POSPERANEWS.CO.ID-Sesuai amanat Undang Undang 7 tentang pemilu, dimana Penyelenggara Pemilu khususnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) bekerja penuh waktu atau di kenal dengan hari kalender’
PPS berperan penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum atau biasa dikenal dengan sebutan pemilu. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pemilu 2024.
1. Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 ;
Mengumumkan daftar pemilih sementara
Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Wewenang PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 ;
Membentuk KPPS
Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih
Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Kewajiban PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024:
Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bertolak belakang dan miris seolah mengangkangi regulasi yang ada, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa Margo jadi dan desa Tanjung Mas Rejo Kecamatan Mesuji Timur tidak pernah aktif di skertariatan.
“Dua kali awak media menyambangi Skertariat di dua desa tersebut tapi terlihat tidak ada aktifitas layaknya seorang panitia penyelenggara pemilu di desa yang saat ini sedang sibuk dalam masa tahapan penyusunan mata pilih.
Kejadian seperti ini merupakan fenomena yang biasa, menurut keterangan salah satu warga yang melintas dan tim menanyakan terkait apakah sering PPS tidak berada di skertariatan’
“Memang sering kosong pak’ ujar ‘E warga sekitar. ” Hanya aparatur desa yang sering terlihat! kalo PPS nya jarang”
‘Tim mencoba menghubungi salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji untuk mengkonfirmasi melalui sambungan telfon’ Namun nomor yang bersangkutan tidak aktif sehingga berita terpaksa kami tayangkan’