Kuasa Hukum Pelapor Dugaan Penggelapan Buah Kelapa Sawit Agung Batin Minta! Segera Gelar Perkara dan Tangkap Tersangka

posperanews.co.id-Mesuji – Sat Reskrim Polres Mesuji telah mengeluarkan surat SP2HP A1. 2 yang di tujukan kepada Pelapor H, melalui surat tersebut melalui penyidik Polres Mesuji telah mendalami dugaan penggelapan Buah Kelapa Sawit milik masyarakat yang dikelola oleh KUD Krida Sajehtera yang bermitra dengan PT. BW. Kamis(6/7/2023).

Dari keterangan surat Polres Mesuji telah memeriksa 5 saksi dalam dugaan penggelapan buah kelapa sawit kelima saksi tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan.

Rujukan laporan saudara ke sentral pelayanan kepolisian resor mesuji nomor : LP/83/VI/2023/SPKT/RES Mesuji/POLDA LAMPUNG, Tanggal 17 Juni 2023 tentang perkara dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana

Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan/penyidikan saudara telah dilakukan berupa permintaan klarifikasi atau interogasi terhadap saksi atas nama :
1. A R Bin Y (Alm) tanggal 26 Juni 2023;
2. S Bin S (Alm) tanggal 26 Juni 2023;
3. M Bin T(Alm) tanggal 27 Juni 2023;
4. S A Bin Bin K (Alm) tanggal 4 Juli 2023;
5. M K Bin S (Alm) Tanggal 5 Juli 2023.
Kemudian akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana penggelapan tersebut.

Kepada awak media Dony Fahriza, S.H saya sebagai kuasa hukum pertama mengapresiasi kerja keras Sat Reskrim Polres Mesuji untuk membongkar dugaan penggelapan Buah Kelapa Sawit milik masyarakat yang dikelola oleh KUD Krida Sajehtera yang bermitra dengan PT. BW, kedua minta segera Satu Reskrim Polres Mesuji segera gelar perkara untuk menentukan tersangka dugaan penggelapan Buah Kelapa Sawit Plasma KUD Krida Sejahtera Desa Agung Batin’ ujarnya.

Terpisah Ketua Ferdi Akbar LSM Pematank Mesuji “kami sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang telah dikerjakan oleh Sat Reskrim Polres Mesuji yang sudah mulai ada titik terang berdasarkan surat akan segera melakukan penyidikan kasus tersebut” Tegas nya.

Dan dari pihak Humas PT. BW sendiri melalui pak Budi menjelaskan, “bagaimana Sikap PT. BW ada penggelapan/pencurian buah Kelapa sawit di Plasma PT. BW? ‘Kalau dari saya sendiri dan management juga akan ambil sikap dan akan kami tindak tegas, tidak bisa kita tolerir kalau ada penggelapan atau segala macam bentuk kejahatan dak ada toleransi. Kami sangat dukung apa yang dilakukan oleh pelapor” Ucapnya lewat sambungan telpon.

Sedangkan dari Polres Mesuji IPDA M. GHANI FIKRIL AZIZ, S. Tr. K selaku penyidik dikonfirmasi menjelaskan ‘ Sementara kami menunda di gelarnya dugaan penggelapan Buah Kelapa sawit? Yang seharusnya kemarin hari Rabu pak. Sebenar nya kemaren akan kami gelar akan tetapi petunjuk nya, untuk saksi – saksi yang belum diperiksa agar segera diperiksa dan saksi lainya. Kalau butuh saksi ahli contohnya yang pihak BW harus diundang’ ujar penyidik. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *