Kasus Gratifikasi Bimtek Kepala Desa Tahun 2022 Sudah Masuk Pemeriksaan Kejari Lampung Utara

Lampung Utara – Posperanews – Kasus Gratifikasi Dana Bimbingan Teknis Kepala Desa Terpilih Tahun 2022 kini telah memasuki Tahap Satu Pemeriksaan Berkas Perkara Oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jumat (3/06/2022)

Ketiga tersangka yaitu, NG, IA, dan NF, yang diamankan oleh pihak Polres Lampung Utara beberapa waktu lalu dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dana Bimtek Kades Terpilih Tahun 2022.

Seperti yang tertulis dalam pemberitaan media pada Rabu (27/04/2022) lalu dari pengamanan ketiga tersangka tersebut juga diamankan sebanyak 24 barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp. 36.950.000,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), tiga Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 11229/ 68/ BPPID/BT-PTK/XI/2022 TANGGAL 15 Maret 2022 dengan perihal Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.

Empat lembar Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 1122978/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 TANGGAL 18 Maret 2022 perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan antara lain, satu lembar Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PMD Nomor : 141/ 90.2/ 24-LU/ 2022 tanggal 13 Maret 2022 tentang Pendamping Kegiatan Bimtek Kepala Desa, satu rangkap Laporan Transaksi Finansial Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor Rekening 042401001054303.

“Adapun barang bukti lainnya yang kita amankan yaitu, satu unit handphone merk Oppo A95, satu unit handphone merk Nokia, satu unit handphone merk Vivo Y12, satu unit handphone merk Oppo F11, satu unit Handphone merk iphone 11 Promax, dan satu unit Laptop merk Accer warna hitam,” paparnya.

Selain itu barang bukti yang diduga sebagai bahan transaksi antara lain, satu buku Rekening BCA dengan nomor rekening 8110667397 atas nama NG, satu ATM BCA dengan nomor rekening 6019007547672577 atas nama NG, satu buku Rekening BCA dengan nomor rekening 8110667401 atas nama RN, satu ATM BCA dengan nomor rekening 6019007547672569 atas nama RN.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, bahwa berkas perkara tersebut sudah sampai tahap satu, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

“Kasus PMD berkas perkaranya susah sampai tahap satu, dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, selanjutnya kita akan menunggu petunjuk dan kita akan kembali lengkapi, setelah itu akan kita kirimkan kembali, agar perkara ini segera selesai dan dapat dilakukan persidangan untuk ketiga tersangka,” ujarnya.

Sementara, belum ada tersangka lain yang ditetapkan, dan pihak Polres Lampung Utara masih mendalami kasus ini.

“Sementara belum ada tersangka lain, masih tiga tersangka ini saja, kita akan terus mendalami kasus ini sampai selesai,” pungkasnya. (Shanti/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *