Rangka Memperingati Hut-58 Provinsi Lampung, DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna

MESUJI (posperanews.co.id) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mesuji menggelar paripurna istimewa dalam rangka memperingati Hut-58 Provinsi Lampung yang bertajuk Bangkit Bersama Mewujudkan Lampung Berjaya.
Paripurna berlangsung di gedung utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji jumat (18/3) yang di hadiri oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Forkopimda pejabat dilingkungan pemerintahan Mesuji.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji Hj Elfianah membuka Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati HUT ke 58 Propinsi Lampung tersebut, dilanjutkan dengan penyampain sejarah singkat berdirinya Propinsi Lampung.

Dimana diketahui Tahun 1962 Keputusan Bersama dari seluruh Bupati / Kepala Daerah dan Residen Lampung terbentuklah Petite berupa tuntutan agar Keresidenan Lampung diubah statusnya menjadi Daerah Swa Tantra Tingkat 1 atau Daswati 1 Lampung yang terpisah dengan Daswati 1 Sumatra Selatan.
Berdasarkan hal tersebut 9 Partai Politik yang ada mengambil inisiatif membentuk Panitya dengan mengundang seluruh Organisasi Masa dan Cabang Partai dalam Rapat pada tanggal 05 Maret 1963 untuk meresmikan berdiri Panitya dan Mengesahkan Program Perjuangan Penuntutan Daswati 1 Lampung yang bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanjung Karang dan pada tanggal 07 Maret 1963 Panitya ini Resmi Berdiri.
Panitia Perjuangan menunjuk Achmad Ibrahim sebagai Pimpinan yang bertugas menghubungkan Panitia Daswati 1 Sumatra Selatan dan Pemerintah Pusat di Jakarta . Pada tanggal 07 Januari 1964 Gubernur Sumatra Selatan adakan Rapat Dinas yang dihadiri Catur Tunggal para Bupati , Walikota ,Anggota DPRD . GR / BPH Tingkat 1 dan Ketua Front Nasionalis Sekarisidenan Lampung yang membicarakan tentang persiapan persiapan Pembentukan Daswati 1 Lampung.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Desember 1963..Nomor BK / 2103 / 5 – 472 – A – 17 / 1313.3 tanggal 14 Desember 1963. Kemudian Pemerintah Daswati 1 Sumatra Selatan mengeluarkan Surat Keputusan tertanggal 08 Januari 1964 dengan Nomor : L. 5 / 1964 oleh Pemerintah Pusat pada prinsipnya telah menyetujui Pembentukan Daerah Swa Tantra Tingkat 1 Lampung dalam waktu yang sesingkat singkatnya.(red/Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *