Lampung Utara- PT.Batavia Porsperindo Finance diduga pakai preman dan lakukan perampasan secara paksa kendaraan roda empat milik customer Lampung Utara, di Kabupaten Tangerang, Jumat (14/01/2022)
Dijelaskan oleh Yosse Rizal Reza salah satu warga Lampung Utara, kronologi kejadian tersebut awalnya ia memiliki kontrak leasing selama 35 bulan terhadap PT.Batavia Prosperindo Finance, dan sempat terhambat pembayaran selama tiga bulan sebesar RP.7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan telah melakukan transaksi berupa cicilan sebesar Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pada bulan Desember lalu.
Namun, beberapa waktu lalu salah satu Staff yang bertugas di perusahaan tersebut bernama Zul menghubungi Yosse dan memperingati agar segera melunasi pembayaran.
“Jadi waktu itu Zul nelpon saya, dan bilang katanya dia sudah ditegur atasannya karena saya belum melakukan cicilan lagi untuk bulan selanjutnya, tapi sudah saya janjikan akan saya bayar dalam waktu dekat ini, itu juga kita sudah deal dan sepakat,” katanya.
Dikarenakan sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka Yosse memberanikan untuk menyewakan kendaraannya kepada salah satu temannya yang bernama Siswanto, untuk melakukan perjalanan ke Jakarta, dan menjanjikan akan memulangkan kendaraan tersebut pada hari Jumat (14/01/2022).
Tetapi setelah Yosse mencoba menghubungi Siswanto tidak ada jawaban, dan mendapat kabar kembali bahwa mobilnya tersebut sudah ditarik paksa oleh pihak PT.Batavia Persero Finance, tanpa menunjukkan surat tugas atau surat keputusan, dan hanya menyerahkan surat tanda terima kendaraan.
“Saya coba telpon dan dia bilang lagi diperjalanan pulang, selang berapa lama saya telpon lagi Sampek sepuluhan kali mungkin kok enggak diangkat-angkat, enggak lama itu mereka nelpon balik dan bilang mobil saya itu sudah dirampas sama depkoleptor pihak leasing itu, dengan alasan tunggakan itu, dan mobil saya sudah di kantor mereka” jelas Yosse.
Merasa tidak terima, Yosse pun akhirnya mendatangi salah satu kantor perusahaan tersebut yang berada di Bandar Lampung untuk mempertanyakan alasan perampasan kendaraan, sedangkan ia sudah melakukan transaksi cicilan.
“Saya sudah datangi kantornya yang di Bandar Lampung, dan mereka juga alasannya sama karena belum melunasi, tapikan saya sudah mencicil, kalau saya tidak ada niat untuk bayar enggak mungkin saya cic dan saya sewakan mobil itu sampai ke Pulau Jawa,” tegasnya.
Akhirnya, pihak PT.Batavia Persero Finance menjanjikan sebuah keputusan pada Senin (27/01/2022) mendatang. “Keputusannya Senin dan kalau memang saya disuruh melunasi saya akan lunasi, karena saya juga ada hak atas mobil itu, dan saya juga tidak terima perilaku dari pihak perusahaan itu sedangkan sudah ada kesepakatan sebelumnya,” tegas Yosse lagi.
Selanjutnya, Yosse dan pihak keluarga meminta agar PT.Batavia Persero Finance untuk segera memberikan wewenang yang sebenarnya, apabila tidak adanya itikad baik dari perusahaan tersebut maka pihak Yosse Rizal Reza akan menempuh jalur hukum. (Shanti)*Juaini/Prmn