Skip to content
POSPERANEWS.CO.ID

POSPERANEWS.CO.ID

Tajam & Terpercaya

  • JUAINI AKAN TERUS MENGKRITIK JIKA CARA KERJA KALIAN TIDAK BENAR ORGANISASI
  • MESUJI LAMPUNG : Desa Mukti Karya di Duga Mar-Up Anggaran Dana Desa Pembuatan Jalan Rabat Beton Daerah
  • P3M: Wakil Rakyat Segera Proses Pilwabup di Mesuji Waktu Terbatas Daerah
  • Ahir Tahun 2021, Pospera Gelar Pengkaderan dan Memperkuat Jurnalis Daerah
  • Desputra Adami Resmi Sebagai Camat Sungkai Jaya Nasional
  • Lapor Ir. Joko Widodo, Diduga Tanah Rostina Bersurat Dirampas Mafia Tanah Daerah
  • Ketua DPRD :Dinkes Mesuji Serius Tangani Covid-19 Daerah
  • Geger Porak-Poranda, Kantor Bupati Lampung Utara Daerah

Organisasi Masyarakat Segera Layangkan Surat Ke Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji

Posted on 25/08/2021 By pospera Tak ada komentar pada Organisasi Masyarakat Segera Layangkan Surat Ke Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji

MESUJI – Posperanusantaranews  Beberapa Organisasi Masyarakat di Kabupaten Mesuji, akan layangkan surat kepada dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mesuji.(25/08/21)

Bersurat secara resmi dan akan diantarkan langsung oleh ketua serta beberapa anggota perwakilan pengurus organisasi di Kabupaten Mesuji.

Organisasi masyarakat yang akan menyurati Kominfo seperti Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) dan Persatuan Pembela Tanah Air Indonesia Bersatu Serta Persatuan (PEKAT IB) Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN)

Adapun perihal tujuan melayangkan surat permohonan permintaan yaitu RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL), merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga dan sebagai penjabaran dari Rencana KerjaKementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya ditahun Anggaran 2021.

Ketua PWOIN Kabupaten Mesuji Pantusi S.Pd mengatakan guna terwujudnya Pers Nasional yang merdeka, profesional, bermartabat, dan beradab, serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers unkap Pantusi

Dan dilanjutkan oleh Pipin Lestari S.H Sekretaris relawan Ir. H. Joko Widodo dalam hal ini Pospera demi mewujudkan serta merealisasikan UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di pasal 4 dan pasal 5 sangat jelas tutur pipin

“Sementara, Emron Dinas Kepala dinas Kominfo Kabupaten Mesuji, menyarankan bersurat resmi dan kegunaan nya untuk apa biar jelas tutup emron

Lebih lanjut Ketua PEKAT IB Indra prastiansyah S.H mengungkap alasan melayangkan surat permohonan permintaan RKA-KL. Demi memenuhi kebutuhan informasi yang diperuntukan bagi masyarakat relevan mengenai posisi keuangan dan keseluruhan transaksi yang dilakukan selama Tahun Anggaran 2021 tutup indra

“Kemudian dilajutkan Ketua GRIB Ferdi Akbar Sangat penting, sebagai landasan hukum yang berkaitan,’ Pertama, Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, Kedua Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana, Ketiga, Pengecualian bersifat ketat dan terbatas, Keempat Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi,” paparnnya. Ferdi

Dan ini salah satunya pencegahan kami untuk mencegah dugaan dugaan Korupsi serta UU untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemerintah ada beberapa hal yang dapat menimbulkan korupsi , seperti intruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintah daerah baik daerah maupun provinsi harus melaporkan hal-hal yang dinilai memiliki celah adanya tindakan korupsi lansir halaman Kominfo Pekalongan.

Dan contoh tiga tersangka korupsi di dinas kominfo seperti dalam pengadaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga, faktanya dikerjakan sendiri. Artinya, pihak ketiga hanya dipinjam bendera saja,” kutip halaman bpk.jatim

Sambung Ferdi Harapan dari Gabungan Organisasi Masyarakat kabupaten Mesuji, dinas terkait dapat bekerjasama dan segera mengabulkan permohonan bila surat surat dari lembaga-lembaga kami sudah sampai.(andi)

Post Views: 136
Daerah, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Covid 19 Belum Terkendali, Mesuji Diperpanjang PPKM Level 3, Sampai 6 September
Next Post: PPKM Warga Resah, Maraknya Pencuri Ayam di Dua Desa Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji

Related Posts

  • Andi Pastikan Kedepannya Disdik, Tidak ada Lagi Pungli Di Mesuji Daerah
  • LBH POSPERA Mesuji: Ajak Masyarakat Kawal Anggaran Negara Sejak Dini Hukum
  • Ny. Viki Bermaksud ingin Melahirkan, di Covidkan R. Mutiara Bunda Kesehatan
  • Ketua DPRD:Tiga KEC. Kabupaten Mesuji Rigid Beton Bermasalah INFRASTRUKTUR
  • Mencegah Korupsi! Gabungan 4 Organisasi Datangi Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji, Tuntut Masyarakat Keterbukaan DPA Daerah
  • Pemkab Gelar Pelantikan Di Tengah Malam, Juaini Adami Angkat Bicara Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Viewed Posts

  • Keluarga Besar Pospera Bersama Menteri BUMN di Bengkulu
  • POSPERA: 23 Pekerjaan Dugaan Jadi Atensi Ajang Korupsi Oknum Kades Sidomulyo. 
  • Mau Profesional Ormas Pospera, Ingatkan KPU dan Bawaslu Jangan Rekrut Perangkat Desa
  • Ramai Dibicarakan, Dugaan Perselingkuhan PC dan Om Kuat
  • Geger Kordiv SDM Imam Bukhori Tekan Evaluasi Jajaran Pengawas Pemilu Lampung
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Adian Napitupulu Soal Siapa Pembunuhan UMKM: Ini Kata Adian

19/03/2023 | 3:44 pm WIB

Kejutan Sejuta Harapan Silaturahmi Polres Ke Bawaslu Mesuji

10/02/2023 | 9:05 pm WIB

Pemerintah Jepara Meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir Menjadi Tanggap Darurat

02/01/2023 | 6:00 pm WIB

Ketua Pospera Relawan Ir. H. Joko Widodo, Apresiasi Polres Kabupaten Mesuji Lampung

28/11/2022 | 12:27 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Pelaku Curas Di Bunga Mayang Lampung Utara, Di Ringkus Polisi Kriminal
  • Tekab 308 Polsek Tanjung Raya, Ringkus Pengguna Narkotika Kriminal
  • Lapor APH!! Di Desa Adi Luhur Kec Panca Jaya, Proyek Program Kotaku Jadi Keluan Masyarakat, di Duga Asal jadi Karena Sudah Rusak Daerah
  • Diruang Waka Pesan Polres Mesuji, Saat Kunjungan Ketua dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Mesuji Bawaslu
  • Dua Residivis Di Bekuk Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara Kriminal
  • Kadis PMD, Camat, Kades, TA, Meningkatkan Kapasitas Aparat Desa Di Brasan Makmur Daerah
  • WUJUDKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS POLRES LAMPUNG UTARA GELAR LAT PRA OPS KESELAMATAN KRAKATAU 2022 POLRI
  • Buka Lomba Orasi, Kapolri: Komitmen Polri Junjung Tinggi HAM dan Nilai Demokrasi POLRI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme