGISTER HUKUM Daerah
  • Woww! Lapor Pak Presiden, Pak Kapolri, Berkaitan Mitra PT. PPA Kami Hanya di Kasih Kartu Koperasi Bisnis
  • Kapolri Tekankan Momentun Pertumbuhan Ekonomi Harus Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19  Nasional
  • Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Bawaslu Gelar Acara Bawaslu
  • Diduga Barang Bukti Pencuri Mobil Jelas, dan dilaporkan Ke Polres Mesuji??? Daerah
  • Lapor Pak Gubenur Lampung! Jln. Provinsi di Kabupaten Mesuji, 3 M, Belum Satu Tahun Rusak Daerah
  • Oknum ASN Di Lampura Kembali Terciduk Dalam Kasus Narkoba Narkotika

Diduga 10 Cara 127 Sekolah Dikabupaten Mesuji Mar-Up Dana BOS

Posted on 25/07/2021 By pospera Tak ada komentar pada Diduga 10 Cara 127 Sekolah Dikabupaten Mesuji Mar-Up Dana BOS

MesujiLampung(PosperaNusantaraNews) Dugaan Mar-Up dana Biaya Operasional Sekolah marak dikabupaten Mesuji Lampung hasil temuan Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia di Lampung (25/7/21)

Dugaan temuan tersebut keseluruhan ada 127 sekolah SD dan SMP ini terjadi di tahun anggaran 2020, dimasa masa pandemi Covid 19 sedangkan dilansir dari (Jakarta/Itjen Kemendikbud) Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menggelar webinar seri ke-5 dengan tema “Seru Belajar Kebiasaan Baru”, Sabtu (25/7).

Dalam kesempatan ini, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang hadir sebagai narasumber dengan tema pemanfaatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Pendidikan Normal Baru.

Dalam kesempatan tersebut terutama dalam hal pengawasan penggunaan dana, Chatarina mengingatkan bahwa sekolah agar transparan dalam penggunaan dana BOS. Apalagi dalam masa pandemi Covid-19.

jika terjadi korupsi dalam masa bencana, ancaman pidananya bisa diancam hingga hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

“Dalam masa Covid-19, disaat pemerintah bersusah payah menggulirkan kebijakan dan pengelolaan keuangan negara, jika ada korupsi termasuk penyelewangan dana dalam BOS memungkinkan dihukum dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati,”tegas Irjen.

Lalu apa saja temuan penyelewengan dari penggunaan dana BOS? Menurut Irjen setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang umum ditemui.

Pertama, Kepala sekolah diminta menyetor sejumlah dana kepada pengelola BOS di Dinas Pendidikan atau Kementerian dengan dalih mempercepat pencairan.

“Ini semua hampir terjadi di seluruh daerah. Kami harap Kepala Sekolah tidak lagi melakukan hal ini. Di Bogor saat ini menjadi kasus dan kerugiannya mencapai miliaran,” contoh Irjen.

Selanjutnya, Kepala sekolah menyetor sejumlah uang tertentu kepada aparat pengawasan pemerintah untuk menghindari temuan; Penggunaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis; Memandulkan peran komite sekolah untuk mempermudah penggunaan dana; Pembelian dengan kuitansi fiktif; Kepala sekolah menggunakan dana BOS dengan dana pribadi; Sekolah tidak membentuk komite sekolah; Dana BOS hanya dikelola Kepsek dan Bendahara sehingga tidak ada kontrolnya; Sekolah tidak ada transparansi penggunaan dana; Penyusunan RAPBS yang bermasalah karena melakukan markup jumlah siswa; dan Kepala Sekolah membuat laporan BOS palsu.

Guna menghindari hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan pengawasan. Dalam pelaksanaannya tentu Kemendikbud tidak bisa berjalan sendiri.

Peran serta masyarakat juga penting dalam membantu pemerintah untuk bersama mengawal program Bantuan Operasional Sekolah. Misalnya dengan terlibat aktif dalam kepengurusan Komite Sekolah dan memantau penggunaan BOS melalui papan penggunaan dana BOS di sekolah.

“Pengawasan dana BOS harus sangat ketat ,kami sedang membangun sistem sehingga modus-modus tadi bisa ditutup. Misalnya, dana BOS triwulan berikutnya tidak akan dicairkan jika belum membuat laporan dana BOS triwulan sebelumnya.

Jadi, kembali lagi ini kegiatan terkait karakter ini sangat penting, seharusnya tanpa sistem yang dibangun pun tugas amanah harus dilaksanakan secara jujur karena terkait pengelolaan APBN dan APBD yang setiap pesernya bersumber dari rakyat, jangan sampai hal ini menjadi pintu untuk memperkaya diri secara tidak sah,” tutup Irjen(Red)

Post Views: 114
Daerah, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Mesuji Terkait Berita Puskesmas Wirabangun, Ketua JNI Toyor Kepala
Next Post: Gerakan Pencegahan Covid 19, Polres Mesuji Bagi” Masker

Related Posts

  • Rapat forum bersama antar organisasi di Mesuji Daerah
  • Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa  Daerah
  • Rasa Syukur warga Desa H. Jaya, Ucapkan terimakasih Pada Pemerintah Kabupaten Mesuji Daerah
  • Forum Komunikasi Pemerintah Desa Kabupaten Mesuji, Minta Maaf Kepada Teman Teman Wartawan dimanapun Berada Daerah
  • Pedagang Bensin Pakai Mesin Sanyo, Satu Rumah di Lalap Sijago Merah Daerah
  • Pospera Lampung Utara Akan Segera Laporkan Dugaan Pungli PTSL Desa Kedaton Ke APH Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Viewed Posts

  • Keluarga Besar Pospera Bersama Menteri BUMN di Bengkulu
  • POSPERA: 23 Pekerjaan Dugaan Jadi Atensi Ajang Korupsi Oknum Kades Sidomulyo. 
  • Mau Profesional Ormas Pospera, Ingatkan KPU dan Bawaslu Jangan Rekrut Perangkat Desa
  • Ramai Dibicarakan, Dugaan Perselingkuhan PC dan Om Kuat
  • Geger Kordiv SDM Imam Bukhori Tekan Evaluasi Jajaran Pengawas Pemilu Lampung
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Adian Napitupulu Soal Siapa Pembunuhan UMKM: Ini Kata Adian

19/03/2023 | 3:44 pm WIB

Kejutan Sejuta Harapan Silaturahmi Polres Ke Bawaslu Mesuji

10/02/2023 | 9:05 pm WIB

Pemerintah Jepara Meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir Menjadi Tanggap Darurat

02/01/2023 | 6:00 pm WIB

Ketua Pospera Relawan Ir. H. Joko Widodo, Apresiasi Polres Kabupaten Mesuji Lampung

28/11/2022 | 12:27 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Dum.! KPK Mengawal Pilkada serentak di Provinsi Lampung tahun 2020 Daerah
  • Sulpakar Jangan Sampai Belanja Kebutuhan yang Tidak Bermanfaat Bantuan Pemerintah BANSOS
  • Pospera Dan Pengadilan Negri Kotabumi Terus Membangun Hubungan Baik Daerah
  • Eva Dwiana Ajak Masyarakat Dan Jajaran Jadi Tuan Rumah Yang Di Acara Hut Apeksi Propinsi Lampung
  • Irbanwil I Mebenarkan Pembangunan Lapen Desa Kedaton Abung Tengah Ada Masalah Daerah
  • PASAR CENTRAL DAN RAMAYANA JADI SASARAN SIDAK DISPERINDAG MENJELANG PUASA RAMADHAN Daerah
  • Rayakan HUT Bhayangkara Ke 76 Polres Lampung Utara Gelar Pertandingan Gaple POLRI
  • Ketua Pospera:Rigid Beton Yang Retak Segera Bongkar Dan Perbaiki Sesuai dengan Permen RI INFRASTRUKTUR

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme