Posperanews.com Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol Tito Karnavian melayangkan teguran kepada 67 kepala daerah di Indonesia terkait netralitas ASN.
Teguran ini Jenderal Tito ini sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil negara (KASN) untuk menegakkan netralitas ASN menghadapi Pilkada Serentak 2020.
Kepala daerah yang tidak mematuhi aturan ini akan mendapat hukuman disiplin.
Para kepala daerah ini diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.
Dari Kepulauan Riau, ada gubernur Kepri ,Bupati Lingga dan Walikota Batam yang dapat teguran dari Tito Karnavian.
Terkait teguran tersebut, kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.(2/11/20)
“Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020,.”ujar staf Khusus Mendagri, Bidang Poltik dan Media, Kastorius Sinaga.(Nawacita)