Skip to content
POSPERANEWS.CO.ID

POSPERANEWS.CO.ID

Tajam & Terpercaya

  • Kapolres Berserta Jajaran Tangkap Dua Orang Membawa 4 KG Sabu di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Daerah
  • Jajaran Polres Mesuji IPTU Riki, Ungkap Kasus Curas, di Kecamatan Panca Jaya Daerah
  • Hingga 03 Maret 2022 Tercatat 1.127 Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Covid 19
  • “Ipad” Saya Bukan PKI Berani Merampas Hak Asasi Orang Lain DESA
  • Kasus Gratifikasi Bimtek Kepala Desa Tahun 2022 Sudah Masuk Pemeriksaan Kejari Lampung Utara Daerah
  • POSPERA APRESIASI DISPERINDDAG SIDAK TOKO RADEN. YOKIE : JANGAN KASIH ANGIN, TINDAK TEGAS!! Daerah
  • Sulap Jalan Berlumpur, Sulpakar Tidak Berfikir Panjang di Kabupaten Mesuji Daerah
  • Berikan Izin Liga 1 dan 2, Kapolri Ingatkan Prokes Ketat Nasional

Pemkab Lampung Utara Apresiasi Program Restorative Justice Oleh Kejaksaan

Posted on 22/02/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada Pemkab Lampung Utara Apresiasi Program Restorative Justice Oleh Kejaksaan

KOTABUMI – Posperanews – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya program yang dicanangkan Kejaksaan Republik Indonesia, yang mempunyai ide dan gagasan cemerlang dalam membuat Program Pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ).

Hal ini mengingat tujuan dari program Kampung RJ ini sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana, mewujudkan kepastian hukum, dan mengangkat kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh dengan rasa kekeluargaan.

Hal itu ditegaskan Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, S.E., M.M., saat menghadiri Pencanangan Kampung Restorative Justice di Kabupaten Lampung Utara. Acara terpusat di Balai Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Selasa (22/02/2022).

“Tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di tingkat pengadilan, karena budaya masyarakat kita merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi azas musyawarah dan mufakat. Apalagi di dalam adat budaya masyarakat Lampung ini, kita juga mengenal tradisi Angken atau tradisi mengangkat saudara, atau istilahnya adalah Angkenan, dimana banyak sekali kasus perselisihan yang terjadi di masyarakat yang justru berakhir menjadi saudara dengan cara musyawarah dan mufakat tersebut,” jelas Bupati.

Dengan dicanangkannya program Kampung Restorative Justice ini, sambung Bupati, diharapkan nantinya penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan di luar jalur pengadilan atau melalui mediasi demi asas keadilan.

Sebab, penegakan hukum itu bukan sekadar untuk memenuhi nilai kepastian hukum saja, tetapi harus ada nilai kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri demi mencapai keadilan yang sebenarnya.

Penegakan hukum itu harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena adanya hukum itu untuk menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya sebagai pemberi rasa keadilan.

Namun demikian, Bupati mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengabaikan atau menyepelekan norma-norma hukum yang ada, apalagi melanggar hukum. Pasalnya, tidak semua perkara hukum dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice ini.

Terhadap penegakan hukum tentu harus berjalan objektif dan profesional, meskipun mendapat tekanan publik sekalipun, karena negara kita adalah negara hukum. Dan sebagai negara hukum, negara kita menganut sistem kedaulatan hukum, dimana hukum mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

“Jadikan momentum pencanangan Kampung Restorative Justice untuk tetap menjaga kerukunan dan kedamaian, selalu berpikir positif dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang saat ini, serta terus berjuang bersama membangun Kabupaten Lampung Utara agar semakin amam, agamis, maju dan sejahtera,” tandas Bupati.

Kejaksaan Agung mencanangkan Desa Candimas sebagai Kampung atau Desa RJ untuk menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat. RJ sendiri dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk kembali membumikan hukum dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat.

Menurut Kajari Lampung Utara Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., tujuan didirikan Desa RJ untuk penyelesaian perkara pidana secara cepat, sederhana dan dengan biaya ringan. Selain itu, untuk mengedepankan keadilan tidak hanya bagi tersangka, pelaku, tapi juga menyentuh masyarakat guna menghindari stigma negatif, serta mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum itu sendiri, mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluarhaan dan pemaaf.

“Rencananya kampung atau desa RJ akan terus kami perluas jangkauannya sehingga desa dannkelurahan lain juga dapat menyelesaikan kasus pidana tanpa harus menjalani sidang di pengadilan, yang bekerjasama dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, babinsa, serta Bainkamtibnas yang ada di desa,” jelas Kajari. (Diskominfo Lampura)/Juaini Adami

Post Views: 201
Daerah

Navigasi pos

Previous Post: SELAMAT DATANG BAPAK MUKZAN.SH.MH SEBAGAI KAJARI KOTABUMI LAMPUNG UTARA
Next Post: POSPERA APRESIASI DISPERINDDAG SIDAK TOKO RADEN. YOKIE : JANGAN KASIH ANGIN, TINDAK TEGAS!!

Related Posts

  • Gabungan Ormas, Peduli Masyarakat Datangi KPUD dan Bawaslu Mesuji Daerah
  • Mengutamakan Prokes, PSHT Kenaikan Sabuk Hijau Berjalan Lancar Daerah
  • Pertemuan Perwakilan PT. Prima Alumga Dengan Organisasi Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) bersama Organisasi PEKAT-IB Daerah
  • Untung Tamsil Selamat Ulang Tahun Bupati Terpilih, FakFak Menanti Tangan Tulumu Daerah
  • POSPERA: Penganiayaan dan Pengeroyokan Perbuatan Melawan Hukum Daerah
  • APH Tutup Mata’ Rabat Beton Di Kabupaten Mesuji Asal Jadi, Baru 6 Bulan Sudah Hancur Bertaburan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Viewed Posts

  • Keluarga Besar Pospera Bersama Menteri BUMN di Bengkulu
  • POSPERA: 23 Pekerjaan Dugaan Jadi Atensi Ajang Korupsi Oknum Kades Sidomulyo. 
  • Mau Profesional Ormas Pospera, Ingatkan KPU dan Bawaslu Jangan Rekrut Perangkat Desa
  • Ramai Dibicarakan, Dugaan Perselingkuhan PC dan Om Kuat
  • Geger Kordiv SDM Imam Bukhori Tekan Evaluasi Jajaran Pengawas Pemilu Lampung
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Adian Napitupulu Soal Siapa Pembunuhan UMKM: Ini Kata Adian

19/03/2023 | 3:44 pm WIB

Kejutan Sejuta Harapan Silaturahmi Polres Ke Bawaslu Mesuji

10/02/2023 | 9:05 pm WIB

Pemerintah Jepara Meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir Menjadi Tanggap Darurat

02/01/2023 | 6:00 pm WIB

Ketua Pospera Relawan Ir. H. Joko Widodo, Apresiasi Polres Kabupaten Mesuji Lampung

28/11/2022 | 12:27 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • EL Di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara Narkotika
  • IPTU Farid Riyanto: Terus Mensosialisasikan Larangan Mudik, Guna Mencegah Covid 19 Daerah
  • Pererat Hubungan Kerja Camat Bukit Kemuning Adakan Silaturahim Ke Desa DESA
  • DPRD Gelar Rapat Paripurna Menjelang Ahir Masa Jabatan Bupati Mesuji dan Wakil Bupati Mesuji DPRD
  • Woww! Lapor Pak Presiden, Pak Kapolri, Berkaitan Mitra PT. PPA Kami Hanya di Kasih Kartu Koperasi Bisnis
  • Agar Anak Berani Di Vaksin Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono Ajak Anak selfi Bareng POLRI
  • Pospera Ajak Warga, Berkolaborasi Bersama Pemerintah TNI-POLRI Menjaga Situasi Kamtibmas Budaya
  • Adrian Syahputra, S.H Dan William Mamora, S.H. Serahkan Berkas Ke Sekretariat DPRD Lampung Utara Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme