Polres Mesuji Amankan Pelaku PAM Swakarsa di Duga Tindakan Melagar Hukum

Posperanews.co.id Petugas PAM Swakarsa di kepung oleh sekelompok Orang di Blok 29 O dan P, tiba – tiba Korban berlari menghampiri Petugas PAM dengan membawa Parang dan Tojok. Lalu Korban membacok bagian depan Sepeda Motor salah satu Petugas PAM Swakarsa Inisial H, lalu H menembak Korban dengan memakai Senapan Angin akan tetapi tidak mengenai Korban. Ungkap Orang Nomer satu di Mapolres.

Selanjutnya Korban berlari ke arah Tersangka K yang saat itu sedang Jongkok dan akan membacoknya, lalu Pelaku mundur untuk berdiri, karena merasa terancam dan ingin membela diri, seketika Tersangka menembak Korban dan mengenai Pantat sebelah kiri yang menembus hingga bersarang di Perut bagian Kanan Korban. Ujar Pria berdarah Betawi.

“Saat ini Korban sedang menjalani Perawatan Medis guna Pemulihan di Rumah Sakit Ragab Begawe Caram Brabasan Pasca Operasi untuk mengeluarkan Proyektil Peluru yang bersarang”. Tuturnya.

Kapolres menambahkan, Barang Bukti yang berhasil di sita oleh Jajaran diantaranya 1 Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver, 1 Pucuk Senapan Angin dan 1 Butir Proyektil Peluru Kaliber 5,56 mm.

Atas perbuatanya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan Pasal 1 Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman Mati, Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara hingga 20 Tahun. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *