Skip to content
POSPERANEWS.CO.ID

POSPERANEWS.CO.ID

Tajam & Terpercaya

  • Pesan Kapolri ke-700 Capaja: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Maju Nasional
  • Kapolsek Mesuji Timur Adakan Kegiatan Jum’at Curhat Dengan Masyarakat Kemitraan Register 45 Kec. Mesuji Timur
  • Kapolres Lampung Utara Pimpin Upacara Di Sekolah Sekaligus Buka MPLS SMA-SMK POLRI
  • Jusuf Kalla Tinjau Baksos Donor Darah Alumni Akabri 95 Bima Cakti di Makassar Bisnis
  • Aksi Pospera Ditunda Sementara Demi Masyarakat Internasional
  • Salah Paham Antara Agus Oren Dan Kadis Kominfo Kabupaten Lampung Utara Berujung Damai Daerah
  • Operasi Zebra Polres Mesuji, Memberikan Reward Kemasyarakat Daerah
  • Kementrian PUPR Perbaiki Jalan Nasional Pematang Panggang-Simpang Bujung Tenuk INFRASTRUKTUR

Polres Mesuji Amankan Pelaku PAM Swakarsa di Duga Tindakan Melagar Hukum

Posted on 16/12/2022 By pospera Tak ada komentar pada Polres Mesuji Amankan Pelaku PAM Swakarsa di Duga Tindakan Melagar Hukum

Posperanews.co.id Petugas PAM Swakarsa di kepung oleh sekelompok Orang di Blok 29 O dan P, tiba – tiba Korban berlari menghampiri Petugas PAM dengan membawa Parang dan Tojok. Lalu Korban membacok bagian depan Sepeda Motor salah satu Petugas PAM Swakarsa Inisial H, lalu H menembak Korban dengan memakai Senapan Angin akan tetapi tidak mengenai Korban. Ungkap Orang Nomer satu di Mapolres.

Selanjutnya Korban berlari ke arah Tersangka K yang saat itu sedang Jongkok dan akan membacoknya, lalu Pelaku mundur untuk berdiri, karena merasa terancam dan ingin membela diri, seketika Tersangka menembak Korban dan mengenai Pantat sebelah kiri yang menembus hingga bersarang di Perut bagian Kanan Korban. Ujar Pria berdarah Betawi.

“Saat ini Korban sedang menjalani Perawatan Medis guna Pemulihan di Rumah Sakit Ragab Begawe Caram Brabasan Pasca Operasi untuk mengeluarkan Proyektil Peluru yang bersarang”. Tuturnya.

Kapolres menambahkan, Barang Bukti yang berhasil di sita oleh Jajaran diantaranya 1 Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver, 1 Pucuk Senapan Angin dan 1 Butir Proyektil Peluru Kaliber 5,56 mm.

Atas perbuatanya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan Pasal 1 Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman Mati, Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara hingga 20 Tahun. Tutupnya.

Post Views: 20
Hukum

Navigasi pos

Previous Post: Menguatkan Lembaga Giliran Liwa Yang dikunjungi Imam Bukhari
Next Post: Ir. H Joko Widodo Hadir Konsolnas Bawaslu Se-Indonesia, Termasuk Pengawas Lampung

Related Posts

  • Menyalagunakan Dana Covid 19 Di Hukum Mati-KPK Datang Ke Lampung Daerah
  • Humas Polda Lampung Hadiri kegiatan Penerapan Protokol kesehatan Hukum
  • Ditangkap Polres Mesuji, Oknum PNS Abi Irawan, Penganiayaan Terhadap Wanita Honorer Daerah
  • POSPERA: KPK Segera ke Kab.Mesuji ke Desa -Desa & Lihat DAK Daerah
  • Iskardo P Panggar Arah Kebijakan Bawaslu Lampung Bawaslu
  • Pak Menteri Erick Thohir: belum ada tindakan Pencuri listrik di Register 45 Kabupaten Mesuji. Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Viewed Posts

  • Keluarga Besar Pospera Bersama Menteri BUMN di Bengkulu
  • POSPERA: 23 Pekerjaan Dugaan Jadi Atensi Ajang Korupsi Oknum Kades Sidomulyo. 
  • Mau Profesional Ormas Pospera, Ingatkan KPU dan Bawaslu Jangan Rekrut Perangkat Desa
  • Ramai Dibicarakan, Dugaan Perselingkuhan PC dan Om Kuat
  • Geger Kordiv SDM Imam Bukhori Tekan Evaluasi Jajaran Pengawas Pemilu Lampung
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Adian Napitupulu Soal Siapa Pembunuhan UMKM: Ini Kata Adian

19/03/2023 | 3:44 pm WIB

Kejutan Sejuta Harapan Silaturahmi Polres Ke Bawaslu Mesuji

10/02/2023 | 9:05 pm WIB

Pemerintah Jepara Meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir Menjadi Tanggap Darurat

02/01/2023 | 6:00 pm WIB

Ketua Pospera Relawan Ir. H. Joko Widodo, Apresiasi Polres Kabupaten Mesuji Lampung

28/11/2022 | 12:27 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Mesuji-Lampung: Selalu Banjir di Desa Jaya Sakti Ketika Hujan Daerah
  • Pesan Kamtibmas Waspada Waspadalah Jangan Sampai Anda Jadi Korban Kejahatan Daerah
  • Jelang Kemarau, TNI – Polri Pantau Kondisi Karhutla Lewat Patroli Udara Ekonomi
  • Kepala Sekolah SMAN 02 Simpang Pematang, Mengakui Pungutan Kepada Siswa Daerah
  • P3M: Wakil Rakyat Segera Proses Pilwabup di Mesuji Waktu Terbatas Daerah
  • Sulap Jalan Berlumpur, Sulpakar Tidak Berfikir Panjang di Kabupaten Mesuji Daerah
  • Lp Nasdem Kunjungi Dpc Pospera Lampung Utara ORGANISASI
  • Demi Tertib Admin, PMD Kabupaten Mesuji, Aktif Mensosialisasikan Permendagri Nomor 47, Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme