Sesuai Persyaratan,Ketua Dasikun dari PSHT Pengurusan M. Taufik SH MH terdaftar Kesbangpol lampung Mengacu Legalitas Hukum

Kesbangpol: Kepengurusan  Dasikun dari PSHT Pengurusan M. Taufik SH MH terdaftar dipropvinsi lampung Berdasarkan Legalitas

PosPeraNews.com||MESUJI Kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kabupaten Mesuji Lampung ternyata terjadi dualisme. Kepengurusan itu mengacu pada dualisme di tingkat pusat, ada yang berpusat sama sama Madiun, ada yang Pengikut Drs. H. Muhammad Taufik SH MH ada yang Pengikut Drs. Muerdjoko. (16/4/21)

Dalam hal ini Kedua belah pihak sama sama mengatakan pihaknya kepengurusan yang sah sesuai legalitas hukum.

“”Penyelusuran awak media Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kesbangpol provinsi melalui via WhatsApp(No Hp 0812-72xx-xxxx) Kabid Politik dan Kemasyarakatan tavina mengatakan, kepengurusan atas nama Dasikun dari Pengurusan M. Taufik SH MH terdaftar dipropvinsi lampung sesuai dengan legalitas hukum persyaratan, dan terdaftar nya Dasikun adalah Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).tutup tavina

“Menurut staf Kasbangpol, kabupaten Mesuji SK PSHT kepengurusan kodri diserahkan sekitar setahun 2021 awal Januari, dinyatakan lengkap secara persyaratan legalitas hukum. yang tidak mau disebutkan namanya.

Lanjut Sementara SK kepengurusan PSHT dengan Ketua Lasmidi, diserahkan Februari 2021 Mereka mengantongi SK, tetapi dikop SK itu Persaudaraan Setia Hati Terate pusat Madiun, kalau yang atas nama Kodri itu. Persaudaraan setia hati Terate.

“Kodri menegaskan, pihaknya merupakan pengurus PSHT dari kubu pengurus pusat Madiun yang diketuai HM Taufik, Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2016. Jl. Merak No 10. Kota Madiun (Pusat Madiun) Sementara kubu Pak lasmidi Parluh 2017 atau pecahan kubu mas Muerdjoko. Dia mengakui kepengurusan tapi buka PSHT Namanya PPSHTPM yaitu Persatuan Persaudaraan Setia Hati Terate pusat Madiun itu memang terjadi dualisme tapi beda menkuham, katakan.”

“kami lagi memverifikasi kedua organisasi tersebut karena memang keduanya ada konflik yang saling menggugat maka kami lagi menunggu ke putusan resmi secara hukum serta penyelesaian secara internal permasalahan dua organisasi tersebut.tutup Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Basis Sabki.via Whaasap(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *