LampungSelatan(PosperaNusantaraNews) Institut Agama Islam An Nur Lampung menyelenggarakan Sidang Senat Terbuka dalam rangka Wisuda Sarjana (S1) dan Pascasarjana (S2) Sabtu 26/06/2021.
Acara berlangsung sekitar pukul 08:00 WIB dihalam Kampus IAI An Nur Lampung
Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan, bahkan terlihat wisuda Wati rata rata tidak mengunakan masker tutup wajah.
Tahun ini sebanyak kurang lebih 748 wisudawan-wisudawati mahasiswa yang di wisuda, untuk program sarjana (S1) dari program Studi Pendidikan Usia Dini dan Dan Program Studi Pendidikan Agama Islam. Untuk Program Pasarjana (S2) mahasiswa yang di wisuda dari program Manajemen Pendidikan Islam.
“Saat konfirmasi Media Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin Kita gak pernah mengizinkan hal tsb
Dan Kemudian sekarang lg di panggil utk panitia pelaksana nya, itu di kecamatan Polsek jatiagung!
Mengenai acara tersebut Sdh diperintahkan utk lakukan pemanggilan, agar dilakukan pemeriksaan tdh panitia pelaksana., Ungkap Kapolres Melalui via WhatsApp
“Salah satu warga (45) yang hadir dan tidak mau disebutkan namanya membenarkan wisuda tersebut karena kebenaran anak Saya juga ikut wisuda hari ini, kalau tidak salah saya dengar untuk yang diwisuda saja 748 orang ditambah dengan keluarga yang hadir keluarga saya sendiri 1 mobil pak tutup Y, dengan tersenyum melalui via WhatsApp
Dilansir dari Diskominfo Lamsel– Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan perayaan pergantian tahun baru 2021.
Dalam Surat Edaran dengan Nomor : 15 Tahun 2020 tertanggal 22 Desember 2020 itu, Bupati Lampung Selatan juga mengimbau kepada masyarakat yang melaksanakan perayaan ibadah Natal agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Surat Edaran itu ditujukan kepada Pengurus Gereja, Pimpinan atau Manager Hotel, Pemilik Cafe atau Restoran, Manager Karaoke, Pemilik Tempat Hiburan serta masyarakat Kabupaten Lampung Selatan pada umumnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, M. Sefri Masdian menjelaskan, Surat Edaran Bupati Lampung Selatan itu merujuk Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/3921/V.06/2020 tentang imbauan perayaan Natal dan tahun baru 2021.
“Ini dalam rangka memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19 yang semakin meluas. Maka perlu dilakukan upaya menghindari kerumunan massa baik pada perayaan ibadah Natal dan acara perayaan pergantian tahun baru,” ujar Sefri saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (23/12/2020).
Sefri menyebut, dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan tersebut, terdapat enam poin yang ditekankan Bupati dan harus menjadi perhatian masyarakat.
Pertama, perayaan ibadah Natal agar dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Sidang Gereja dilaksanakan secara virtual sebagaimana diatur oleh Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) dan Keuskupan setempat;
Kedua, masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan perayaan pergantian malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian pada kegiatan tersebut;
Ketiga, khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 dan hari Jumat tanggal 1 Januari 2021, seluruh lokasi wisata di wilayah Kabupaten Lampung Selatan diimbau agar ditutup dalam rangka untuk mengurangi penyebaran Covid-19 serta melarang adanya perayaan pergantian tahun baru 2021;
Keempat, kegiatan operasional usaha restoran atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan, agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau adaptasi kebiasaan baru sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
Kelima, Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan serta Tingkat Kecamatan bersama TNI dan Polri agar melaksanakan tugas pengawasan dan menjamin tidak terjadinya kerumunan serta menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan;
Keenam, apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan pada poin-poin diatas, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sefri menambahkan, kebijakan dalam Surat Edaran tersebut diharapkan dapat menekan potensi penularan Covid-19 pada momen perayaan Natal dan pergantian tahun baru.
“Dengan terbitnya Surat Edaran tersebut, tidak ada warga Lampung Selatan yang menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa,” tandasnya. (KMF), (*Nawacita JK)