Skip to content
POSPERANEWS.CO.ID

POSPERANEWS.CO.ID

Tajam & Terpercaya

  • Mesuji, Diduga Korupsi Dana Desa Yang Direncanakan Desa Sriwijaya KORUPSI
  • H. Denis S, Ketua DPD GRIB Provinsi Lampung Dorong Cepat APH, Tindak Tegas Laporan Pemotongan BPNT di Mesuji BANSOS
  • Warga Labuhan Permai Dapatkan Bantuan Banjir Oleh Bupati Mesuji H.Saply TH KABUPATEN MESUJI
  • Demi Tertib Admin, PMD Kabupaten Mesuji, Aktif Mensosialisasikan Permendagri Nomor 47, Daerah
  • Sembilan Belas Organisasi Pers Lampung Utara Adalah Mitra Kominfo Daerah
  • Waw Oknum PNS diduga Berselingkuh, Suami Akan Menuntut Daerah
  • Dua Orang Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Di Ringkus Polisi Narkotika
  • BUMN Pertambangan garap Logam Tanah Jarang penghasil Nuklir Hijau Nasional

Jln.Rusak, Pemerintah Bisa Di Tuntut Dasar Hukum

Posted on 27/07/202027/07/2020 By pospera Tak ada komentar pada Jln.Rusak, Pemerintah Bisa Di Tuntut Dasar Hukum

Mesuji Lampung– Jalanan rusak membuat keselamatan pengendara terancam. Banyak korban kecelakaan lalu lintas yang timbul karena jalanan rusak.

Kalau jalanan dibiarkan rusak dan menimbulkan kecelakaan, pemerintah sebagai penyelenggara jalan bisa dituntut.

Hal itu disebutkan oleh Divisi Hukum Pospera mengatakan, dasar hukum soal pemerintah bisa dituntut karena membiarkan jalanan rusak tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 24 disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Menurut Saipul SH, penyelenggara jalan itu tergantung jenis jalannya.
Ada jalan provinsi dan ada jln kabupaten ada jln desa dan lain-lain, tergantung jalannya.

Baru kemudian siapa yang bertanggung jawab pemeliharaan jalan tersebut,” ungkap nya”Yang bertanggung jawab, misalnya dinas PUPR propinsi kalau di jalan provinsi. , kalau di kabupaten ya dinas PUPR kabupaten dan kalau Nasional itu menteri PUPR. Jadi ada penanggung jawabnya.”

Kemudian dijelaskan lebih lanjut, dalam Pasal 24 ayat 2, jika perbaikan jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Pemberian tanda atau rambu itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi. Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).(Nawacita)

Post Views: 132
Daerah, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Korem Merauke Buka Lahan Tidur Dalam Rangka Ketahanan Pangan
Next Post: Bom Molotov Menyerang Rumah Pengurus Partai PDI Perjuangan

Related Posts

  • Polres Mesuji Gelar Rapid Antigen gratis, Guna Menekan Penyebaran Covid-19 Daerah
  • Pimpin Apel Pasukan Sambut Wisman di Bali, Kapolri: Sebagai Gerbang Terakhir Tolong Disiplin Nasional
  • Relawan Ir. H Joko Widodo, Pospera :Mendorong Bupati dan Jajaran Polres tindak tegas Oknum Kades diduga Judi Sabung Ayam Daerah
  • Pj Bupati Melakukan Ramah Tamah Bersama Organisasi Media Mesuji Nasional
  • PAC GRIB: Rabat Beton Asal Jadi, Belum Genap Satu Tahun Daerah
  • Dum.! KPK Mengawal Pilkada serentak di Provinsi Lampung tahun 2020 Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Viewed Posts

  • Keluarga Besar Pospera Bersama Menteri BUMN di Bengkulu
  • POSPERA: 23 Pekerjaan Dugaan Jadi Atensi Ajang Korupsi Oknum Kades Sidomulyo. 
  • Mau Profesional Ormas Pospera, Ingatkan KPU dan Bawaslu Jangan Rekrut Perangkat Desa
  • Ramai Dibicarakan, Dugaan Perselingkuhan PC dan Om Kuat
  • Geger Kordiv SDM Imam Bukhori Tekan Evaluasi Jajaran Pengawas Pemilu Lampung
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Adian Napitupulu Soal Siapa Pembunuhan UMKM: Ini Kata Adian

19/03/2023 | 3:44 pm WIB

Kejutan Sejuta Harapan Silaturahmi Polres Ke Bawaslu Mesuji

10/02/2023 | 9:05 pm WIB

Pemerintah Jepara Meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir Menjadi Tanggap Darurat

02/01/2023 | 6:00 pm WIB

Ketua Pospera Relawan Ir. H. Joko Widodo, Apresiasi Polres Kabupaten Mesuji Lampung

28/11/2022 | 12:27 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Waw Oknum PNS diduga Berselingkuh, Suami Akan Menuntut Daerah
  • Relawan Ir H Joko Widodo ;Harga Gabah Murah Petani Menangis, Dinas Pertanian Jangan Hanya Diam Saja Kec. Mesuji Timur
  • Ramai Dibicarakan, Dugaan Perselingkuhan PC dan Om Kuat Nasional
  • Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK KORUPSI
  • Poligami Kades Tidak Diatur di UU no 6 tahun 2014 Budaya
  • Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Berlanjut, Kejagung Periksa 6 Saksi Hari KORUPSI
  • Diduga Jalan Tol Terlihat Bagus Kenapa Selalu Di lobangi INFRASTRUKTUR
  • POSPERA:Kecam Oknum Kadis Kesehatan Kab Mesuji Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme