Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Menetapkan Dua Tersangka Penggelapan Rp 455.846.175

Posperanews_Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Kejari) penetapan tersangka tindak pidana khusus dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyimpangan anggaran dan belanja Tiu (APBT) Tiu Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2021

Jl. Cemara Kompleks Perkantoran Pemda Tulang Bawang, Menggala Sel., Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung 34388, Indonesia

Berdasarkan surat NOMOR: B- 25 /L.8.16/Kph.3/10/2021 Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Melakukan penetapan Tersangka Atas Nama FAE (40) selaku Kepala Tiyuh Panaragan T.A. 2021 dan Tersangka Atas Nama EP (29) selaku Sekertaris Tiyuh Panaragan T.A. 2021

Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyimpangan Anggaran dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat T.A. 2021.

Bahwa penetapan keduanya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 01 /L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022

Berkaitan Surat Perintah Peyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 02 / L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022.

Dimana Tersangka Atas Nama FAE (40) yang merupakan Kepalo Tiyuh Panaragan dan Tersangka Atas Nama EP (29) yang merupakan Sekertaris Tiyuh Panaragan yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan APBT Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021

Dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 455.846.175 (empat ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.

Bahwa setelah ditetapkan sebagai Tersangka Atas Nama FAE (40) yang merupakan Kepalo Tiyuh Panaragan dan Tersangka Atas Nama EP (29) yang merupakan Sekertaris Tiyuh Panaragan

Dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Rumah Tahanan Negera Polres Menggala dan di Rumah Tahanan Kelas IIB menggala.

Menggala, 15 Juni 2022
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANG

Sumber: LEONARDO ADIGUNA, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *