Lapor Pj Bupati Mesuji Drs Sulpakar M.M. Mencopot Inspektur Mesuji Karena Dinilai Tidak Profesional

POSPERANEWS.CO.ID :Laporan dugaan penyelewengan DD(Dana Desa) telah dilaporkan secara tertulis oleh sekretaris DPC AWPI Kabupaten Mesuji Sang Didik. Tapi entah mengapa terkesan pelapor tak boleh tahu perkembangan nya oleh pihak Inspektorat Mesuji.

Padahal menurut Sang Didik laporannya sudah sesuai prosedur. ‘Bahkan terkait temuan dugaan peyimpangan dana desa dirinya merasa sudah tepat, bila melaporkan melalui Inspektorat Mesuji, sebagai badan pemeriksa di wilayah pemerintahan Kabupaten atau desa.

‘Fakta mencengangkan keluar dari keterangan nya dimana saling lempar antara Irban IV Andre dan Inspektur Edyson Basid. ‘ujar didik’ menjelaskan kepada awak media. “Waktu itu saya konfirmasi ke Irban IV. Melalui sambungan telfon, ‘saya menanyakan langsung tentang perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa(DD) di salah satu desa Kabupaten Mesuji.

‘Dijelaskan oleh ‘Andre, bahwa tim nya. sudah selesai memeriksa dan hasilnya sudah saya serahkan ke Inspektur, silahkan sampean tanya langsung dengan beliau’ karena saya takut kesalahan.”dulu” pernah saya menyampaikan hasil laporan kepada pelapor tapi saya malah kena marah dengan Inspektur. Jadi silakan saja tanya langsung dengan beliau’. Jelas Andre selaku Irban 4 kepada pelapor (didik) melalui sambungan telfon Whatsupp.

‘Namun sangat bertolak belakang ketika pelapor langsung mengkonfirmasi dengan Inspektur Edyson Basid. ‘Walaupun dihubungi amat lah sulit sampe harus berapa kali, baik ditelfon maupun pesan singkat WA. Dirinya (Edyson) menerangkan kepada pelapor bahwa sampe hari ini belum ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) di meja saya.

‘Bahkan didik selaku pelapor menduga jangan – jangan ada udang di balik batu ucapnya sambil terlihat sangat kecewa atas ketidak profesional nya kerja Inspektorat Mesuji. Ia (didik) menambahkan sudah lebih dari 60 hari laporan saya masuk ke Inspektorat, tapi saya sulit mendapatkan informasi sejauh mana hasil perkembangan nya.

“Ya sudah, kalo begini saya akan melakukan upaya lain. Dan saya menduga bahwa Inspektorat Mesuji termasuk menghambat informasi awal atas dugaan tindak pidana korupsi. Saya akan laporkan Inspektorat Mesuji ke Menpan RB atau KASN atau ke Polda Lampung, dimana menurut hemat saya ada ketidak sesuaian Penanganan laporan dugaan korupsi. Dan melanggar kode etik jabatan’ tutup nya.

‘Merujuk pada UU 31 tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 41 ayat 1 sampai dengan 5.
yang berbunyi;
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak
pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b, dan c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau
ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat
dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

*TIM*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *