Skip to content
POSPERANEWS.CO.ID

POSPERANEWS.CO.ID

Tajam & Terpercaya

  • KANTOR REDAKSI GERBBANG SUMATRA DI KUNJUNGI ANAK² PKL DARI SMKN 3 KOTABUMI ORGANISASI
  • Raden Adipati Surya Hadiri Musyawarah IDI Waykana Daerah
  • PEMBERITAHUAN/HIMBAUAN STOP PRESS Nasional
  • Bangun Senergisitas POSPERA dan POLSEK Tanjung Raya Daerah
  • Dua Pengendara R4 Mengalami Luka yang Cukup Serius di Pertigaan Tebing Karya Mandiri Daerah
  • KEJARI LAMPUNG UTARA DAN DPC POSPERA ADAKAN AUDIENSI Daerah
  • Tim PPKM Simpang Pematang Tindak Tegas Bagi Pelanggar Melanggar Nasional
  • Camat Mesuji Ajak Pospera Bersinergi Dengan Pemerintah Daerah

Waw Oknum PNS diduga Berselingkuh, Suami Akan Menuntut

Posted on 01/09/2022 By andi apriyansyah Tak ada komentar pada Waw Oknum PNS diduga Berselingkuh, Suami Akan Menuntut

posperanews.co.id Diduga Berselingkuh Pegawai negeri Sipil bertugas Dinas Kesehatan di Puskesmas Wira Bangun LW baru mutasi dari Puskesmas Margojadi Kabupaten Mesuji Lampung.

Pasalnya diketahui oleh suaminya sendiri melalui aplikasi whatsapp, syairnya sangat romantis “V” Mah papah izin mah, papah ada tugas penangkapan Doa kan ya mah, lalu dibalas istri saya “Pah hati hati sayang, mama ga mau pa2 kenapa kenapa, Cuplikan dari whatsapp yang tersimpan di HP.

Ardi Berharap PJ Bupati Mesuji memproses perbuatan istri saya, yang mencoreng nama baik aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil ucapnya

Menurut dia seharusnya semua perilaku pegawai negeri sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan yang ada.

Ini dikarenakan, sebagai aparatur sipil negara, PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

Bukan hanya di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya.kata ardi

Sedangkan perihal rumah tangga PNS ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dan bukankah semua perilaku pegawai negeri sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan yang ada. tuturnya

Seharusnya sebagai aparatur sipil negara, PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

Selanjutnya tidak hanya itu, di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya.

Perihal rumah tangga PNS ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. pungkas Ardi yang tergabung dalam organisasi Persatuan Pembela Tanah Air Indonesia Bersatu ( PEKAT IB)

Jelas katanya Larangan bagi PNS untuk berselingkuh
Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.

Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi,

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.

Sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:

penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh. ucap Ardi dengan tegas.

Post Views: 181
Daerah, Hukum

Navigasi pos

Previous Post: Lapor Kapolres Mesuji Marak, Pencurian Arus Listrik, dan KWH Bodong di Kabupaten Mesuji
Next Post: Dikabarkan Presiden RI, Dijadwalkan Akan Hadir di Provinsi Lampung

Related Posts

  • Bosen Dua Tahun dapat Opini, Ahirnya Pemkab Mesuji Dapat WTP Daerah
  • Gara-Gara Berita, Jurnalis Dapat Warning Keras Daerah
  • Gerakan Pencegahan Covid 19, Polres Mesuji Bagi” Masker Daerah
  • Kades Desa Aji Jaya Bagikan BLT BANSOS
  • Polres Akan Panggil Kepala Desa Gedung Mulya Daerah
  • Diduga Pokmas Dan Kantor Pertanahan Lampung Utara Main Mata Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Viewed Posts

  • Keluarga Besar Pospera Bersama Menteri BUMN di Bengkulu
  • POSPERA: 23 Pekerjaan Dugaan Jadi Atensi Ajang Korupsi Oknum Kades Sidomulyo. 
  • Mau Profesional Ormas Pospera, Ingatkan KPU dan Bawaslu Jangan Rekrut Perangkat Desa
  • Ramai Dibicarakan, Dugaan Perselingkuhan PC dan Om Kuat
  • Geger Kordiv SDM Imam Bukhori Tekan Evaluasi Jajaran Pengawas Pemilu Lampung
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Adian Napitupulu Soal Siapa Pembunuhan UMKM: Ini Kata Adian

19/03/2023 | 3:44 pm WIB

Kejutan Sejuta Harapan Silaturahmi Polres Ke Bawaslu Mesuji

10/02/2023 | 9:05 pm WIB

Pemerintah Jepara Meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir Menjadi Tanggap Darurat

02/01/2023 | 6:00 pm WIB

Ketua Pospera Relawan Ir. H. Joko Widodo, Apresiasi Polres Kabupaten Mesuji Lampung

28/11/2022 | 12:27 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Ditertibkan Baliho di Mesuji, Begini Tanggapan Bawaslu Mesuji Bawaslu
  • Aksi Pospera Ditunda Sementara Demi Masyarakat Internasional
  • Camat Billy dan Polisi Tata Subrata, Hadir Bakti Sosial Pospera Mesuji Timur Covid 19
  • Demi Menjaga Nama Baik, Ir. H Joko Widodo, Pospera Melaporkan Pemotongan BPNT di Polres Mesuji 7 Maret BANSOS
  • Proyek Diduga Asal Jadi, APBDP (DBH) Peningkatan jalan Simpang-pematang Ke Berabasan Kab. Mesuji Daerah
  • Kabid Propam Polda Lampung Kunjungi Mapolres Lampung Utara POLRI
  • Polres Lampung Utara Ringkus Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Narkotika
  • Gelar Vaksinasi Massal di Kota Tua, TNI-Polri Targetkan 2.000 Orang per Hari Nasional

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme