Skip to content
POSPERANEWS.CO.ID

POSPERANEWS.CO.ID

Tajam & Terpercaya

  • Demi Rakyat & Negara Ir. H. Joko Widodo, Masih Berpeluang Pemilu 2024 Nasional
  • Ketum POSPERA di panggil polda Jateng Ada apa Gerangan Nasional
  • Polres Mesuji Turukan TIM, Guna Melengkapi Berkas Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Daerah
  • Diduga Cabuli Cucu, Kakek 51 Tahun Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara Kriminal
  • Gerakan Pencegahan Covid 19, Polres Mesuji Bagi” Masker Daerah
  • Jelang Hari Bhayangkara, Kapolres Lampung Utara Anjangsana Ke Purnawirawan Polri POLRI
  • Dinas kominfo Sambut Rombongan Pengurus PWI Lampung Utara Daerah
  • Ini Penjelasan Amin ! Projects Manager PT. KBMP Terkait Polemik Di Pembangunan Islamik Center Mesuji Daerah

Langgar Edaran Mendagri Camat Dan Kades Serta PNS Membiarkan Kerumunan Massa Hukuman Berat

Posted on 20/08/2021 By pospera Tak ada komentar pada Langgar Edaran Mendagri Camat Dan Kades Serta PNS Membiarkan Kerumunan Massa Hukuman Berat

Pospera Nusantara News Mesuji Lampung-Kali ini pelanggaran bukan lagi datang dari para pedagang kaki lima atau tempat makan yang membuka warungnya dan menyediakan makan di tempat. (20/08/21)

Pelanggaran Kerumunan Massa yang lagi gencar nya dibulan Suro dikabupaten Mesuji jadi sorotan masyarakat, Diduga diperkirakan Kades, Camat serta PNS atau Lembaga lain dalam pemangku Kebijakan.

Jadi pemicu kerumunan Diduga kuat ada Keterlibatan RT, RK, Kepala Desa, Kecamatan Karenakan Wilayah Kebijakan pemerintah secara konstitusional Hukum pemerintah Berketempatan yang bertanggung jawab Mutlak.

Camat dan Kepala Desa merupakan pejapat pemerintah kecamatan dan desa yang punya tanggung jawab melaksanakan tugas dari Pemerintah Daerah.

Seharusnya Mereka melaksanakan kewajiban atas pembinaan serta pemberdayaan masyarakatnya agar tidak melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Level 4.

“Level 4 Dilarang keras sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24, 25, dan 26 tahun 2021Kabupaten Mesuji Lampung Penyelenggaraan Covid 19 terkategori Sangat tinggi maka itu diberlakukan PPKM Level 4.

Sedangkan Kepala desa dan perangkat pemerintah desa terancam sanksi administratif apabila melanggar atau tidak mendukung PPKM level 4. Sanksinya bakal lebih berat jika ketahuan mengulanginya. Lansir halaman viva

“Alsa Dwi S.H Menerangkan saat dikonfirmasi Penjatuhan sanksi perihal PPKM Level 4 Edaran Bupati Mesuji 3 Agustus tahun 2021. Pada aturan tertulis Kepala Desa dan Camat yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Level 4 akan diberi sanksi berdasarkan peraturan pemerintah

Adapun hukumannya merujuk Pasal 30 UU No 6/2014 tentang desa dan Pasal 47 Perda No 19/2019 tentang Kepala Desa. Disebutkan di dalamnya, berdasarkan Pasal 30 ayat (2), kades dapat dikenai sanksi berat yakni diberhentikan sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Ungkap Pengacara Kondang Kabupaten Mesuji

“Sumber lain Ketua Persatuan Masyarakat Mesuji Aryono ( 39) Covid-19 ada Beberapa pemicunya tentang kerumunan. Sedangkan dibulan suro ini di masyarakat Mesuji saya lihat sedikit membangkang akan aturan, banyak kegiatan mengumpulkan massa, Seperti contoh yang sudah lalu di desa Simpang pematang tanggal 14 Diduga kuat perkumpulan massa akhirnya tidak jadi Karena PPKM

Nah seharusnya sejak awal sudah disosialisasikan mengenai larangan kerumunan, hajatan dan penegasan protokol kesehatan kemasyarakatat

Kiranya dengan PPKM level 4 ini, makin sadar bahwa aturannya penting. Kesehatan adalah hukum tertinggi,” kata ariyono kepada wartawan di kantornya, (20/08/21)

Bila nanti ada pelanggaran tentang PPKM yang diperbuat oknum kades, PNS, Kepala Puskemas maupun penjabat diruang lingkup pemerintah daerah kabupaten Mesuji perangkat perangkat desa perangkatnya segera ditindaklanjuti.

Dan seharusnya yang punya wilayah harus bertanggung jawab mutlak, Karena bisa jadi Satgas Covid-19 dilingkungan tersebut tidak berfungsi tutur arioyono(*)

Post Views: 146
Daerah, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Sekretaris Mesuji ‘Bantah itu Tidak Benar’ Terkait Tuduhan Pengondisian Setoran Proyek PUPR
Next Post: yo Ikuti, Lomba Iklan Layanan Masyarakat Bersama Polda Lampung

Related Posts

  • Dandim 0412 Pantau Vaksinasi Masal Di Kecamatan Bunga Mayang Daerah
  • Apresiasi Relawan, Kapolri: Pandemi Covid-19 Bisa Dilalui Kalau Kita Bersatu! Nasional
  • Kepala Desa’ Agung batin Bagi BLT, Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan Bantuan Langsung Tunai
  • Ketua DPW Pekat IB Soroti Dugaan Korupsi Diskominfo Kabupaten Mesuji, Kejari Menggala di Pertanyakan Daerah
  • Stakeholder Kecamatan Menyaksikan Kegiatan Padat Karya di Desa Nuryanto Kabupaten Mesuji Daerah
  • Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Menetapkan Dua Tersangka Penggelapan Rp 455.846.175 Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Viewed Posts

  • Keluarga Besar Pospera Bersama Menteri BUMN di Bengkulu
  • POSPERA: 23 Pekerjaan Dugaan Jadi Atensi Ajang Korupsi Oknum Kades Sidomulyo. 
  • Mau Profesional Ormas Pospera, Ingatkan KPU dan Bawaslu Jangan Rekrut Perangkat Desa
  • Ramai Dibicarakan, Dugaan Perselingkuhan PC dan Om Kuat
  • Geger Kordiv SDM Imam Bukhori Tekan Evaluasi Jajaran Pengawas Pemilu Lampung
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Adian Napitupulu Soal Siapa Pembunuhan UMKM: Ini Kata Adian

19/03/2023 | 3:44 pm WIB

Kejutan Sejuta Harapan Silaturahmi Polres Ke Bawaslu Mesuji

10/02/2023 | 9:05 pm WIB

Pemerintah Jepara Meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir Menjadi Tanggap Darurat

02/01/2023 | 6:00 pm WIB

Ketua Pospera Relawan Ir. H. Joko Widodo, Apresiasi Polres Kabupaten Mesuji Lampung

28/11/2022 | 12:27 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • JUAINI ADAMI SIAP MENDUKUNG PROGRAM KEPALA BPN LAMPUNG UTARA Daerah
  • Salah Paham Antara Agus Oren Dan Kadis Kominfo Kabupaten Lampung Utara Berujung Damai Daerah
  • Antisipasi AKBP Yuli Haryudo S.E, Bersama Jajaran Kunjungi Pasar dan Pos Pelayanan Daerah
  • Sosialisasi Peluang Kerja Keluar Negeri dan Pesan Pemerintah Kabupaten Mesuji Daerah
  • Aniaya Anak Di Bawah Umur “G” Di Penjara Kriminal
  • PUSLITBANG RI BERI BANTUAN BIBIT LADA KEPADA KABUPATEN LAMPUNG UTARA Daerah
  • Pertemuan Perwakilan PT. Prima Alumga Dengan Organisasi Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) bersama Organisasi PEKAT-IB Daerah
  • Jabatan Kabagren Polres Lampung Utara Dan Kapolsek Bukit Kemuning Di Serah Terimakan POLRI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme