Posperanews.co.id Lapor Pak Presiden Ir. H. Joko Widodo masyarakat Jatinegara Kaum menangis pilu, menunggu sertifikat tanah yang didaftarkan 04 Oktober 2018 di Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang diberi tanda Terima Dokumen Kembar Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur. (6/11/12)
Nama pemohon atas nama Ajin Sanjaya jatinegara Kaum Rt. 09/03 luas tanah 42 M2 dokumen sudah dinyatakan lengkap bahkan uang yang diberikan ke petugas kelurahan sudah kurang lebih 10 juta sampai saat ini, sertifikat hanya dijanjikan sampai sekarang tahun 2022.
Sanjaya berharap kepada bapak Presiden mengulurkan tangan, dan tidak ada tempat untuk saya mengadu apalagi posisi saya sekarang sudah sakit sakittan duduk dikursi roda. Hanya tanah tesebut yang keluarga kami miliki ucapnya.
Lanjut padahal sudah berulang ulang kali kami kebanyakan dengan kelurahan bahkan sudah 10juta uang yang saya keluarkan untuk biaya pembuatan sertifikat melalui PTSL, uangnya tidak kembali sertifikat nya tidak jadi, ujarnya
Diketahui Dalam penerbitan sertifikat tanah oleh BPN tidak ada pungutan liar (Pungli), BPN berpegang pada Inpres 227/2018 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. “Bahwa biaya yang ditanggung masyarakat dalam pembuatan sertifikat program PTSL maksimal Rp150 ribu untuk wilayah Pulau Jawa.
Bagi masyarakat yang akan mengajukan pembuatan sertifikat PTSL bisa melalui kepala desa. Dengan persiapan persyaratannya, yakni surat-surat tanah, identitas diri KTP dan KK. Kemudian dipastikan telah terpasang patok tapal batas tanah, selanjutnya BPN akan turun melalui tim pengukur dan tim yuridis untuk menghimpun data, untuk diketahui, program sertifikat gratis melalui Prona berbeda dengan PTSL. Program Prona, yaitu pendataan tanah sebagai penerima sertifikat dilakukan secara merata di seluruh kampung/desa dan kelurahan dalam satu kabupaten. Sedangkan program PTSL, pendataan dilakukan terpusat di satu kampung/desa saja untuk tahun anggaran berjalan.
Kutif (ANTARA) – Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal menjelaskan jangka waktu penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekitar 30 hari dan paling lama 60 hari.