Dua Ormas Geram: Siap Kawal Kades Berabasan Sesuai regulasi aturan.

Pademi covid yang melanda kabupaten Mesuji Lampung sangat berpengaruh dengan kehidupan ekonomi masyarakat khususnya kabupaten Mesuji dan sekitarnya.19/0920

Kandas ekonomi masyarakat lebih berbahaya dari virus Corona, sebab mata pencarian masyarakat sudah tidak jelas bahkan sehingga bisa saja mengingatkan masalalu tentang hal yang bisa di olah menjadi olahan sehingga kita sebagai manusia lupa terhadap sang Pencipta.

Beberapa hari yang lalu selalu muncul berita Dugaan korupsi anggaran dana desa Berabasan (dimedia sinar lampung online) yang mungkin Harus dibuktikan dengan langkah langkah kongkrit tidak hanya sekedar kata-kata, bahkan kalaupun tidak tetap yang merasa dirugikan bisa tuntut keadilan kembali.

“Biasa’ nya Tujuan pelaporan keuangan desa bentuk pertanggungjawaban lembaga atas penggunaan dan pengelolaan sumber daya yang dimiliki dalam suatu periode tertentu.

alat evaluasi karena menyediakan informasi posisi keuangan serta menunjukkan kinerja yang telah dilakukan sehingga nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomi bagi Kepala Desa sendiri maupun pemangku kepentingan lainnya (Pemerintah, BPD dan tentunya masyarakat Desa itu sendiri, bahkan mungkin donatur atau calon investo, dipenjelas dalam regulasi regulasi tentang desa salah satu undang-undang no 6 tahun 2014.

“Mengetahui tingkat efektifitas, efisiensi dan kemanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi oleh Desa dalam 1 tahun anggaran.

Nilai kekayaan bersih yang dimiliki Desa sampai dengan posisi terakhir periode pelaporan akan dapat diketahui secara akurat.

Sebagai alat evaluasi kinerja aparatur desa utamanya Kepala Desa yang lebih informatif.

Sebagai sarana pengendalian terhadap kemungkinan terjadinya praktik penyalahgunaan ataupun penyimpangan sumber – sumber ekonomi yang dimiliki Desa.

Sebagai wujud riil implementasi azas transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan peraturan perundangan yang dapat dijadikan model praktis bagi entitas lain.

“Dalam dugaan korupsi anggaran dana desa menurut salah satu media online, kami dua organisasi masyarakat dikabupaten mesuji POSPERA Dan Gerakan Rakyat Indonesia Baru Siap Kawal permasalahan desa Berabasan kalau seandainya tidak terbukti diproses hukum dan kalau terbukti hukum republik Indonesia harus ditegakkan akan tetapi ketika berkaitan dengan dana desa didesa ada yang namanya BPD Badan Permusyawaratan Desa, terus diatas Camat bilah desa bermasalah tidak mungkin camat tidak tau dan ada lagi PMD , jadi ketika desa bermasalah paling tidak lembaga terkait tau sesuai dengan kapasitas masing-masing, Ungkap (Agus dan kontom) bersamaan ketika bertemu saat audiensi dengan kepala desa brabasan. (Tim-Nawacita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *