Skip to content
POSPERANEWS.CO.ID

POSPERANEWS.CO.ID

Tajam & Terpercaya

  • Kasek Lapor Polisi Wanita 53 tahun, Diduga Dianiaya Oknum Wartawan Berdasarkan LP. Daerah
  • Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas BUMN
  • SATRESKRIM UNIT TIPIDTER POLRES LAMPUNG UTARA AMANKAN PENGANGKUT BBM JENIS SOLAR POLRI
  • Penyempitan Jln, Sering Memakan Korban Daerah
  • Ny. Viki Bermaksud ingin Melahirkan, di Covidkan R. Mutiara Bunda Kesehatan
  • Raden Adipati Surya Hadiri Musyawarah IDI Waykana Daerah
  • Diduga Kuat Korupsi Diskominfo Kabupaten Mesuji, Jadi Sorotan DPD PEKAT IB Daerah
  • Martono Resmi Nahkodai AWPI Kabupaten Lampung Utara ORGANISASI

Mau Membubarkan Ormas, Permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM

Posted on 18/04/2021 By pospera Tak ada komentar pada Mau Membubarkan Ormas, Permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM

POSPERANasional||Pembubaran Ormas dilakukan dengan cara mengajukan permohonan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM. Pembubaran Ormas dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, setelah itu pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.(18/04/21)

Dikutip dari Senior Kampus

Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Ormas berfungsi sebagai sarana:

Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;

Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;

Penyalur aspirasi masyarakat;

Pemberdayaan masyarakat;

Pemenuhan pelayanan sosial;

Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau

Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

SANKSI ADMINISTRATIF DAN PEMBUBARAN ORMAS

Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasar (“AD”)/Anggaran Rumah Tangga (“ART”) masing-masing. Bidang kegiatan Ormas sesuai dengan sifat, tujuan, dan fungsi Ormas.

Perlu diketahui bahwa Ormas memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Ormas, serta ada larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Ormas.

Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar ketentuan kewajiban serta larangan tersebut. Akan tetapi, sebelum menjatuhkan sanksi administratif, Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif terlebih dahulu.

Sanksi administratif tersebut terdiri atas:

Peringatan tertulis;

Peringatan tertulis kesatu;

Peringatan tertulis kedua; dan

Peringatan tertulis ketiga

Penghentian bantuan dan/atau hibah;

Penghentian sementara kegiatan; dan/atau

Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Pembubaran Ormas ini terkait dengan sanksi administratif pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum Ormas. Sanksi administratif pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum Ormas merupakan sanksi yang dijatuhkan setelah Ormas tidak mematuhi/mengindahkan sanksi-sanksi administratif sebelumnya.

Sanksi pencabutan status badan hukum dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (“Menteri Hukum dan HAM”).

Pencabutan status badan hukum Ormas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pencabutan status badan hukum Ormas diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ini berarti, untuk dapat melakukan pencabutan tersebut, harus terlebih dahulu ada putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

TATACARA PEMBUBARAN ORMAS

Pembubaran Ormas dilakukan dengan cara mengajukan permohonan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM. Pembubaran Ormas dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, setelah itu pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.

Tata Cara Pembubaran Ormas meliputi tahapan sebagai berikut.

Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum, sebagaimana disebutkan di atas, diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.

Permohonan diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai tempat domisili hukum Ormas dengan disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Dalam hal permohonan tidak disertai bukti penjatuhan sanksi administratif, permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum tidak dapat diterima.

Setelah permohonan diajukan, pengadilan negeri menetapkan hari sidang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran permohonan.

Surat pemanggilan sidang pemeriksaan pertama harus sudah diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan sidang.

Dalam sidang pemeriksaan Ormas sebagai pihak termohon diberi hak untuk membela diri dengan memberikan keterangan dan bukti di persidangan.

Permohonan pembubaran Ormas harus diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat dan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 20 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan pembubaran Ormas kepada pemohon, termohon, dan Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

MEKANISME PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN ORMAS

BERDASARKAN UU NOMOR 8 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN PP NOMOR 18 TAHUN 1986.

Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila ormas melakukan tiga hal. Pertama, melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah, dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan.

Sebelum melakukan pembekuan ormas, Pemerintah terlebih dahulu menegur secara tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan jarak waktu 10 (sepuluh) hari kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat ormas bersangkutan.

Apabila teguran tidak diindahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah diterima surat teguran, Pemerintah memanggil Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat sesuai dengan ruang lingkup keberadaannya untuk didengar keterangannya.

Apabila panggilan tidak dipenuhi atau setelah didengar keterangannya ternyata ormas yang bersangkutan masih tetap melakukan tindakan yang melanggar maka Pemerintah membekukan Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.

Sebelum melakukan tindakan pembekuan, bagi ormas yang mempunyai ruang lingkup Nasional, Pemerintah Pusat meminta pertimbangan dan saran dalam segi hukum dari Mahkamah Agung.

Bagi ormas yang mempunyai ruang lingkup Propinsi atau Kabupaten/Kotamadya, Gubernur atau Bupati/Walikotamadya, Pemerintah meminta pertimbangan dari instansi yang berwenang di daerah.

