Relawan Ir. H Joko Widodo, Pospera :Mendorong Bupati dan Jajaran Polres tindak tegas Oknum Kades diduga Judi Sabung Ayam

Relawan Ir. H Joko Widodo, Pospera :Mendorong Bupati dan Jajaran Polres tindak tegas Oknum Kades diduga Judi Sabung Ayam

PosperaNusantaranews.com Pandemi Covid 19 dikabupaten Mesuji Lampung marak  baru digemparkan judi sabung ayam dan judi koprok RK 3 desa Simpang pematang.

sabung ayam akan diadu hingga salah satu kabur atau kalah, bahkan ada juga yang sampai mati, Permainan satu ini identik dengan perjudian.(21/5/21)

Selain itu, mengadu ayam merupakan tindakan menyakiti hewan. Makanya, sabung ayam sangat dilarang keras serta bertentangan dengan peraturan perundang undangan.

Pengerebekan judi sabung ayam dan koprok di kecamatan Simpang pematang kabupaten Mesuji rk3 desa Simpang pematang sangat meresahkan masyarakat.

Dalam proses penjaringan razia tim polres bersama Polsek Simpang pematang Mesuji ternyata dapat barang bukti di TKP dua unit mobil mewah Diduga milik Dua oknum kepala desa kabupaten Mesuji yaitu desa Bujung Buring (kecamatan Tanjung raya) dan desa margojadi (Kecamatan mesuji timur) pemiliknya kabur saat penggerebekan judi sabung ayam dan koprok di kebun sawit simpang pematang mesuji lampung 19/5/21 kamarin.

Barang bukti kendaraan roda 4 ber merek toyota fortuner dengan nomor polisi A 1820 YB yang di duga milik kades Bujung Buring (AG)  dan toyota fortuner dengan nomor polisi BE 1915 LY yang di duga milik salah satu kades Mesuji Timur (SG)

Kedua pelaku yang di duga kepala desa tersebut  yaitu AS dan SG ternyata suami suami dari anggota DPRD Kabupaten Mesuji.

“Berdasarkan Keterangan Yd masyarakat setempat membenarkan dan melihat dua oknum kades di lokasi tempat judi sabung ayam dan koprok di RK 3 simpang pematang tuturnya.

“,Konfirmasi dari berita sebelumnya  AKP Agung Ferdika mengatakan akan melakukan penyidikan ke 7 tersangka untuk di mintai keterangan setelah itu akan menindak lanjuti dan melakukan pengejaran serta penangkapan kepada pelaku yang kabur.Tutur Kapolsek.

“Di situasi yang berbeda dikonfirmasi melalui WhatsApp kabag Ops Polres Mesuji AKP, HD. Pandiangan  mengatakan akan melakukan pengejaran dan penangkapan serta tidak akan melepas pemilik dua unit kendaran roda empat tersebut. Unkap Kabag OPS dengan tegas

“,Hari ini tim media konfirmasi dengan orang no satu POLRI Mesuji yaitu Kapolres AKBP. Alim S.H. S.IK  menyampaikan masih dalam proses pemeriksaan tersangka dan saksi2 untuk pengembangan ke tersangka yang lain, tutup Alim

“Sangat disesalkan ulah oknum kepala desa seperti itu, seharusnya mereka menjadi contoh yang baik untuk rakyat nya, inspektorat harus lakukan pemeriksaan disamping hal,

Dan itu melanggar hukum, para kepala desa saat pelantikan telah menandatangani fakta integritas diantara isinya adalah tidak melakukan judi dan narkoba tutur Elfiana

SDR CAMAT harus lakukan pembinaan pada kepala desa, sampai ini terjadi berarti pembinaan tidak berjalan selama ini, begitu juga BPD ingatkan kadesnya jangan jadi BPD hanya formalitas saja tidak lakukan.

Pengawasan terhadap pemerintahan desa, para kepala desa ingat pakta integritas yang sdh ditanda tangani dan silahkan pelajari UU NO:6 TH 2014 tentang desa tutup ketua DPRD Kabupaten Mesuji.

“,Ketua Relawan Ir H. Joko Widodo POSKO Perjuangan Rakyat (Pospera) Mendorong Polres Mesuji Lampung untuk tindak tegas oknum kades yang sudah mencemari nama baik pemerintah kabupaten Mesuji dan saya harap kepada bupati Mesuji H. Saply TH untuk jalankan sesuai dengan kesepakatan Kemendagri, Kejagung dan Kepolisian Negara RI, bahwa ada 3 hal yg dapat segera diproses/ditangkap tanpa izin Bupati bagi Kepala Desa sbb:
Korupsi (dalam hal OTT)
Perbuatan asusila Narkoba, dan Perjudian ( yg masuk dalam pelanggaran norma sosial masyarakat)
Sebagai panutan masyarakat, hal ini tidak dapat ditoleransi

Dan Terima kasih keluarga besar Pospera apresiasi yang tinggi  prestasi teman teman anggota Polres Mesuji dalam memberantas Penyakit Masyarakat tutup eko

“, Disambung dengan Alvokasi Hukum Posko perjuangan rakyat Saipul Anwar S.H Dia menjelaskan, jika seluruhnya terbukti bermain judi sabung ayam maka mereka akan diproses hukum sesuai pasal 303 KUHP, tentang judi dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjarah.

Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. Tutup Saipul (Redak-Nawacita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *