Skip to content
POSPERANEWS.CO.ID

POSPERANEWS.CO.ID

Tajam & Terpercaya

  • Minyak Goreng Langka Polres Lampung Utara Turunkan Tim Kelapangan POLRI
  • Pospera Dan Polres Lampung Utara Terus Membangun Kerja Sama Daerah
  • Harapan Bupati 541 BPD Dilantik, Mitra Kades Dalam Melaksanakan Pembangunan di Desa! Daerah
  • Kades Eka Bayu Prasetya 116 Warga Desa Tebing Karya Mandiri di Vaksin Daerah
  • Akan di Alirkan Limbah PT.BTLA Ke sungai Cambai, Belum ada Komentar dari Bupati Mesuji Daerah
  • POLRES Mesuji Rapat koordinasi persiapan OPS Lilin Krakatau 2020 Daerah
  • PKL, Mendukung Kebijakan Pemerintah, Tingkatkan PAD, Tertibkan Parkir di Alun “Simpang Pematang Daerah
  • Di Buka Secara Resmi Survei Biaya Hidup (SBH) Oleh Wabub Mesuji Haryati Candralela KABUPATEN MESUJI

POSPERA: Penganiayaan dan Pengeroyokan Perbuatan Melawan Hukum

Posted on 10/01/202110/01/2021 By pospera Tak ada komentar pada POSPERA: Penganiayaan dan Pengeroyokan Perbuatan Melawan Hukum

Posperanews.com Kabupaten Mesuji Lampung Main hakim sendiri memang fenomena yang sering kita temui di masyarakat Indonesia akhir-akhir ini, terjadi dikabupaten mesuji Lampung yaitu pernah di kecamatan Mesuji timur beberapa bulan yang lalu dan di Desember 2020 terjadi lagi di kecamatan rawajitu utara sekarang Desa Waypuji.

Terlepas dari apakah korban tersebut dihakimi massa karena dia melakukan suatu tindak pidana, menurut pendapat Advokasi Hukum Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Saiful Anwar SH, pada prinsipnya, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”), pelaku main hakim sendiri dapat dituntut secara pidana. Dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa:

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Dalam hal ini, mengingat si korban kehilangan nyawa akibat pengeroyokan tersebut, dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP diatur bahwa:

“Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Sehingga apabila kita mengacu pada Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur lebih spesifik tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, jelas disebutkan bahwa pelaku pengeroyokan dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.(10/01/21)

Namun perlu pula kita ketahui, bahwa pengusutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang banyak (main hakim sendiri) sering kali menemui kebuntuan, mengingat bahwa pelaku penganiayaan tidak hanya satu atau dua orang semua yang terlibat sebab dan akibat bisa di usut tuntas semua yang bergerak dan tidak bergerak. Prinsip hukum pidana yaitu, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab Tanpa kecuali.

Tetapi karena melibatkan orang banyak, sehingga susah sekali menentukan siapa pelaku yang paling bertanggung jawab. Walaupun demikian, hal tersebut seyogianya tidak menjadi penghambat bagi keluarga korban untuk menuntut keadilan seadil adiknya bagi si korban.

Jadi , pihak keluarga korban DAPAT melaporkan hal ini kepada aparat Kepolisian, dan selanjutnya menyerahkan proses pengungkapan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Demikian pendapat dari kami, Organisasi Posko perjuangan rakyat mudah-mudahan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengambil tindakan dalam menyikapi permasalahan ini yang sekarang ini terjadi dikabupaten mesuji.”Tutur Saiful Anwar SH (nawacita)

Post Views: 147
Daerah, Hukum, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Pelantikan DPW PKB Propinsi Lampung
Next Post: Mau Tau 10 Fakta Tentang PKH Untuk Meraih Keluarga Sejahtera

Related Posts

  • Pasca pertikaian berdarah, Letkol Kav Joko Sunarto, S.Sos M.Han Siagakan Pasukan Daerah
  • Pospera Lampung Utara Akan Segera Laporkan Dugaan Pungli PTSL Desa Kedaton Ke APH Daerah
  • Awasi BBM, Bareskrim Mabes Polri Intruksikan Seluruh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nasional
  • Pemkab Lampung Utara Serahkan 1300 Kardus Minyak Goreng Secara Simbolis Daerah
  • Camat Billy dan Polisi Tata Subrata, Hadir Bakti Sosial Pospera Mesuji Timur Covid 19
  • Ketua Bawaslu Lampung di Workshop Diseminasi Warning Jajaran untuk Perketat Pengawasan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Viewed Posts

  • Keluarga Besar Pospera Bersama Menteri BUMN di Bengkulu
  • POSPERA: 23 Pekerjaan Dugaan Jadi Atensi Ajang Korupsi Oknum Kades Sidomulyo. 
  • Mau Profesional Ormas Pospera, Ingatkan KPU dan Bawaslu Jangan Rekrut Perangkat Desa
  • Ramai Dibicarakan, Dugaan Perselingkuhan PC dan Om Kuat
  • Geger Kordiv SDM Imam Bukhori Tekan Evaluasi Jajaran Pengawas Pemilu Lampung
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Adian Napitupulu Soal Siapa Pembunuhan UMKM: Ini Kata Adian

19/03/2023 | 3:44 pm WIB

Kejutan Sejuta Harapan Silaturahmi Polres Ke Bawaslu Mesuji

10/02/2023 | 9:05 pm WIB

Pemerintah Jepara Meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir Menjadi Tanggap Darurat

02/01/2023 | 6:00 pm WIB

Ketua Pospera Relawan Ir. H. Joko Widodo, Apresiasi Polres Kabupaten Mesuji Lampung

28/11/2022 | 12:27 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Ketua DPW Pekat IB Soroti Dugaan Korupsi Diskominfo Kabupaten Mesuji, Kejari Menggala di Pertanyakan Daerah
  • Tidak Netral ASN 67 Kepala Daerah Ditegur Mendagri Nasional
  • Oknum ASN Lampung Utara Di Duga Tersandung Narkoba Narkotika
  • DPD POSPERA Lampung Resmi Laporkan Staf Khusus Menteri BUMN Ke Polda Lampung Daerah
  • BKPSDM Kabupaten Mesuji, Menggelar Sosialisasi Terkait penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai KABUPATEN MESUJI
  • Dikabarkan Presiden RI, Dijadwalkan Akan Hadir di Provinsi Lampung Nasional
  • Ketua Partai Demokrat, Apresiasi Drs. Sulpakar MM Pj. Bupati Mesuji Daerah
  • Masyarakat Ulayat Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Tuntut PT. AMR Kembalikan Tanah Adat Nasional

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme