Skip to content
POSPERANEWS.CO.ID

POSPERANEWS.CO.ID

Tajam & Terpercaya

  • Kapolri Imbau Warga Medan yang Terpapar Covid-19 Dirawat di Isoter Karena Aman dan Nyaman Nasional
  • Relawan Ir. H Joko Widodo, Pospera :Mendorong Bupati dan Jajaran Polres tindak tegas Oknum Kades diduga Judi Sabung Ayam Daerah
  • Berbagai Organisasi Pesan Khusus Untuk Wakil Bupati Yang Baru Dilantik Daerah
  • Bantuan BLT DD 2021, Tebing Karya Mandiri, ada Camat M BELY OSCAR SH MH. BANSOS
  • TEKAB 308 Polres Lampung Utara Kembali Bekuk Pelaku Begal Kriminal
  • AKBP Alim, SH.S.IK Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Ruang Lingkup POLRES Mesuji Daerah
  • PT Adhi Karya Targetkan Wisata Situ Bagendit Akhir Tahun 2021 Selesai. Budaya
  • BUPATI LAMPUNG UTARA TERIMA KUNJUNGAN SATGASUS DARI MABES POLRI Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjebloskan Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip

Posted on 11/02/2022 By pospera Tak ada komentar pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjebloskan Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip

POSPERANEWS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Manado.

Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa Eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan eksekusi dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/2).

Ali mengatakan, eksekusi dilakukan pada Kamis, 10 Februari 2022.

Diketahui Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ali Fikri menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan Sri Wahyumi terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.

Vonis tersebut dibacakan pada Selasa, 25 Januri 2022.(OtoritasNews.id)

“Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/1).

Menurut Ali, Sri Wahyumi juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9,3 miliar. Jika uang pengganti tersebut tak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa KPK.

Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka diganti pidana badan selama 2 tahun penjara.

Sri Wahyumi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 9.303.500.000 sejak tahun 2014 hingga 2017. Gratifikasi berkaitan dengan pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.

Ia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. Yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris.

Post Views: 256
KORUPSI, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Tokoh Pribumi Mesuji dan Wakil Rakyat, Pemkab Mesuji Segera Kembalikan Alun-Alun Simpang-Pematang Penghijauan Seperti Semula
Next Post: Jalan Rusak Parah Akibat Mobil Truk Pengangkut Material Proyek PLTM

Related Posts

  • Apa yang terjadi, Rolling Penjabat Awal Tahun 2021 dikabupaten mesuji Daerah
  • Upaya Mediasi Kekeluargaan Dugaan Kasus Selisih Paham Dua Sahabat Budaya
  • Terima Kasih POLRI Ucap Kades Buko Poso Untuk Polsek Wayserdang BANSOS
  • Bangun Senergisitas POSPERA dan POLSEK Tanjung Raya Daerah
  • Warga Keluhkan kurang Profesional Rumah Sakit Dikabupaten Mesuji Lampung dalam Penanganan Covid 19 Daerah
  • Proyek Diduga Asal Jadi, APBDP (DBH) Peningkatan jalan Simpang-pematang Ke Berabasan Kab. Mesuji Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Viewed Posts

  • Keluarga Besar Pospera Bersama Menteri BUMN di Bengkulu
  • POSPERA: 23 Pekerjaan Dugaan Jadi Atensi Ajang Korupsi Oknum Kades Sidomulyo. 
  • Mau Profesional Ormas Pospera, Ingatkan KPU dan Bawaslu Jangan Rekrut Perangkat Desa
  • Ramai Dibicarakan, Dugaan Perselingkuhan PC dan Om Kuat
  • Geger Kordiv SDM Imam Bukhori Tekan Evaluasi Jajaran Pengawas Pemilu Lampung
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Adian Napitupulu Soal Siapa Pembunuhan UMKM: Ini Kata Adian

19/03/2023 | 3:44 pm WIB

Kejutan Sejuta Harapan Silaturahmi Polres Ke Bawaslu Mesuji

10/02/2023 | 9:05 pm WIB

Pemerintah Jepara Meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir Menjadi Tanggap Darurat

02/01/2023 | 6:00 pm WIB

Ketua Pospera Relawan Ir. H. Joko Widodo, Apresiasi Polres Kabupaten Mesuji Lampung

28/11/2022 | 12:27 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • PT. PJM sebagai Supplier BPNT Secara Resmi diberhentikan, Plt Kadis Sosial Pemkab Pringsewu Daerah
  • IPTU Riki dan Tekab 308 Lumpuhkan Pelaku Curas, Rampok Driver Truck di Mesuji Daerah
  • Pantai Nabire, Swafoto Berlatar Pesawat Mendarat. Budaya
  • Relawan Ir. H. Joko Widodo’ POSPERA’ Berharap Dugaan KORUPSI Diskominfo Kabupaten Mesuji Segera Di Bongkar Daerah
  • Polres Mesuji Amankan Pelaku PAM Swakarsa di Duga Tindakan Melagar Hukum Hukum
  • Ketum POSPERA di panggil polda Jateng Ada apa Gerangan Nasional
  • POSPERA KABUPATEN LAMPUNG UTARA BERIKAN REWARD KEPADA KAPOLRES ATAS KERJA KERASNYA ORGANISASI
  • Kejutan Sejuta Harapan Silaturahmi Polres Ke Bawaslu Mesuji Bawaslu

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme