MESUJI :Diketahui, berita sebelumnya. – Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat Kabupaten Mesuji Lampung, secara resmi menyurati Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji adanya dugaan korupsi anggaran media, yang tidak kunjung ada transparansi di satuan kerja pemerintah daerah Kabupaten Mesuji Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Surat No.025/MJ/DPC/DPD/DPP/VIII/2021 yang terima langsug kepala bidang (Kabid) Kominfo Belly Oska, pertanggal 13/9/21 dan isi surat tersebut sangat jelas untuk permintaan secara terinci berkaitan dengan realisasi penggunaan anggaran di bidang pengelolaan media komunikasi publik.
“Ditempat yang terpisah “Kejaksaan Negeri Menggala (Kajari) Dyah Ambarwati, SH., MH. Melalui Via WhatsApp awak Media Monggo dilaporkan mas secara tertulis dgn mencantumkan identitas lengkap pelapor, disertai dgn minimal data atau alat bukti nanti kami tindak lanjuti utk proses selanjutnya. Tuturnya diberita yang lalu!.
“Menurut Pantusi Ketua DPD Pembela Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Sabtu (25/9/2021) menyatakan bahwa dirinya telah mempelajari dan melihat data-data secara telitih, melakukan investigasi karena ada hal yang menecurigakan dalam realisasi anggaran bisa diduga kuat, menjurus Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), di dinas Kominfo Kabupaten Mesuji Lampung.
Terkait dengan, anggaran belanja Advertorial Media (Cetak, Online, TV) pada tahun anggaran 2021 diduga tidak sesuai Rp. 1.053.500.000 seperti yang dipelajri data yang dikumpulkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah anggaran dikelola diluar nalar, oleh Diskominfo Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji dari tahun 2021 bulan 1-bulan 8 berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Menindaklajuti dengan tegas!
Berdasarkan dari analisa dan penelitian tim investigasi dapat disimpulkan bahwa pada belanja Tahun Anggaran yang sudah direalisasikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika dana dalam belanja surat kabar, majalah dan media siber sebesar itu diduga kuat ada penyimpangan
“Atas dasar rincian belanja tersebut, kami menduga terdapat tumpang tindih anggaran, karena data yang kami telitih sudah melanggar Peraturan Bupati Mesuji No. 6 Tahun 2021 Pedoman Pelaksaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Mesuji Melalui Media Massa.
Maka atas dasar tersebut diduga kuat pengelolaan penggunaan keuangan negara oleh pemerintah daerah Kabupaten Mesuji menjadi catatan merah, pada Dinas komunikasi dan Informatika patut dicurigai, diduga tidak sesuai peruntukan anggaran media bahkan sudah ada media yang tidak aktifpun tim kami menemukan ini diduga sudah melanggar ketentuan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedomanpengelolaan keuangan daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. serta undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ungkapnya Pantusi (Wandi)