Mencegah Korupsi! Gabungan 4 Organisasi Datangi Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji, Tuntut Masyarakat Keterbukaan DPA

Pospera Nusantara News. : Serempak 4 organisasi masyarakat melayangkan surat permohonan meminta rincian Dokumen Pengunaan Anggaran (DPA) ke dinas Kominfo kabupaten Mesuji dalam mewujudkan keterbukaan publik berdasarkan UU No 14 Tahun 2008(1/9/21)

Berkaitan dengan Realisasi rincian Dokumen Pengunaan Anggaran selama 7 bulan di tahun anggaran 2021 Berjumlah Rp 1.349.281.901/ tanggal 31 Juli tahun 2021

Organisasi masyarakat antaranya PEKAT- IB, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), Organisasi Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) dan organisasi relawan Ir H Joko Widodo Pospera Kabupaten Mesuji

“Ungkap salah satu perwakilan organisasi tersebut Eko ketua POSPERA Tujuan menyampaikan hari kami mewakili masyarakat Kabupaten Mesuji minta rincian Dokumen Pengguna Anggaran uang rakyat mesuji yang dikelola oleh dinas Komunikasi dan informasi di Bumi Ragam Begawe Caram, Guna untuk mencegah korupsi, manipulasi data penyalahgunaan wewenang kebijakan, banyak hal dugaan yang akan merugikan masyarakat dan negara ini wajib diketahui oleh publik karena setiap lembaga publik yang mengelola keuangan negara wajib terbuka demi mewujudkan peraturan perundang-undangan tutur eko

Dan seperti yang di amanatkan UU no 14 tahun 2008 Peraturan Presiden Informasi yang Wajib Disediakan dan diumumkan Secara Berkala Ungkap ketua Pospera

Kedatangan 4 lembaga organisasi masyarakat tersebut disambut baik dengan Kadis Kominfo kabupaten Mesuji Emron dan berjanji akan segera memberikan informasi tentang DPA dalam waktu 10 hari

“Emron” Surat sudah disampaikan, Akan kami tinjau apa yang diminta beri kami waktu 10 hari saya akan hubungi via telepon Ketika sudah siap kata kadis Kominfo kabupaten Mesuji saat di kantor.

“Sedangkan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Juniardi serta PTUN Lampung Dokumen DPA dan SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka yang bisa diakses oleh pemohon. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 memasukkan laporan keuangan sebagai informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala.

sedangkan bukan kali ini saja SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka.

ICW pun pernah meminta informasi SPJ dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan)

 

mengatakan berdalih dokumen yang diminta adalah dokumen rahasia negara, dan pemohon informasi tak masuk kategori badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. halaman Hukum online.com (Firman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *