POSPERANEWS.CO.ID Polda Lampung bersama BNNP Lampung, tim Bea Cukai, dan Polres Lampung Selatan menggunakan barang haram sabu senilai Rp 96 miliar.
Dalam kesempatan Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengutarakan, sabu yang diamankan beberapa lokasi. Terbanyak di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Ujarnya
Helmy Santika menguraikan, Lampung secara geografi yang berada di ujung Pulau Sumatera, maka dari itu masih menjadi rute favorit untuk menyelundupkan narkotika. Tuturnya
“Lanjut bila dilihat dari biaya operasional lebih sangat terjangkau,” pungkas Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2023).
Iya mengatakan Total sabu yang diamankan seberat 64 kilogram (kg). Dan Sementara jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak enam orang saat ini.
Lalu Kapoldapun menjelaskan penangkapan dimulai hari Minggu, 23 Maret 2023. Tim kepolisian dari Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan tujuh kg sabu dari MA.
“Sabu diletakkan di bawah kursi bus dengan tujuan Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Berikutnya pada Rabu (29/3/2023) pukul 23.00 WIB, polisi meringkus FR dengan barang bukti (BB) 21 kg sabu.
FR menyimpan barang haram itu dua koper dan kemudian disembunyikan di sebuah hotel di Bandarlampung.
Lalu, Selasa 4 April 2023 pukul 02.30 WIB, polisi kembali membekuk CP di Seaport Interdiction Bakauheni.
Dari tangannya diamankan 30 kg sabu yang dimasukkan ke AC portabel.
“Dari hasil pendalaman, CP terkait ini 21 kg sabu yang diamankan dari tersangka YM, Yengki Mike,” jelasnya.
Terakhir, penangkapan AP, SB, dan RY di Seaport Interdiction pada Minggu, 9 April 2023. Dari tangan mereka, polisi menyita enam kg sabu.
“Dari total keseluruhan sabu yang diamankan, ini setara kita menyelamatkan 256 ribu jiwa,” katanya
Dan ia jelaskan Keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Dum)