Skip to content
POSPERANEWS.CO.ID

POSPERANEWS.CO.ID

Tajam & Terpercaya

  • Anggota Satpol PP Kabupaten Mesuji di Hari Kesaktian Pancasila Gantung Diri Daerah
  • Jusuf Kalla Tinjau Baksos Donor Darah Alumni Akabri 95 Bima Cakti di Makassar Bisnis
  • Kades Desa Aji Jaya Bagikan BLT BANSOS
  • Sertijab Penjabat Tinggi Polres Mesuji, di Laksanakan Selesai Upacara Daerah
  • Jalan berlubang warga mengeluh di Kabupaten Mesuji Nasional
  • POSPERA: DUA PEJABAT TINGGI LAMPUNG UTARA JARANG NGANTOR ORGANISASI
  • Menjelang Pilpres Dan Pilkada Tahun 2024 Dpd Pospera Lampung Gelar Rapat Konsulidasi ORGANISASI
  • Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa  Daerah

POSPERA:Kecam Oknum Kadis Kesehatan Kab Mesuji

Posted on 29/09/2020 By pospera Tak ada komentar pada POSPERA:Kecam Oknum Kadis Kesehatan Kab Mesuji

Mesuji-Lampung Relawan Ir. H. Joko Widodo (Pospera) posko Perjuangan Rakyat Kabupaten Mesuji sangat menyayangkan sikap serta tindakan ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa ataupun masyarakat Khususnya kabupaten Mesuji.

ASN atau PNS (Penggawai Negeri Sipil) tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sebenarnya BKN (Badan Kepegawaian Nasional pun telah menerima aduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam aktivitas diluar kebijakan, apabila ada ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi masyarakat atau bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk kategori pelanggaran disiplin.

Bicara hoax dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

“Jadi Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Di Kabupaten Mesuji lagi seksi, Diduga berdasarkan pengamatan awak media melakukan penelitian serta penelusuran beberapa statement Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, Yanuar Fitrian, SKM, MM, yang menyebut pemberitaan beberapa media tentang kondisi pasien 07 adalah hoax kata nya berbuntut panjang.(29/09/20)

berselang  dua hari pasca statement itu, beberapa media yang terkumpul dari beberapa organisasi wartawan di Mesuji segera mengambil sikap terkait tuduhan Yanuar terhadap media.

“Ini membuat gadu dan kebohongan publik salah satunya upaya pecah belah yang tidak mencerminkan tingkalaku penjabat publik yang sangat berpengaruh masa pandemi covid 19. Ungkap pak Humas Pospera Hendra

Sambung Ini tidak bisa dibiarkan karena yang dinamakan penjabat publik apalagi tim gugus depan covid 19 dikabupaten mesuji, seharusnya berintegritas, bermartabat serta beretika dan mempunyai rasa yang prihatin serta peduli Sosial yang luhur bukan bersilatlida memberikan informasi dusta kepada masyarakat mesuji kabar kabar nya DANA PENANGANAN COVID 19  LUMAYAN BESAR kenapa harus menghidar jujur aja kok repot pak!.

Sejak pandemi Corona mencuat, kita mencatat, sudah berulang kali Kepala Dinas Kesehatan melakukan hal yang tak pantas sebagai etika seorang kepala dinas kesehatan kabupaten Mesuji bukan saja tidak bijak tapi juga tidak sesuai dengan posisi strategis di rumah sakit bumi begawe caram tegasnya lagi.

Dari seruan beberapa media online serta dimedia televisi serta menanyakan langsung dari faktor fakta  di wilayah serta lingkungan TKP setempat kami organisasi Posko perjuangan rakyat dengan hormat kepada bupati Mesuji serta yang terhormat pak Sekretaris daerah kabupaten Mesuji, Untuk mengevaluasi kinerja yang bersangkutan agar tidak menjadi Hal yang lebih buruk lagi kedepannya.

Dan kami juga berharap kepada ketua DPRD kabupaten Mesuji berserta anggota untuk mengambil langkah langkah kongkrit mengenai ruang lingkup dinas kesehatan kabupaten Mesuji agar tidak terjadi lagi ketimpangan sosial masyarakat mengenai penanganan covid 19 agar bapak Yanuar fitrian tidak semaunya bertindak, apabila tidak segera ditangani kami posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) akan Turun unjuk rasa Bersama masyarakat kabupaten Mesuji.(Nawacita)

 

Post Views: 133
Daerah, Kesehatan, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: POSPERA Ingatkan, KPU dan Disdukcapil kabupaten Mesuji
Next Post: POSPERA: KPK Segera ke Kab.Mesuji ke Desa -Desa & Lihat DAK

Related Posts

  • Kabur PNS, Diduga Tiga Bulan Tidak Masuk Kerja, Kapus Membenarkan Daerah
  • Prioritas SDM Mesuji, GRIB Apresiasi Kadis PUPR Ridwan Zulkifli Daerah
  • Silaturahmi Parpol, Bawaslu Lebih Baik Mencegah dari Pada Menindak Bawaslu
  • ORMAS Perguruan dikabupaten Mesuji, Diduga Korupsi Dana Hibah Budaya
  • Ngobrol Santai Antara Juaini Dan Kepala Kejaksaan Kota Bumi Lampung Utara Daerah
  • Dua Pengendara R4 Mengalami Luka yang Cukup Serius di Pertigaan Tebing Karya Mandiri Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Viewed Posts

  • Keluarga Besar Pospera Bersama Menteri BUMN di Bengkulu
  • POSPERA: 23 Pekerjaan Dugaan Jadi Atensi Ajang Korupsi Oknum Kades Sidomulyo. 
  • Mau Profesional Ormas Pospera, Ingatkan KPU dan Bawaslu Jangan Rekrut Perangkat Desa
  • Ramai Dibicarakan, Dugaan Perselingkuhan PC dan Om Kuat
  • Geger Kordiv SDM Imam Bukhori Tekan Evaluasi Jajaran Pengawas Pemilu Lampung
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Adian Napitupulu Soal Siapa Pembunuhan UMKM: Ini Kata Adian

19/03/2023 | 3:44 pm WIB

Kejutan Sejuta Harapan Silaturahmi Polres Ke Bawaslu Mesuji

10/02/2023 | 9:05 pm WIB

Pemerintah Jepara Meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir Menjadi Tanggap Darurat

02/01/2023 | 6:00 pm WIB

Ketua Pospera Relawan Ir. H. Joko Widodo, Apresiasi Polres Kabupaten Mesuji Lampung

28/11/2022 | 12:27 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Pak Kemensos RI, Tunda Datang ke Kabupaten Mesuji Lampung Jadi dikabarkan Tersangka KPK Nasional
  • SIANIDA DI SUNGAI CIKANIKI HARUS DI USUT TUNTAS Nasional
  • Pemerintah Jepara Meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir Menjadi Tanggap Darurat Nasional
  • Kapolsubsektor Rawajitu Utara lakukan giat juma’t curhat di Desa Sidang Way Puji Kec. Rawa Jitu Utara Kab. mesuji-Lampung (10/03/2023). DESA
  • Ketua Dpc Awpi Adakan Kunjungan Ke P3MD Lampung Utara Daerah
  • Ketua BNSP RI Resmi Menetapkan Asesor di Lingkungan Pers Indonesia. POSPERANEWS nasional
  • Rapat forum bersama antar organisasi di Mesuji Daerah
  • Saat Hari Dan Jam Kerja Lurah Rejosari Jarang Di Kantor Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme