Mesuji Posperanusantaranews.com Masa Pademi Covid 19 banyak masyarakat Kabupaten Mesuji kesulitan ekonomi, Berkaitan hal tersebut masyarakat sangat membutukan uluran dari pemerintah untuk menyambung dalam kehidupan masa wabah Virus Corona Sabtu (21/08/2021).
Sejak pemberlakuan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Mesuji Lampung, guna untuk memutus mata rantai Covid 19, seperti bantuan beras sangatlah dinanti oleh masyarakat yang kurang mampu dengan adanya batuan tersebut bisa mengurangi beban saat musim pademi.
Sebaliknya di Kabupaten Mesuji saat pemberlakuan PPKM oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji Lampung masyarakat Desa Muara Tenang Kecamatan Tanjung Raya, mendapatkan bantuan beras Bertuliskan BUMN dari kemetrian sosial yang bekerja sama dengan bulok yang ada di kabupaten tulang bawang.
Seperti yang sudah banyak di beritakan oleh media onlaine, tim awak Media mencoba menghubungi Elviana Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Lampung, Melalui pesan singkat WhatsAap, Elviana mengtakan ,’ Ditolak saja tidak layak konsumsi besok senin komisi 3 ada pemanggilan ulang terhadap tim gugus tugas untuk memintak klarifikasi terhadap penanganan covid 19 di kab mesuji sekalian akan kami tanya kan juga masalah bantuan yang tidak layak konsumsi, Tuturnya
Di tempat yang terpisah ketua Ormas Pembela Tanah Air Indonesia Bersatu Pekat IB Indra” berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk memproses perbuatan oknum yang sangat merugikan masyarakat, Mana Janji Komisi Pemberantasan Korupsi bila ada oknum yang main main akan dihukum mati Ucap indra
Apalagi di masa PPKM kasian masyarakat kalo diberi bantuan beras yang tak layak di konsumsi, “Pungkas Indra dengan lantang (Andi)