Skip to content
POSPERANEWS.CO.ID

POSPERANEWS.CO.ID

Tajam & Terpercaya

  • Diduga Jalan Tol Terlihat Bagus Kenapa Selalu Di lobangi INFRASTRUKTUR
  • Polres Lampung Utara Menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2022 POLRI
  • PEKAT IB- Soroti Beras BUMN Tak Layak Di Konsumsi Di Pemkab Mesuji BANSOS
  • Selamat Datang Letnan Kolonel Inf Andi Sultan, S.Pd., M.H. Sebagai Komandan Kodim 0412 Lampung Utara TNI & POLRI
  • Indonesia Akan Kuat, Serentak Deklarasi Prabowo-Jokowi Pilpres 2024 Pemilu
  • “TABIKPUN” Salah Satu Program Kapolres Lampung Utara POLRI
  • Resahkan Masyarakat, Kabareskrim Polri Perintahkan Sikat Habis Pinjaman Online Ilegal POSPERANEWS nasional
  • Pihak Rumah Makan Buk Mar Dua Meminta Maaf Atas Adanya Ulat Belatung Pada Ayam Bakar Daerah

Keder PDIP: Lapor Pak Mendagri Tito Karnavian Sudah 8 Bulan Kades Karangsia Tidak Dilantik

Posted on 14/07/2022 By andi apriyansyah Tak ada komentar pada Keder PDIP: Lapor Pak Mendagri Tito Karnavian Sudah 8 Bulan Kades Karangsia Tidak Dilantik

Posperanews.com Lapor Pak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Satu Calon Kepala Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Belum dilantik(14/07/22)

“Hj. Nursula, S.Sos, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam laporanya yang disampaikan dalam rapat koordinasi persiapan Pilkades Serentak di OKI, Kamis, (30/09/2021).

Ia mengatakan sebanyak 156 Desa yang dipersiapkan untuk pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 yang diikuti 446 Calon Kepala Desa yang akan berkontestasi dengan jumlah daftar mata pilih sebanyak 269.998 jiwa yang tersebar di 641 TPS. https://news.kaboki.go.id/index.php

Aziz calon Kades Karangsia nomor urut 1 (satu) yang memperoleh suara terbanyak dan telah ditetapkan sebagai Calon Kades Terpilih Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang Kab OKI dalam pilkades Karangsia pada 12 Oktober 2021 lalu atau lebih kurang sudah 8 bulan belum ada kepastian hukum.

Padahal tahapan pilkades sebagaimana Perbup OKI nomor 11 tahun 2015 tentang tatacara pilkades serentak dan pemberhentian kepala desa serta aturan perubahannya nomor 18 tahun 2017 tentang tatacara pilkades serentak dan pemberhentian kepala desa telah dilaksanakan.

Dari hasil penghitungan suara tersebut, pihak panitia Pilkades telah menyampaikan berita acara hasil pemungutan suara Pilkades Karangsia kepada BPD Karangsia yang kemudian Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Karangsia telah menetapkan calon Kades Terpilih Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang dengan Surat Keputusan Ketua BPD Karangsia nomor:140/36/BPD-PIN/SM/2021 tentang Penetapan calon kepala desa terpilih Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir dimana pada SK Ketua BPD Karangsia tersebut telah memutuskan, menetapkan pada Diktum Kesatu “Calon Kepala Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang nomor urut calon 1 (satu) a.n Aziz dengan perolehan suara sebanyak 199 suara dan pada Diktum Kedua, BPD Karangsia juga telah mengusulkan penerbitan Keputusan Bupati OKI tentang pengesahan yang bersangkutan sebagaimana tersebut pada Diktum Kesatu sebagai kepala desa terpilih melalui Camat Sungai Menang.

Selanjutnya BPD Karangsia menyampaikan surat nomor:140/37/BPD-PIN /SM/2021 perihal Laporan hasil pemungutan suara pilkades Karangsia kepada Kepala Badan PMPD Kab.OKI Cq Camat Sungai Menang yang pada intinya BPD memohon kepada bapak (Camat Sungai Menang atau Pejabat yang berwenang) berkenan membantu memproses penerbitan surat keputusan Bupati OKI tentang pengesahan yang bersangkutan (Aziz) sebagai kades Karangsia Kec Sungai Menang.

Artinya kan sudah jelas bahwa tahapan-tahapan pilkades Karangsia telah selesai dan klien kami a.n Aziz nomor urut 1 (satu) telah ditetapkan oleh BPD Karangsia sebagaimana yang dimaksud dalam Perbup nomor 11 tahun 2015 tentang tatacara pilkades serentak dan pemberhentian kades dimana pada Bab VII “Calon Kades Terpilih” pasal 55 ayat (6) dijelaskan bahwa “Penetapan calon kades terpilih sebagaimana yang dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BPD”,

Dan BPD Karangsia telah menetapkan calon Kades terpilih Desa Karangsia a.n Aziz begitu juga Camat Sungai Menang telah menyampaikan Laporan hasil pemungutan suara Pilkades Karangsia Kecamatan Sungai Menang kepada Bupati OKI Cq Kepala Dinas PMD Kab.OKI.hal.Suceritynews

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yuda Eka Prayoga Menyoroti Permasalahan ini, katanya kalau sudah ada hasil dari panitia pemilihan kenapa pelantikannya tidak di Laksanakan pihak Bupati OKI, padahal semua proses tahapan sudah dilaksanakan berdasarkan regulasi tutur Yuda

Iya berharap Presiden Republik Indonesia, Bpk Ir. H. Joko Widodo melalui menteri dalam Negeri (Mendagri) Bpk Tito Karnavian untuk memberikan memberikan keadilan serta meninjau ulang permasalahan ini, karena roda pemerintahan di tingkat Desa tidak akan produktif secara horisontal sangat memperihatinkan tutur Yuda

Post Views: 196
Daerah, DESA, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Lp Nasdem Kunjungi Dpc Pospera Lampung Utara
Next Post: PSHT Mesuji Dapatkan Sembilan Medali Open Kejuaraan Piala Cup Bupati Mesuji

Related Posts

  • PT Batvia Porsperindo Finance Rampas Kendaraan Dengan Menyewa Preman Daerah
  • Tim Monitoring Evaluasi Pengawasan Pajak Semester Satu dan Dua 2022 Daerah
  • IPTU Farid Riyanto: Terus Mensosialisasikan Larangan Mudik, Guna Mencegah Covid 19 Daerah
  • Dua Begal Sadis di Lampung Utara Dilumpuhkan Polisi dan 1 Pelaku Meninggal Dunia Daerah
  • Inalilahi Wainalilahi Rojiun Selamat Jalan Pak!!!! Daerah
  • Ketua KONI Andalkan Taekwondo & Hapkido Target Lima Besar Mesuji Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Viewed Posts

  • Keluarga Besar Pospera Bersama Menteri BUMN di Bengkulu
  • POSPERA: 23 Pekerjaan Dugaan Jadi Atensi Ajang Korupsi Oknum Kades Sidomulyo. 
  • Mau Profesional Ormas Pospera, Ingatkan KPU dan Bawaslu Jangan Rekrut Perangkat Desa
  • Ramai Dibicarakan, Dugaan Perselingkuhan PC dan Om Kuat
  • Geger Kordiv SDM Imam Bukhori Tekan Evaluasi Jajaran Pengawas Pemilu Lampung
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Adian Napitupulu Soal Siapa Pembunuhan UMKM: Ini Kata Adian

19/03/2023 | 3:44 pm WIB

Kejutan Sejuta Harapan Silaturahmi Polres Ke Bawaslu Mesuji

10/02/2023 | 9:05 pm WIB

Pemerintah Jepara Meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir Menjadi Tanggap Darurat

02/01/2023 | 6:00 pm WIB

Ketua Pospera Relawan Ir. H. Joko Widodo, Apresiasi Polres Kabupaten Mesuji Lampung

28/11/2022 | 12:27 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Aniaya Anak Di Bawah Umur “G” Di Penjara Kriminal
  • FORKOMPAC DAN MASYARAKAT CIREBON KECAM AKSI TAWURAN DI DALAM KERATON KASEPUHAN Daerah
  • Kades Desa Aji Jaya Bagikan BLT BANSOS
  • Pospera Lampung Utara Akan Segera Laporkan Dugaan Pungli PTSL Desa Kedaton Ke APH Daerah
  • Pemkab Hibahkan Tanah dan Gedung Untuk KPU Daerah
  • Masyarakat Pertanyakan Matinya LPJU di Jln. Sudirman Kabupaten Mesuji Siapa yang Bertanggung Jawab? Daerah
  • Kejutan Sejuta Harapan Silaturahmi Polres Ke Bawaslu Mesuji Bawaslu
  • Juaini Adami Kritik Kinerja PLN Kota Bumi Lampung Utara Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme