Skip to content
POSPERANEWS.CO.ID

POSPERANEWS.CO.ID

Tajam & Terpercaya

  • Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara Gelar Razia Pelaku Begal Dan Premanisme POLRI
  • Tinjau SVMI di UI, Kapolri: Hilangkan Perbedaan Bersatu Lawan Covid-19 POLRI
  • Kejutan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji Bawaslu
  • DINAS PUPR GELAR AUDENSI DENGAN POSPERA LAMPUNG UTARA Daerah
  • Masyarakat Keluhkan Lampu Penerangan Jalan Mati Daerah
  • Jalan Etanol di Kabupaten Tulang Bawang Rusak dan Hancur, Ini Permintaan Menteri Desa! INFRASTRUKTUR
  • Dinas kominfo Sambut Rombongan Pengurus PWI Lampung Utara Daerah
  • Imam Bukhori Dampingi 15 Kabupaten/Kota Menuju Bawaslu RI Bawaslu

Maraknya Perkara Anak Di Bawah Umur Polres Lampung Utara Gelar Rakor

Posted on 21/06/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada Maraknya Perkara Anak Di Bawah Umur Polres Lampung Utara Gelar Rakor

Lampung Utara – Posperanews-Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Lampung Utara Gelar Rapat Koordinasi Terkait Maraknya Perkara Anak Di Bawah Umur Yang Berkaitan Dengan Hukum, Selasa (21/06/2022)

Rapat koordinasi (rakor) tersebut diadakan di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Lampung Utara. Rakor ini pun dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, S.H.

Turut hadir dalam rakor, IPDA Adi Wasito,S.H., (Kanit Lidik III/Tipidkor), AIPDA Meta Wahyu Yanto,S.H., (Kanit Lidik II/PPA), Sulistyani,S.Pd (Wakasek Kesiswaan SMKN 1 Kotabumi), Maulina Susanti,S.Pd (Waka Kesiswaan SMA Kemala Bhayangkari), Meriyani, S.Pd (Guru BP SMA Kemala Bhayangkari), Marlina,S.Pd.,M.M (Waka Kesiswaan dan Guru BK SMAN 3 Kotabumi), dan Adam S,S.Pd (Guru Pembina OSIS SMKN 3 Kotabumi).

Rakor tersebut membahas tentang adanya perkara anak dibawah umur yang berkaitan dengan hukum yang terjadi di beberapa sekolah tersebut.

Adapun hasil yang tertulis dalam surat hasil Notulen Rakor tersebut antara lain:
1.Terkait laporan melibatkan anak didik SMA Kemala Bhayangkari, pelapor dengan inisial KAJ dan terlapor dengan inisial ZI anak didik dari SMKN 3 Kotabumi.
Dalam hal ini pihak SMA Kemala Bhayangkari menerangkan bahwa sudah mengetahui atas laporan tersebut. Namun, pihak sekolah tidak dapat menyelesaikan perkara itu dikarenakan merupakan masalah kampung dan pihak keluarga KAJ mengambil alih.
Sedangkan untuk pihak SMKN 3 Kotabumi menjelaskan tidak mengetahui adanya laporan tersebut, sehingga menyerahkan kepada pihak keluarga terkait.

2. Terkait laporan anak didik SMN 1 Bukit Kemuning, pelapor dengan inisial MAS dan terlapor dengan inisial NGR anak didik dari SMAN 3 Kotabumi.
Dalam hal ini pihak SMN 1 Bukit Kemuning tidak menghadiri rapat tersebut. Sedangkan dari pihak SMAN 3 Kotabumi menjelaskan tidak mengetahui adanya laporan tersebut dikarenakan perkara terjadi diluar lingkungan sekolah. Namun pihak SMAN 3 Kotabumi mendapatkan informasi dari pembina olahraga bahwa kedua belah pihak sudah berdamai, bahkan pihak sekolah tidak mengetahui apabila pihak pelapor akan melapor.

3. Terkait laporan perkara anak didik SMPN 7 Kotabumi pelapor dengan inisial FA dan terlapor dengan inisial FI. Namun, pihak SMPN 7 Kotabumi tidak menghadiri rapat tersebut.

4.Terkait laporan melibatkan anak didik SMAN 1 Kotabumi pelapor dengan inisial MGR dan terlapor dengan inisial MD, MH, DO, dan RN mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Kotabumi. Namun kedua belah pihak tidak menghadiri rapat.

Dalam rapat ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, S.H., menanyakan kepada pihak sekolah “Apakah pihak sekolah tidak dapat ikut campur dalam menyelesaikan masalah anak-anak didik apabila kejadian terjadi diluar jam sekolah atau diluar lingkungan sekolah?”

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak SMKN 1 Kotabumi, SMA Kemala Bhayangkari, dan SMAN 3 Kotabumi menjelaskan, dalam segi formal pihak sekolah tidak bisa namun dalam segi moral pihak sekolah bisa ikut campur.

Pihak SMKN 3 Kotabumi pun memberi tanggapan yang sama dan menambahkan pihak sekolah memberikan arahan ataupun pembinaan dengan cara memberikan surat panggilan terhadap murid yang bersangkutan.

Dalam aurat Hasil Notulen yang ditandatangani oleh AKP Eko Rendi Oktama,S.H., tersebut juga tertulis Rencana tindak lanjut antara lain:
1.Akan dilakukan pengecekan tata tertib sekolah yang mengatur apabila di dalam jam sekolah maupun di luar sekolah, pihak sekolah tidak dapat ikut campur dalam menangani masalah yang melibatkan anak didik dari sekolah tersebut.
2.Pihak kepolisian harus memastikan waktu, tempat, dan pakaian terkait peristiwa terjadinya perkara.
3.Perlu adanya legal standing (peraturan perundang-undangan yang berlanjut atau tata tertib baru yang seragam di Kabupaten Lampung Utara)
4.Pihak sekolah yang sudah mendapatkan informasi adanya anak didik yang terlibat perkara hukum segera menindaklanjuti sesuai tupoksi dan melakukan laporan berupa berita acara kepada Bupati, Tembusan kepada Wakil Bupati, Kasat Reskrim, dan DPRD dalam waktu tujuh hari kerja dari diadakannya rakor ini.

Selain itu AKP Eko Rendi Oktama,S.H., juga menghimbau kepada seluruh sekolah dan para orang tua agar dapat terus memberikan arahan positif kepada anak-anak, demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terutama yang berkaitan dengan hukum. (Shn/Jn)

Post Views: 96
POLRI

Navigasi pos

Previous Post: Diduga Pokmas Dan Kantor Pertanahan Lampung Utara Main Mata
Next Post: Silaturahmi Parpol, Bawaslu Lebih Baik Mencegah dari Pada Menindak

Related Posts

  • Jelang Lebaran, Polres Lampung Utara Monitoring Minyak Gorang POLRI
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menginstruksikan Seluruh Jajaran Tanggap Bencana POLRI
  • Sertijab Penjabat Tinggi Polres Mesuji, di Laksanakan Selesai Upacara Daerah
  • Gerakan Pencegahan Covid 19, Polres Mesuji Bagi” Masker Daerah
  • Terima Kasih POLRI Ucap Kades Buko Poso Untuk Polsek Wayserdang BANSOS
  • Polres Lampung Utara Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2022 POLRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Viewed Posts

  • Keluarga Besar Pospera Bersama Menteri BUMN di Bengkulu
  • POSPERA: 23 Pekerjaan Dugaan Jadi Atensi Ajang Korupsi Oknum Kades Sidomulyo. 
  • Mau Profesional Ormas Pospera, Ingatkan KPU dan Bawaslu Jangan Rekrut Perangkat Desa
  • Ramai Dibicarakan, Dugaan Perselingkuhan PC dan Om Kuat
  • Geger Kordiv SDM Imam Bukhori Tekan Evaluasi Jajaran Pengawas Pemilu Lampung
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Adian Napitupulu Soal Siapa Pembunuhan UMKM: Ini Kata Adian

19/03/2023 | 3:44 pm WIB

Kejutan Sejuta Harapan Silaturahmi Polres Ke Bawaslu Mesuji

10/02/2023 | 9:05 pm WIB

Pemerintah Jepara Meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir Menjadi Tanggap Darurat

02/01/2023 | 6:00 pm WIB

Ketua Pospera Relawan Ir. H. Joko Widodo, Apresiasi Polres Kabupaten Mesuji Lampung

28/11/2022 | 12:27 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Polres Lampung Utara Serahkan Kursi Roda Bantuan Polda Lampung Kepada Warga POLRI
  • Diduga Penyelenggara Kabupaten Mesuji Tidak Trasparan Terkait Data Pengawasa Bawaslu
  • Jalan Negara Rusak Parah Dikabupaten Mesuji Lampung, Masyarakat Bingung Mau Lapor Kemana?! INFRASTRUKTUR
  • Chandra Guna SH Terus Dampingi Deferi Zan Sampai Pelaku Tertangkap Kriminal
  • Jusuf Kalla Tinjau Baksos Donor Darah Alumni Akabri 95 Bima Cakti di Makassar Bisnis
  • Desak keras Pj Bupati Mesuji Sekolah SDN 06 Desa Gedung Ram Tidak Menjaga Kebersihan Dinas Pendidikan
  • Tinjau Vaksinasi Massal KSPSI di Sumedang,TNI & Kapolri: Kesehatan Buruh Terjaga Ekonomi Bertumbuh Nasional
  • Jika Elpiji 3 Kg Naik, Jokowi Akan Catatkan Sejarah, Presiden Yang Meniadakan Subsidi Bagi Rakyat Ekonomi

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme