POSPERANasional||Pembubaran Ormas dilakukan dengan cara mengajukan permohonan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM. Pembubaran Ormas dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, setelah itu pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.(18/04/21)
Dikutip dari Senior Kampus
Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Ormas berfungsi sebagai sarana:
Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
Penyalur aspirasi masyarakat;
Pemberdayaan masyarakat;
Pemenuhan pelayanan sosial;
Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
SANKSI ADMINISTRATIF DAN PEMBUBARAN ORMAS
Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasar (“AD”)/Anggaran Rumah Tangga (“ART”) masing-masing. Bidang kegiatan Ormas sesuai dengan sifat, tujuan, dan fungsi Ormas.
Perlu diketahui bahwa Ormas memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Ormas, serta ada larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Ormas.
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar ketentuan kewajiban serta larangan tersebut. Akan tetapi, sebelum menjatuhkan sanksi administratif, Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif terlebih dahulu.
Sanksi administratif tersebut terdiri atas:
Peringatan tertulis;
Peringatan tertulis kesatu;
Peringatan tertulis kedua; dan
Peringatan tertulis ketiga
Penghentian bantuan dan/atau hibah;
Penghentian sementara kegiatan; dan/atau
Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Pembubaran Ormas ini terkait dengan sanksi administratif pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum Ormas. Sanksi administratif pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum Ormas merupakan sanksi yang dijatuhkan setelah Ormas tidak mematuhi/mengindahkan sanksi-sanksi administratif sebelumnya.
Sanksi pencabutan status badan hukum dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (“Menteri Hukum dan HAM”).
Pencabutan status badan hukum Ormas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pencabutan status badan hukum Ormas diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ini berarti, untuk dapat melakukan pencabutan tersebut, harus terlebih dahulu ada putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
TATACARA PEMBUBARAN ORMAS
Pembubaran Ormas dilakukan dengan cara mengajukan permohonan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM. Pembubaran Ormas dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, setelah itu pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.
Tata Cara Pembubaran Ormas meliputi tahapan sebagai berikut.
Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum, sebagaimana disebutkan di atas, diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.
Permohonan diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai tempat domisili hukum Ormas dengan disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Dalam hal permohonan tidak disertai bukti penjatuhan sanksi administratif, permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum tidak dapat diterima.
Setelah permohonan diajukan, pengadilan negeri menetapkan hari sidang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran permohonan.
Surat pemanggilan sidang pemeriksaan pertama harus sudah diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan sidang.
Dalam sidang pemeriksaan Ormas sebagai pihak termohon diberi hak untuk membela diri dengan memberikan keterangan dan bukti di persidangan.
Permohonan pembubaran Ormas harus diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat dan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 20 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan pembubaran Ormas kepada pemohon, termohon, dan Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
MEKANISME PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN ORMAS
BERDASARKAN UU NOMOR 8 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN PP NOMOR 18 TAHUN 1986.
Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila ormas melakukan tiga hal. Pertama, melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah, dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan.
Sebelum melakukan pembekuan ormas, Pemerintah terlebih dahulu menegur secara tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan jarak waktu 10 (sepuluh) hari kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat ormas bersangkutan.
Apabila teguran tidak diindahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah diterima surat teguran, Pemerintah memanggil Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat sesuai dengan ruang lingkup keberadaannya untuk didengar keterangannya.
Apabila panggilan tidak dipenuhi atau setelah didengar keterangannya ternyata ormas yang bersangkutan masih tetap melakukan tindakan yang melanggar maka Pemerintah membekukan Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
Sebelum melakukan tindakan pembekuan, bagi ormas yang mempunyai ruang lingkup Nasional, Pemerintah Pusat meminta pertimbangan dan saran dalam segi hukum dari Mahkamah Agung.
Bagi ormas yang mempunyai ruang lingkup Propinsi atau Kabupaten/Kotamadya, Gubernur atau Bupati/Walikotamadya, Pemerintah meminta pertimbangan dari instansi yang berwenang di daerah.
Tindakan pembekuan dapat juga dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikotamadya terhadap pengurus Daerah dari organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Nasional yang berada di wilayahnya apabila melakukan tindakan yang melanggar.
Gubernur harus meminta pertimbangan dan petunjuk Menteri Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri, sebelum memberi pertimbangan dan petunjuk, terlebih dahulu mendengar keterangan dari Pengurus Pusat ormas yang bersangkutan.
Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mencabut kembali pembekuan Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat apabila ormas yang bersangkutan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a.secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembekuannya; b.mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran lagi; c.mengganti Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat yang melakukan kesalahan tersebut.
Apabila Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat yang dibekukan masih tetap melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembekuan, ormas bersangkutan dapat dibubarkan oleh Pemerintah.
Pemerintah sebelum melakukan tindakan pembubaran, terlebih dahulu memberikan peringatan tertulis kepada organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima peringatan tertulis, ormas tersebut masih melanggar, Pemerintah dapat membubarkan ormas bersangkutan.
Sebelum melakukan tindakan pembubaran, bagi ormas yang mempunyai ruang lingkup Nasional, Pemerintah Pusat meminta pertimbangan dan saran dalam segi hukum dari Mahkamah Agung.
Bagi ormas yang mempunyai ruang lingkup Propinsi atau Kabupaten/Kotamadya, Gubemur atau Bupati/Walikotamadya, Pemerintah Pusat meminta pertimbangan dan saran dari instansi yang berwenang di daerah serta petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembubaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Gubernur, Bupati/Walikotamadya diberitahukan kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
Pemerintah membubarkan ormas yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta ideologi paham atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya, sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
Pembubaran dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah dibubarkan, organisasi kemasyarakatan tersebut dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Keputusan pembubaran dan pernyataan sebagai organisasi terlarang disampaikan secara tertulis.(Reda)