Skip to content
POSPERANEWS.CO.ID

POSPERANEWS.CO.ID

Tajam & Terpercaya

  • Pantai Nabire, Swafoto Berlatar Pesawat Mendarat. Budaya
  • π™»πšŠπš™πš˜πš› π™ΏπšŠπš” π™Ώπš›πšŽπšœπš’πšπšŽπš—, πšƒπš˜πš• πšƒπšŽπš›πš‹πšŠπš—πšπšπš’ π™ΊπšŠπš’πšž π™°πšπšžπš—πš π™°πšŒπšŠπš– π™ΊπšŽπšŒπšŽπš•πšŠπš”πšŠπšŠπš— π™ΏπšŽπš—πšπšŽπš–πšžπšπš’ Daerah
  • Ketua Bawaslu Mesuji Apri Susanto, S.Pd., S.H Memimpin Gelar Apel Patroli Kawal Hak Pilih Bawaslu
  • Polres Mesuji Turukan TIM, Guna Melengkapi Berkas Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Daerah
  • Pospera Dan Pengadilan Negri Kotabumi Terus Membangun Hubungan Baik Daerah
  • Dinas kominfo Sambut Rombongan Pengurus PWI Lampung Utara Daerah
  • Tingkatkan Pengetahuan Hukum Perangkat, Polres Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji Daerah
  • WUJUDKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS POLRES LAMPUNG UTARA GELAR LAT PRA OPS KESELAMATAN KRAKATAU 2022 POLRI

Mau Profesional Ormas Pospera, Ingatkan KPU dan Bawaslu Jangan Rekrut Perangkat Desa

Posted on 11/01/2023 By pospera Tak ada komentar pada Mau Profesional Ormas Pospera, Ingatkan KPU dan Bawaslu Jangan Rekrut Perangkat Desa

Posperanews.co.id Ketua Harian Posko Perjuangan Rakyat, (POSPERA) Jepri ingatkan Penyelenggara Pemilu Baik Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Mesuji Lampung untuk tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu.

Jepri mengatakan sebagai penyelenggara ataupun penyelenggaraan negara seharusnya konsisten serta profesional dalam melaksanakan tugas negara kata jepriPospera sangat kawatir ketika KPU Kabupaten Mesuji Lampung menerima jajaran perangkat Desa, dikhawatirkan roda pemerintah Desa akan lumpuh karena sudah pasti mereka double jabatan, bukan itu saja diduga gaji pun sudah melanggar menteri keuangan, kalau tidak salah instansi pemerintah tidak boleh doble gaji ujar jepri

Lanjut jelas DalamΒ UU DesaΒ disebutkan bahwaΒ DesaΒ atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk, oleh sebab itu, keberadaanΒ DesaΒ wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sangat jelas

Dan Tujuan bisa kita pagami

Tujuan ditetapkannya pengaturan Desa dalam Undang-Undang ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;

melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;

mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;

membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;

meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;

meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;

memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan

memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

Jepri juga mengatakan di UU Desa No 6 Tahun 2014 ada larangan sangat jelas

Pasal 51

Perangkat Desa dilarang:

a. merugikan kepentingan umum;

b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota

keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan

masyarakat tertentu;

e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang,

dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan

atau tindakan yang akan dilakukannya;

g. menjadi pengurus partai politik;

h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan

Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam

peraturan perundangan-undangan;

j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum

dan/atau pemilihan kepala daerah;

k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan

l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut

tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan

Jadi, bila Pemilu di Kabupaten Mesuji ingin terwujud Integritas Profesional KPU Wajib Utama masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan Pospera yakin mereka akan kerja Sungguh sungguh dan sebaliknya bila KPU rekrut perangkat desa dipastikan roda pemerintahan desa akan terganggu tutup jepri

Post Views: 300,000,017
Budaya, Daerah, DESA, Hukum, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Menjelang Tes PPS Bawaslu Awasi Persiapan KPU Kabupaten Mesuji
Next Post: Ramai Dibicarakan, Dugaan Perselingkuhan PC dan Om Kuat

Related Posts

  • Mahendra mengikuti pemilihan calon kepala desa tahun 2021 -2027 DESA
  • Keluarga Besar Pospera Bersama Menteri BUMN di Bengkulu Budaya
  • Di Temukan Ulat Belatung Pada Ayam Bakar BM 2 Kota Bumi Daerah
  • Peningkatan PAD, DPRD dan Organisasi Apresiasi Gebrakan Bupati Mesuji Daerah
  • Bawa Sabu ke Km 52 Indo Lampung, warga Mesuji Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Daerah
  • Karang Taruna Desa Sukamukti Gelar Kreasi Seni dan Bazar Ramadhan 1433 H Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Viewed Posts

  • Keluarga Besar Pospera Bersama Menteri BUMN di Bengkulu
  • POSPERA: 23 Pekerjaan Dugaan Jadi Atensi Ajang Korupsi Oknum Kades Sidomulyo.Β 
  • Mau Profesional Ormas Pospera, Ingatkan KPU dan Bawaslu Jangan Rekrut Perangkat Desa
  • Ramai Dibicarakan, Dugaan Perselingkuhan PC dan Om Kuat
  • Geger Kordiv SDM Imam Bukhori Tekan Evaluasi Jajaran Pengawas Pemilu Lampung
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Adian Napitupulu Soal Siapa Pembunuhan UMKM: Ini Kata Adian

19/03/2023 | 3:44 pm WIB

Kejutan Sejuta Harapan Silaturahmi Polres Ke Bawaslu Mesuji

10/02/2023 | 9:05 pm WIB

Pemerintah Jepara Meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir Menjadi Tanggap Darurat

02/01/2023 | 6:00 pm WIB

Ketua Pospera Relawan Ir. H. Joko Widodo, Apresiasi Polres Kabupaten Mesuji Lampung

28/11/2022 | 12:27 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan MassaΒ 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • TENTANG ANGGARAN PEN LAMPUNG UTARA JUAINI ADAMI ANGKAT BICARA ORGANISASI
  • Mahfud MD Mengatakan Terdapat Ada Dua Hakim Agung yang Rerlibat Korupsi. Bawaslu
  • Resmi Sonny Imawan Kibarkan Laskar Merah Putih Mesuji Lampung Nasional
  • Dua Begal Sadis di Lampung Utara Dilumpuhkan Polisi dan 1 Pelaku Meninggal Dunia Daerah
  • Ketua Bunda Paud Lampung Utara Kukuhkan Bunda Paud Desa Di Kecamatan Sungkai Jaya Daerah
  • Anggota DPRD Mesuji menyerap aspirasi dari Masyarakat Desa Tanjung Menang Raya DPRD
  • Proyek Diduga Asal Jadi, APBDP (DBH) Peningkatan jalan Simpang-pematang Ke Berabasan Kab. Mesuji Daerah
  • Bupati Bersama Polres Mesuji, Tinjau Kelangkahan Minyak Goreng di Kecamata Simpang Pematang Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme