Lapor Pak Sekda di Mesuji Banyak Tempat karaoke Tidak Memiliki Ijin Wilayah

POSPERNEWS.CO.ID// Diduga maraknya adanya tempat karaoke yang tidak memiliki ijin diwilaya mesuji dan menjual minuman keras (Miras) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kab Mesuji .

Salah satu tempat karoke JM di wilayah mesuji yang dianggap popoler oleh pengunjung , terus berjalan setiap hari, serta menjual minuman keras berbagai merek, sekaligus menginjinkan pengunjung membawa wanita pemandu lagu, dan mabuk mabukan.

Berdasarkan pantauan media,
Karoke JM salah satu tempat hiburan yang jadi incaran pengunjung ,yang berada strategis di pingir jalan lintas timur tepatnya desa simpang mesuji kec simpang pematang. Kab mesuji lampung.
Selasa 5.12.2023.

Dodi salah satu warga menjelaskan,
“Kan sudah jelas ada Perda nomor 4 tahun 2014 yang mengatur semua perdagangan yang mana boleh dan tidak boleh dan dimana yang diperbolehkan barang tersebut dijual serta untuk siapa yang boleh konsumsi,” katanya kepada Wartawan”.

“Jika ditemukan fakta-fakta pelanggaran hukum terkait Perda, maka tindakan penegakan hukum Perda ada di Satpol PP Mesuji dan izin tempat usaha bisa dicabut oleh DPMPTSP,” ucapnya.

“Diungkapkannya, terdapat juga aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penjualan minuman miras. jika ada yang menjual minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang dalam keadaan mabuk terancam pidana.” Ungkap dodi.

“Jika kita ingin generasi bangsa yang cerdas, maka sudah sebaiknya tugas kita bersama untuk saling mengontrol dan berani berbuat agar generasi ke depan jauh dari kehancuran akibat miras dan narkotika,” tandasnya.

Dengan adanya pemberitaan
Kepada APH mohon segera tindak lanjuti dan melakukan penyinsiran terhadap tempat karoke dan agen penjual minuman keras yang tampa memiliki ijin usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *