Diduga Eko TA Desa Rogan, Ketua Marga Adat Minta Menteri Desa Evaluasi

POSPERANEWS.CO.ID-Diduga Eko TA Desa rogan, Ketua Marga Adat Minta Menteri Desa Evaluasi Lapor Pak Menteri Desa diduga langgar Kode etik dua orang pendamping Kecamatan Desa bosen berkerja dikementerian Desa yang bersangkutan Daftarkan diri di Penyelenggara Pemilu dengan melenggang diduga meninggal kewajiban (10/06/23)

Eko sebagai Tenaga Ahli Desa Kabupaten Mesuji mengatakan Mhon izin tdi masih ada kegiatan…larangan dalam kode etik Pendamping adalah dobel job. Tuturnya

“Bahkan ada yang dipaksa berhenti ketika masukan lamaran di lembaga penyelenggara atas nama Carlos dipaksa berhenti ketika masukan lamaran di Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) Oleh Eko Prastiyo Wonosari “

Terpisah Ketua Marga Adat Mesuji Badrul Ali geram atas tindakan Pendamping Desa Kabupaten Mesuji (TA), hal itu dianggap sudah melanggar UUD 45. sikap pemaksaan TA Desa dianggap tidak mencerminkan pribadi sebagai Lembaga Kementerian Desa.

Kami Masyarakat Mesuji berharap untuk diberikan sanksi berat atas tindakan diluar ambang batas Kemanusian sebagai TA Desa di Kabupaten Mesuji.

Bandrul Ali Toko tertua yang kini juga menjadi Dewan Pertimbangan Forum Ikatan Keluarga Mesuji berharap keadilan merata untuk generasi penerus Negeri.

Dan iya juga berharap PJ Bupati Mesuji Evaluasi segera penghuni Masyarakat Kabupaten Mesuji yang memiliki Double Job, alasan karena banyak nya pengangguran karena tidak adil pemerintah Daerah dinas Tenaga Kerja dalam menyikapi keluhan Masyarakat tutup Badrul Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *