Skip to content
POSPERANEWS.CO.ID

POSPERANEWS.CO.ID

Tajam & Terpercaya

  • Camat Billy dan Polisi Tata Subrata, Hadir Bakti Sosial Pospera Mesuji Timur Covid 19
  • Bawaslu Mesuji, Audiensi dengan Bupati Mesuji H. Saply Th, Daerah
  • MESUJI LAMPUNG : Desa Mukti Karya di Duga Mar-Up Anggaran Dana Desa Pembuatan Jalan Rabat Beton Daerah
  • Polisi Bersama Warga Amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor Nasional
  • Diduga Tidak Seperti Keinginan Menteri, Masyarakat Minta KPK Evaluasi Dinas PUPR Mesuji Daerah
  • TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampura Bekuk Pelaku Perkosaan Kriminal
  • Tokoh Pribumi Mesuji dan Wakil Rakyat, Pemkab Mesuji Segera Kembalikan Alun-Alun Simpang-Pematang Penghijauan Seperti Semula Nasional
  • Peringati HPN Di Kendari Doni Ferwari Fahmi, S.E., M.M.,Wakili Bupati Lampung Utara Daerah

Puluhan Kepala Desa Terancam Tidak Dapat Mencairkan DBH

Posted on 30/06/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada Puluhan Kepala Desa Terancam Tidak Dapat Mencairkan DBH

Lampung Utara|Posperanews|Terkait Dengan pemberitaan Awak media puluhan pemerintah desa dari 232 Desa di Lampung Utara terancam tidak bisa mencairkan Dana Bagi Hasil dan Retribusi (DBH-R) Tahun 2021 Bilamana tidak dapat melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (P2B) Karena sudah menjadi syarat mutlak .” 6/2022.

Mengenai pemberitaan di maksud Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara Desyadi langsung angkat bicara.

Bahwa pihaknya BPKAD,tidak pernah ada intervensi pada Kepala desa di dalam hal permohonan pencairan DBH-R wajib syarat melunasi P2B .”Kata Desyadi di sambungan telepon seluler miliknya sekira pukul 7.30 Wib,Kamis 30 Juni 2022.

Masih menurut Desyadi, sepekan silam,Ia pun telah menginstruksikan kepada 232 Kepala desa di Lampung Utara untuk dapat segera,mengajukan permohonan pencairan DBH-R tahun 2021.

Sambung Desyadi agar DBH-R yang telah tersedia di Kasda dapat segera teralokasi dan di manfaatkan pemerintah desa,sesuai kebutuhan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku.” Ujar Desyadi.

Desyadi menambahkan mungkin saja dari instansi lain yang membuat syarat – syarat wajib bagi pemerintah desa melunasi P2B, namun sekali lagi saya nyatakan BPKAD Lampung tidak pernah membuat syarat di maksud.” Tukas Desyadi.(Red).

Berita sebelumnya : Lampung Utara || Puluhan pemerintah desa dari 232 desa se Lampung Utara terancam tak bisa untuk mencairkan Dana Bagi Hasil dan Retribusi (DBH-R) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2021.

Berdasarkan hasil konfirmasi dari puluhan Kepala desa yang tidak dapat di sebutkan satu persatu bahwa pemerintah desa tidak dapat mencairkan DBH-R bila tidak dapat melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (P2B).

Hal ini terungkap berdasarkan keterangan dari puluhan Kepala desa secara tertulis maupun non tertulis dengan tim redaksi media ini, pada saat di konfirmasi secara terpisah dengan puluhan Kepala desa di beberapa hari ini,6/2022.

Menurut dari puluhan Kepala desa tersebut bahwa menyayangkan atas kebijakan yang di buat oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, atas syarat permohonan pencairan DBH-R wajib melunasi P2B.

Sedangkan dalam pengakuan Kepala Desa tunggakan P2B di maksud adanya dengan masyarakat,bilamana juga dari masyarakat sudah melunasi dengan kami Pemerintah desa kami pun siap melunasi dan untuk bertanggungjawab.

Rasanya pun wajib hak pembagian DBH-R untuk desa di “Klaim” oleh BPKAD maupun Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah tidak dapat terealisasi untuk desa,” ucap puluhan Kepala desa yang serupa.

Keluhan juga di sampaikan puluhan Kepala desa, berkaitan pungutan pajak tahun 2022 luar biasa kenaikannya yang mencapai 50% dari pagu sebelumnya.

Contoh pagu sebelumnya salah satu desa ibaratnya desa kita ini, yang enggan untuk di sebutkan nama desanya.

PBB yang sebelumnya 50 juta, saat ini naik hingga mencapai 137 juta,inikan sama saja tidak ubah menindas rakyat ,” beber salah satu Kepala desa dari puluhan Kepala desa.

Sementara keluhan lain pun di sampaikan oleh puluhan Kepala desa terkait pencairan Dana Desa (DD) yang harus banyak termin.

Seperti contoh pencairan Dana Desa tahap 1 harus tiga kali sampai dengan empat kali termin dalam pencairan.

Hal ini pun jujur sangat kami sayangkan atas kebijakan, yang menguras waktu dan energi serta operasional,”ungkap puluhan Kepala desa.

Harapan kami dengan Pemerintah Daerah Lampung Utara dan khususnya dengan Bupati Lampung Utara, mengenai DBH-R atas kebijakan wajib melunasi P2B, agar kiranya dapat di telaah di tinjau kembali.

Kemudian terkait dengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) untuk di permudah sistem dalam pencairan, tujuan tentunya agar sejalan tugas dan fungsinya roda kepemerintahan desa ,” papar puluhan Kepala desa yang serupa dan seirama.(Tim / Red).

Post Views: 267
Daerah

Navigasi pos

Previous Post: Pj Bupati Melakukan Ramah Tamah Bersama Organisasi Media Mesuji
Next Post: Ormas PEKAT-IB Kecam Bangunan Liar, Mengganggu Ketertiban Umum, Harap Pemerintah Tindak Tegas

Related Posts

  • PPKM Tidak Dapat Bansos, Kekecewaan Melalui Akun Facebook Warga Kecamatan Dente Teladas Terhadap Bupati Tulang Bawang BANSOS
  • Dear Bupati, Dear Gubernur Lampung Warga Timbun Jalan Alternatif Rusak dan Berlubang Masih Banyak Daerah
  • Eko Hariyanto : Sukses dan Selamat di Lantiknya PJ Bupati Drs. Sulpakar M. M Daerah
  • Saply Serahkan SK Tenaga Non PNS Harapkan Kinerja Optimal Daerah
  • UMKO BUKA PROGRAM PASCA SARJANA MAGISTER HUKUM Daerah
  • Tidak Bisa Berkutik, Ketua Bawaslu di Sabangi Kasat Intel dari Polres Mesuji dan LSM Pematank Bawaslu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Viewed Posts

  • Keluarga Besar Pospera Bersama Menteri BUMN di Bengkulu
  • POSPERA: 23 Pekerjaan Dugaan Jadi Atensi Ajang Korupsi Oknum Kades Sidomulyo. 
  • Mau Profesional Ormas Pospera, Ingatkan KPU dan Bawaslu Jangan Rekrut Perangkat Desa
  • Ramai Dibicarakan, Dugaan Perselingkuhan PC dan Om Kuat
  • Geger Kordiv SDM Imam Bukhori Tekan Evaluasi Jajaran Pengawas Pemilu Lampung
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Adian Napitupulu Soal Siapa Pembunuhan UMKM: Ini Kata Adian

19/03/2023 | 3:44 pm WIB

Kejutan Sejuta Harapan Silaturahmi Polres Ke Bawaslu Mesuji

10/02/2023 | 9:05 pm WIB

Pemerintah Jepara Meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir Menjadi Tanggap Darurat

02/01/2023 | 6:00 pm WIB

Ketua Pospera Relawan Ir. H. Joko Widodo, Apresiasi Polres Kabupaten Mesuji Lampung

28/11/2022 | 12:27 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Humas Polda Lampung Hadiri kegiatan Penerapan Protokol kesehatan Hukum
  • Pemerintah Kabupaten Mesuji Lakukan Percepatan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Bisnis
  • Geger Porak-Poranda, Kantor Bupati Lampung Utara Daerah
  • Pesan WhatsApp Yang Berujung Maut Kriminal
  • Pemkab Lampung Utara Berencana Membeli Lima Unit Mobil Mewah Menuai Kritikan Daerah
  • Aliansi Masyarakat Lampung Bersih : Kawal Langsung Dugaan Korupsi Nasional
  • Pemerintak Kabupaten Mesuji Saply Sampaikan Pembangunan Wisata Religi Ditargetkan Selesai INFRASTRUKTUR
  • Resmi Bawaslu Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilu 2024 Bawaslu

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme