Kotabumi – Posperanews – Terkait Dengan adanya pemberitaan di media cetak dan online beberapa minggu yang lalu tentang pembangunan jalan lapisan penitrasi atau lapen di desa kedaton kecamatan abung tengah kabupaten lampung utara yang di duga tidak sesuai dengan RAB nya.
Dengan adanya pemberitaan tersebut serta laporan dari awak media pihak inspektorat melakukan pengecekan fisik pembangunan lapen tersebut dan di dapati beberapa kesalahan di antaranya dari jumlah batu dan ketebalan aspalnya.
Dugaan tersebut di perkuat dengan keterangan dari pihak inspektorat dari Ibu Yovita Agustina bagian irbanwil I (Satu) Saat di mintai keterangan oleh awak media
“Benar di dalam pembangunan lapen tersebut setelah kami adakan cek fisik di temuakan permasalahan soal jumlah batu dan ketebalan aspalnya untuk itu kami memberikan masa tenggang waktu kepada pemerintah desa kedaton untuk melakukan perbaikan namun apabila masa tenggang waktu yang sudah di tentukan belum juga di lakukan perbaikan maka kami akan mengambil langkah selanjutnya” Ujar Yovita
Di tempat yang terpisah juaini adami sebagai ketua Dpc pospera kabupaten lampung utara menanggapi keterangan dari pihak irbanwil I.
“Saya sebagai ketua Dpc pospera lampung utara berharap kepada APIP agar dengan sesegera mungkin mengambil tindakan jika pihak pemerintah desa kedaton tidak mengindahkan apa yang telah di perintahkan oleh pihak inspektorat seandainya pihak pemerintah desa kedaton membangkang laporkan saja ke Aparat penegak hukum”Tanggap juaini
Sementara itu kepala desa kedaton Hasan Muktaridi sampai berita ini di terbitkan tidak dapat di konfirmasi(Jn/Arm)