Kotabumi-Posperanews-pertemuan Antara Dpc pospera lampung utara beserta pengurus dengan pihak Pt Pln Persero Up3 kotabumi Di kantor pln kotabumi sesuai dengan surat kuasa yang di berikan oleh masyarakat bukit dalung desa tanjung beringin kec tanjung raja dengan nomor surat kuasa pada tanggal 02 september 2021.(10 maret 2022)
Menindak lanjuti kuasa dari masyarakat Juaini adami langsung bekerja dengan sungguh sungguh dengan langsung Turun ke lokasi serta berkoordinasi ke pihak pln bukit kemuning namun pihak pln belum berani bertindak dikatenakan ada kekhwatiran kalau tanah tersebut masuk kedalam wilayah register kehutanan.
Maka dari itu pada tanggal 25 oktober 2021 Dpc pospera mengirimkan surat ke dinas kehutanan prop lampung melalui uptd lampung utara pada dan tanggal 26 oktober 2021 dinas kehutanan prop lampung mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa bukit dalung tidak termasuk kedalam wilayah register Kemudian pihak Pln berjanji akan merealisikan usulan tersebut pada tahun 2022.
Pada hari Kamis tanggal 10 maret 2022 di ruang rapat pt.pln persero up3 kotabumi dengan di hadiri kepala up3 kotabumi Bapak HIMAWAN WITJAKSONO ADJI serta menejer up3 kotabumi dan di dampingi beberapa petinggi up3 kotabumi m.alifi santoso staf keuangan up3 firman humas up3 kotabumi hasil pertemuan antara dpc pospera lampung utara beserta pihak pln menemukan satu titik terang menurut kepala up3 pt.pln kotabumi beliau berjanji secepat mungkin akan terealisasi baik koordinasi ke wilayah atau pun ke pusat dan beliau pun berharap kepada masyarakat bukit dalung kecamatan tanjung raja untuk dapat bersabar.
Ketua Dpc pospera lampung utara mengucapkan terima kasih kepada pihak pln up3 kotabumi atas responnya semoga pln semakin maju dan selalu bisa bermitra dengan dpc pospera lampung utara dan masyarakat yang lebih baik lagi(Juaini/Arman)