Tindakan pembekuan dapat juga dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikotamadya terhadap pengurus Daerah dari organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Nasional yang berada di wilayahnya apabila melakukan tindakan yang melanggar.

Gubernur harus meminta pertimbangan dan petunjuk Menteri Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri, sebelum memberi pertimbangan dan petunjuk, terlebih dahulu mendengar keterangan dari Pengurus Pusat ormas yang bersangkutan.

Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mencabut kembali pembekuan Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat apabila ormas yang bersangkutan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a.secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembekuannya; b.mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran lagi; c.mengganti Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat yang melakukan kesalahan tersebut.

Apabila Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat yang dibekukan masih tetap melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembekuan, ormas bersangkutan dapat dibubarkan oleh Pemerintah.

Pemerintah sebelum melakukan tindakan pembubaran, terlebih dahulu memberikan peringatan tertulis kepada organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.

Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima peringatan tertulis, ormas tersebut masih melanggar, Pemerintah dapat membubarkan ormas bersangkutan.

Sebelum melakukan tindakan pembubaran, bagi ormas yang mempunyai ruang lingkup Nasional, Pemerintah Pusat meminta pertimbangan dan saran dalam segi hukum dari Mahkamah Agung.

Bagi ormas yang mempunyai ruang lingkup Propinsi atau Kabupaten/Kotamadya, Gubemur atau Bupati/Walikotamadya, Pemerintah Pusat meminta pertimbangan dan saran dari instansi yang berwenang di daerah serta petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembubaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Gubernur, Bupati/Walikotamadya diberitahukan kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.

Pemerintah membubarkan ormas yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta ideologi paham atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya, sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.

Pembubaran dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah dibubarkan, organisasi kemasyarakatan tersebut dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Keputusan pembubaran dan pernyataan sebagai organisasi terlarang disampaikan secara tertulis.(Reda)

Post Views: 137
Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Hujan Beserta Angin Kencang, Puluhan Rumah dan Tiang Listrik Mengalami Kerusakan
Next Post: Menimalisir Anggaran Terbukti Bawaslu Bandar Lampung Kembalikan Rp. 1.1 M

Related Posts

  • Ketua Bawaslu Lampung di Workshop Diseminasi Warning Jajaran untuk Perketat Pengawasan Nasional
  • Akibat Kisru Di PT. BSMI, Beberapa Pasilitas mengalami Kerusakan Daerah
  • Bom Molotov Menyerang Rumah Pengurus Partai PDI Perjuangan Daerah
  • KaPolres Mesuji, Sambut Kedatangan Petinggi Polda Lampung Daerah
  • Ketua PSHT Kabupaten Mesuji Hadiri Undangan Waka Polda Lampung Daerah
  • Raden Adipati Surya Hadiri Musyawarah IDI Waykana Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Viewed Posts

  • Keluarga Besar Pospera Bersama Menteri BUMN di Bengkulu
  • POSPERA: 23 Pekerjaan Dugaan Jadi Atensi Ajang Korupsi Oknum Kades Sidomulyo. 
  • Mau Profesional Ormas Pospera, Ingatkan KPU dan Bawaslu Jangan Rekrut Perangkat Desa
  • Ramai Dibicarakan, Dugaan Perselingkuhan PC dan Om Kuat
  • Geger Kordiv SDM Imam Bukhori Tekan Evaluasi Jajaran Pengawas Pemilu Lampung
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Adian Napitupulu Soal Siapa Pembunuhan UMKM: Ini Kata Adian

19/03/2023 | 3:44 pm WIB

Kejutan Sejuta Harapan Silaturahmi Polres Ke Bawaslu Mesuji

10/02/2023 | 9:05 pm WIB

Pemerintah Jepara Meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir Menjadi Tanggap Darurat

02/01/2023 | 6:00 pm WIB

Ketua Pospera Relawan Ir. H. Joko Widodo, Apresiasi Polres Kabupaten Mesuji Lampung

28/11/2022 | 12:27 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Banyak Berita Miring Tentang Proyek di Kabupaten Mesuji, Wakil Rakyat Jangan Diam Daerah
  • Perdana Kerja PJ Bupati, Banyak Masalah Yang di Benai di Kabupaten Mesuji Nasional
  • EL Di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara Narkotika
  • Akibat Kebijakan Camat, Elfiana Bersama 10 Anggota DPRD Tinjau PT. BTLA Ke Mesuji Timur Ekonomi
  • Geger, Hingga Adakan Forum LSM dan Ormas Mesuji Terkait Limbah PT.Garuda Bumi Perkasa Daerah
  • Insiden Di Desa Way Puji Bukan Organisasi: Jangan ada yang terprovokasi Daerah
  • Ops Antik Kraktau 2022, Polres Lampung Utara Amankan 25 Tersangka Narkoba Nasional
  • Polres Mesuji Amankan Pelaku PAM Swakarsa di Duga Tindakan Melagar Hukum Hukum

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme