Lapor Presiden Belum Tersetuh Hukum, Pencurian Arus Listrik Dan Bangunan Permanen Semerbak di Register 45

Posperanews.co.id Wajah baru Hutan Lindung Register 45 konon katanya dilarang oleh undang undang bila mendirikan bangunan di tanah lahan tersebut, tapi nyatanya masyarakat tumbuh berkembang biak serta mendirikan bangunan super megah di Kabupaten Mesuji Lampung.

“Menurut Harseno, tanah register adalah tanah negara dan pemerintah telah memberikan aturan dalam pengelolaannya.

Lanjut dia meminta kerja sama masyarakat dengan pemerintah dalam hal pengelolaan dan mempercayakan persoalan ini kepada pemerintah karena pemerintah pasti tidak akan merugikan masyarakatnya.

Persoalan yang kerap muncul di lahan register di Provinsi Lampung masih menjadi fokus Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Gubernur berharap ada langkah konkrit dalam upaya penyelesaian lahan tersebut di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Register 45 itu adalah hak dan kewenangan kementerian kehutanan yang memberi kesempatan kepada pengusaha untuk melakukan tata kelola yang berfungsi sebagai hutan. Tapi kenyataannya saat ini menurut hutannya tidak banyak lagi yang ada singkong.katanya.

Lanjut Inilah penyebabnya semua orang berbondong-bondong untuk mendapatkan kaplingan, untuk mendapatkan kesempatan menjadi tenaga kerja yang dikelola oleh perusahaan. ucapnya

Iya mengatakan namun terjadi kriminalisasi dilokasi itu,” beber Arinal dalam kegiatan Diskusi Publik Membangun Sinergi dalam Upaya Konservasi Sumberdaya hutan dan lingkungan yang digelar di Gedung M, Pasca Sarjana UBL (Universitas.(hal.radarlampung.co.id)

MESUJI Beberapa Kepala Keluarga (KK) di wilayah register 45 Kabupaten mesuji nekat mencuri listrik langsung dari kabel induknya, tanpa KWH Meteran Listrik Pencurian itu melibatkan oknum pegawai PLN setempat, dengan bayaran Rp 3.juta hingga Rp 3.5 juta dan tidak perlu membayar tagihan bulanan.

Beragam modus yang dilakukan warga. Ada rumah yang menikmati listrik tanpa menggunakan meteran KWH dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Ada juga yang menggunakan meteran KWH, namun tidak terdaftar sebagai pelanggan PLN. Mereka memanfaatkan meteran KWH yang sudah tidak dipakai lagi oleh pihak PLN atau tidak terdaftar sebagai pelanggan.

Seharusnya demi keselamatan menggunakan Miniature Circuit Breaker (MCB) sebagai alat penyambung listrik dari tiang induk ke rumah warga. MCB tersebut dipasang agar daya yang masuk ke rumah tidak terlalu besar.

“Menurut pengakuan sejumlah warga yang ditemui diregister 45. Minggu (12/6/2021, aliran listrik yang tidak menggunakan meteran KWH resmi dari PLN itu dipasang oleh petugas PLN sendiri dan kami ini bayar langsung Rp .3 jt. Tutur muji

“Termasuk yang mengambil langsung dari kabel induk. Ada beberapa rumah yang sengaja dipasang meteran KWH atas nama orang lain, dengan tujuan pihak pemasang yang baru tidak perlu membayar ke pihak PLN langsung, langsung pada pengurus kata Gento.

“Ketua Pembela tanah air Indonesia bersatu (PEKAT IB) Kabupaten Mesuji Lampung Indra Prastiansyha Berharap kepada pihak penegak hukum, Serta pak menteri BUMN untuk segera di usut tuntas oknum PLN yang membuat banyak kerugian di Bumi Ragam Begawe Caram, karena ini bagian dari Korupsi milik Negara tutup Indra.

Sumber lain H Juanda tokoh masyarakat berharap register di kembalikan fungsi awal agar kriminal pencurian, maksiat, serta rebutan tanah tidak terjadi lagi sehingga Kabupaten Mesuji menjadi Damai dan tenteram pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *