Skip to content
POSPERANEWS.CO.ID

POSPERANEWS.CO.ID

Tajam & Terpercaya

  • Inalilahi Wainalilahi Rojiun Selamat Jalan Pak!!!! Daerah
  • Mau Tau 10 Fakta Tentang PKH Untuk Meraih Keluarga Sejahtera Nasional
  • Bawa Sabu Tiga Pria Terjaring Polisi Saat Menggelar Pemeriksaan Vaksin Para Pemudik Kriminal
  • Jelang Lebaran, Polres Lampung Utara Monitoring Minyak Gorang POLRI
  • Warga ;Alhamdulillah Terimakasih Pak Kades BLT Nya BANSOS
  • Setubuhi Anak Dibawah Umur, AAP Di Ringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara Kriminal
  • Sulpakar Jangan Sampai Belanja Kebutuhan yang Tidak Bermanfaat Bantuan Pemerintah BANSOS
  • Organisasi Dorong Inspektorat Bongkar Dugaan Kepsek SD 06 Tanjung Raya, di Komentari Guru P3K SMU KORUPSI

Sri Puji Hasibuan Pernikahan dibawah Umur Melanggar UU Perlindungan Anak, dan UU Perkawinan

Posted on 10/06/202110/06/2021 By pospera Tak ada komentar pada Sri Puji Hasibuan Pernikahan dibawah Umur Melanggar UU Perlindungan Anak, dan UU Perkawinan

Sri Puji Hasibuan Pernikahan dibawah Umur Melanggar UU Perlindungan Anak, dan UU Perkawinan

MESUJI (PosperaNusantaraNews.com) Perubahan Undang-undang (UU) Perkawinan yang menyaratkan usia perkawinan laki dan perempuan dari minimal 17 menjadi 19 Tahun berdampak pada meningkatnya jumlah pernikahan dibawah umur.(10/06/21)

Pernikahan merupakan sesuatu hal yang sakral di dalam kehidupan manusia karena harus dipersiapkan secara Matang-matang agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar. Sebelum memutuskan untuk menikah, ada banyak pertimbangan yang perlu dipikirkan oleh para pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan, salah satunya menikah dibawah umur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pada Pasal 1 mengatur bahwa “Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Di zaman sekarang ini, tidak sedikit yang memutuskan untuk kawin di usia yang terbilang masih cukup muda, di usia awal 20 tahun keatas bahkan dibawah usia 20 tahun, yang mana usia tersebut masih belum cakap menurut hukum.

Kawin di usia muda seringkali dianggap belum matang baik secara mental maupun psikologis karena dikhawatirkan tidak mencapai tujuan perkawinan seperti yang diamanatkan pada UU Perkawinan.

Namun, tidak sedikit juga orang tua yang menginginkan bahkan sampai menjodohkan anaknya agar dapat menikah sedini dan semuda mungkin walaupun belum cakap dimata hukum.

Dari informasi didapat, ada yang nekat menikahkan anak dibawah umur. Terjadi di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji semalam. Seluruh perangkat Desa dari Kades hingga Rukun Tetangga(RT), Rukun Keluarga(RK) bahkan oknum Kades Indraloka pun turut menyaksikan berlangsungnya pernikahan anak dibawah umur tersebut.

Nama kedua pasangan yang menikah dibawah umur yaitu laki laki bernama Herisusanto alias Dalih(26)Tahun status duda Warga Gedung Boga sedangkan yang wanita bernama Saskia Alifia Mecca(14)Tahun warga Register 45 Mesuji dan seorang penghulu yang nekat menikahkan bernama Solikin.

Ketika Awak media konfirmasi ke-Dinas PPPA Mesuji Sri Puji Hasibuan melalui pesan WhatsApp, ia mengatakan, Waduh kasus ini, Melanggar UU Perlindungan Anak, dan UU Perkawinan. Pengecualian kalau yang perempuan sudah hamil duluan “accident” Kemenag cq KUA menerbitkan surat dispensasi nikah dan bila dalam keadaan normal(tdk terpaksa) pernikahannya bisa dibatalkan, penghulunya bisa dituntut, kata Sri Puji.

Lanjutnya, Standarnya adalah usia min 19 Tahun, jika pernikahan di bawah 19 Tahun bisa asal ada rekomendasi dari pengadilan agama. Batas usia perkawinan yaitu usia 19 tahun.UU no 16 Tahun 2019 yaitu perubahan dari UU no 1 th.1974, ulasnya.

Ketika dipertanyakan soal Pasal, Sri Puji Hasibuan mengatakan, Kena pasal 18 . Uu no 35 Tahun 2014. Pasal 18, Pasal 72 (peran masyarakat) dan pasal 77 (pidana 5 thn, atau denda 100 jt) UU No 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak. Persetubuhan anak dibawah umur. Oh di Gedung Boga toh.. yg jelas nikah dibawah tangan itu. Itu kalo ada yg ngangkat iso2 di kerangkeng sing mempelai laki.. hehe. Bisa diproses ke jalur hukum ini adinda. Dimuat aja beritanya, biar pada tau dan seterusnya gak terulang kembali di masyarakat Wilayah Kabupaten Mesuji, pungkasnya.

Warga Wanita dan Pria ketika dipertanyakan, maklum mas kami hanya orang awam yang tidak tau hal tersebut, mereka menikah dini itu karena anak menantu saya selalu mendesak dan bila tidak dinikahkan akan kabur dari rumahnya atau mau bunuh diri, ujar ibu dari sang pria.

Sedangkan wanita serta lelaki yang menyandang duda itu hanya diam tak bersuara ketika dipertanyakan terkait hal tersebut dan malah lari kedalam kamar atau dapurnya seakan menghindar atau seakan tidak mau dijumpain awak media.(Nvl-Nawacita)

Post Views: 190
Daerah, Propinsi Lampung

Navigasi pos

Previous Post: PEKAT IB :Proyek Siluman Marak Di Kabupaten Mesuji, Respon Penegak Hukum Selamatkan Uang Rakyat
Next Post: Terancam diberhentikan Tidak Hormat Oknum Polri Pemilik 100 butir Ekstasi dan Sempi Rakitan.

Related Posts

  • Pj Bupati Mesuji, Drs. Sulpakar Kunjungi Rumah Duka Budaya
  • Diduga Banyak Permasalahan Di Dinas Pertanian Dan peternkan Lampung Utara Daerah
  • Diklat STAI Diharapkan Menjadi Angin Segar bagi Mahasiswa Daerah
  • Pantusi Ketua Pekat-IB Kabupaten Mesuji Apresiasi Kinerja Pj Bupati Kabupaten Mesuji Daerah
  • Dugaan Mafia Tanah Desa Sungai Cambai, Hanya PJ. Sulpakar yang Bisa Menyelesaikan Daerah
  • Masyarakat Kembali Pertanyakan Pengelolaan Media dan Pelayanan Info Public Rp. 1.419.475.650 Dikominfo Kab. Mesuji Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Viewed Posts

  • Keluarga Besar Pospera Bersama Menteri BUMN di Bengkulu
  • POSPERA: 23 Pekerjaan Dugaan Jadi Atensi Ajang Korupsi Oknum Kades Sidomulyo. 
  • Mau Profesional Ormas Pospera, Ingatkan KPU dan Bawaslu Jangan Rekrut Perangkat Desa
  • Ramai Dibicarakan, Dugaan Perselingkuhan PC dan Om Kuat
  • Geger Kordiv SDM Imam Bukhori Tekan Evaluasi Jajaran Pengawas Pemilu Lampung
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Adian Napitupulu Soal Siapa Pembunuhan UMKM: Ini Kata Adian

19/03/2023 | 3:44 pm WIB

Kejutan Sejuta Harapan Silaturahmi Polres Ke Bawaslu Mesuji

10/02/2023 | 9:05 pm WIB

Pemerintah Jepara Meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir Menjadi Tanggap Darurat

02/01/2023 | 6:00 pm WIB

Ketua Pospera Relawan Ir. H. Joko Widodo, Apresiasi Polres Kabupaten Mesuji Lampung

28/11/2022 | 12:27 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Kades Sunaryo Diduga Jual Sapi BUMDES dan Diduga Korupsi Bangunan Infrastruktur Fisik Tahun 2021 BUMN
  • MESUJI LAMPUNG : Desa Mukti Karya di Duga Mar-Up Anggaran Dana Desa Pembuatan Jalan Rabat Beton Daerah
  • Menguatkan Lembaga Giliran Liwa Yang dikunjungi Imam Bukhari Bawaslu
  • MINYAK GORENG LANGKA HARGA SELANGIT IBU-IBU MENJERIT Ekonomi
  • Pospera Lampung Utara Akan Gelar Aksi Besar-Besaran Jika Pihak Pln Kotabumi Tidak Memberi Keputusan Yang Jelas ORGANISASI
  • Kades Budiono Santuni Anak Yatim Serta Berikan Sembako Ke Toga dan Tomas BANSOS
  • Selain Badan Sehat, 4 Keuntungan Melaksanakan Sholat Subuh POSPERANEWS nasional
  • 7 Tahun Melenggang Pinjam Uang Pakai Sertifikat tanah Tetangga Tanpa Izin Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme