PPK Tanjung Raya Makan Gaji Buta

posperanews.co.id-PPK (Panitia Penyelenggara Kecamatan) Merupakan penyelenggara pemilu yang membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap, membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan.

 

Dari hasil pantauan Ormas sekaligus sebagai masyarakat umum yang yang tentunya mempunyai hak bertugas sebagai bentuk kontrol sosial, waktu lalu pada 30.06.2023 telah menyoroti Kantor sekertariat PPK Tanjung Raya kurang lebih pada pukul 10:24 WIB tutup tidak ada satupun anggota PPK baikpun sekertariat yang membantu pekerjaan PPK

 

Hal ini tentunya menjadi perhatian untuk umum, maka itu terulang kembali pada dini hari 08 Juni 2023 telah di soroti tidak menjalankan prinsip penyelenggara sebagaimana harus akuntabel ” saya selaku awak media sesuai tupoksi saya bentuk kontrol sosial, adanya melihat kantor PPK sengaja saya singgah terbuka namun hanya ada orang satu sedang menyapu namun amggota PPK belum ada yang datang” ungkap Seregar.

 

Adapun pengakuan dari staf sekrtariat yang sedang menyapu tersebut saat di konfirmasi di tempat membenarkan bahwa anggota PPK itu belom ada yang datang di sekertariat pada pukul 08:45

 

Dikatakan oleh Mat Bs “dalam pantauan saya, tidak seharusnya PPK ini yang di gaji uang negara bekerja semena mena seolah makan gaji buta, padahal yang menentukan pemimpin yang baik dan hak demokrasi agar berjalan sesuai tahapan serta terciptanya kondusif itu tergantung cara kerja penyelengara” ucap Mat Bs.

 

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2022, Bab IV bagian ketiga Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Kelompok

Penyelenggara Pemungutan Suara, sebagaimana mestinya di sebutkan dalam pasal 30. yang memang tidak di sebutkan secara exsplisit harus ngantor namun secara keseimbangan dalam menjalankan tugas dan wewenang serta mengimplementasikan sesuai tahapan pemilu yang berjalan.

 

Hal ini tentunya apabila di abaikan kerja tidak sesuai dengan implementasi maka akan menyebabkan penghambatan tahapan pemilu seperti contoh hal nya ketika menerapkan pelayanan ke masyarakat karena adanya sekertariat tutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *