Skip to content
POSPERANEWS.CO.ID

POSPERANEWS.CO.ID

Tajam & Terpercaya

  • Inspektorat Lampung Melaksanakan Bimbingan Pengawasan di Desa Gedung Nyapah Daerah
  • Satresrim Polres Lampura Akhirnya Ringkus ZK Kriminal
  • Warga Keluhkan Tol-Tran Sumatera Minimnya Penerangan POSPERANEWS nasional
  • Bupati Mesuji :PPKM Mikro Agar di Perketat, Camat dan Kepala Desa Perketat Wilayahnya, Hindari Kerumunan Karna Pandemi Belum Terkendali Covid 19
  • Kades Desa Tebing Karya Mandiri Dampingi Saat Pembagian BLTDD DESA
  • POSPERA: 23 Pekerjaan Dugaan Jadi Atensi Ajang Korupsi Oknum Kades Sidomulyo.  Daerah
  • Miras, Prostitusi di Wilayah Mesuji, Berdampak Buruk Terhadap Masyarakat Daerah
  • TEKAB 308 Polres Lampung Utara Kembali Bekuk Pelaku Begal Kriminal

Doni Fahriza.S.H Anak di Bawah Umur Apa Lagi Sekolah, Tidak Seharusnya Jadi Buah Bibir APH Wajib Proses

Posted on 08/04/2022 By pospera Tak ada komentar pada Doni Fahriza.S.H Anak di Bawah Umur Apa Lagi Sekolah, Tidak Seharusnya Jadi Buah Bibir APH Wajib Proses

Posperanews.com Mesuji Beberapa hari ini diheboh berita yang merusak masa depan anak bangsa Indonesia dua anak generasi muda penerus Kabupaten Mesuji Lampung diberitakan tanpa belas kasihan oleh salah satu media.

Menurut informasi yang kami kumpukan bahwa kejadian tersebut di tahun 2021 sekitar bulan Juni, keterangan anak mereka sudah Damai ditempat bahkan Kasih uang, buat surat perjanjian yang isinya tidak menyebarluaskan.

Doni Fahriza S. H berita Anak SMK 1 Simpang Pematang Harus Menjadi Atensi Serius Oleh Pemerintah Atau Aparat Penegak Hukum (APH) Seperti Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selain dua berita itu, ia mencontohkan sejumlah berita lainnya yang dinilai doni melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Doni mengatakan bahwa pasal 19 ayat 1 undang-undang tentang SPPA mengandung ketentuan bahwa identitas anak sebagai pelaku, korban, serta saksi wajib dirahasiakan

Dalam ayat 2, identitas anak yang dimaksud diperjelas menjadi nama anak pelaku, korban serta saksi, nama orang tua, alamat rumah, wajah, dan hal-hal lainnya yang mengungkapkan jati diri anak pelaku, korban, maupun saksi. Pelanggar UU ini bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan didenda maksimal Rp500 juta.

Doni Alumni Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL)menilai berita yang tidak sesuai aturan memberikan dampak pada anak baik sebagai pelaku, saksi, atau korban serta merusak nama baik Kabupaten Mesuji serta keluarga besar Kedua belah Pihak bahkan mencoreng dunia pendidikan, sedangkan mereka belum waktunya untuk dijadikan topik-topik berita karena anak di bawah umur masih pendidikan.

Bagi anak pelaku, ia menerima stigma negatif yang disandang seumur hidup sebab berita tentangnya dapat diakses oleh siapapun di media daring dan Youtube.

Karena identitasnya sudah dikenali, pelaku anak pun berpotensi ditolak oleh lingkungan tempat tinggal dan sekolah, sulit mengembangkan diri, apalagi mendapatkan pekerjaan,

Sementara itu, anak korban beserta keluarga merasa tertekan dan malu. Mereka juga berpotensi mendapat ancaman dan intimidasi dari pihak pelaku yang bisa membahayakan keselamatan.

“Beberapa kasus pelecehan seksual bahkan korban terusir dari kampungnya karena masyarakat menganggap pelaku adalah orang yang dihormati,” kata Doni

Kasus Hukum Anak dalam Berita

Sejumlah aturan telah dibuat agar produk jurnalistik melindungi anak yang terlibat masalah hukum.

Doni Fahriza SH. Ketua Umum Ikatan Jurnalis Kabupaten Mesuji mengatakan berpegang teguh pada empat pedoman. Empat peraturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Dibandingkan Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) memuat ketentuan detail soal peliputan anak.

“Pertama, pers dilarang menayangkan wajah, identitas, dan keluarga korban. Kedua, [jangan melakukan] tayangan rekonstruksi baik oleh polisi maupun secara grafis, ini berbahaya,” katanya.

Selain itu, aturan lainnya yang tercantum adalah hindari melakukan wawancara anak (baik korban maupun teman serta keluarga), kekerasan verbal saat menyunting wawancara, siaran langsung dalam kondisi tidak terkontrol, dan penggunaan materi tayang CCTV secara detail.

Saat mengumpulkan informasi, jurnalis juga diminta agar tidak mewawancarai tersangka dan polisi yang menerangkan modus terlalu rinci.

Menurut Doni prinsip-prinsip dasar jurnalisme yang sebagian besar tertuang dalam kode etik jurnalistik cukup memenuhi peran sebagai pedoman dalam melakukan peliputan.

Tapi, prinsip-prinsip tersebut tidak memadai untuk peliputan yang lebih spesifik termasuk tentang anak.

Mereka mengatakan bahwa ketika jurnalis meliput isu anak maka ia perlu memiliki perspektif terkait persoalan anak.

Sudut pandang ini dianggap penting sebab anak belum mampu mengenali permasalahan seperti orang dewasa.

Anak dianggap belum sanggup membuat keputusan untuk diri sendiri sehingga kesalahan yang terjadi tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya seorang.

Di sisi lain, anak merupakan generasi yang akan hidup di masa depan. Oleh karena itu, persoalan yang menimpa anak, termasuk berita yang melanggar kode etik dan aturan lain, sudah sepatutnya menjadi perhatian wartawan Kata Doni Fahriza S. H.

Dilansir isi beritanyaMesuji, kejarFakta.co – Sepasang pelajar di Mesuji Lampung diduga di gerbek warga saat mesum di rumah kayu yang berada di seputaran Islamik Center Kabupaten setempat.

Hal itu mencuat, setelah beredarnya video di beberapa kalangan wartawan atas kejadian penggerbekan oleh beberapa warga yang diduga merasa terusik akibat adanya ulah sepasang sejoli ini.

Dari info yang di dapati, diketahui siswa laki-laki benisial (KR) merupakan siswa didik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Simpang Pematang dan pasangan siswinya berinisial (AR) merupakan salah satu pelajar di SMA N 1 Simpang Pematang Mesuji Lampung.

Ironisnya, saat di pintai tanggapan, pada Selasa kemarin (05/03) Kepala SMK N 1 Mesuji Nurul Huda, bukannya memberikan tanggapan positif dan mendidik malah justru terkesan memberikan jawaban yang tak semestinya di ucapkan oleh seorang pendidik atas kejadian memalukan tersebut.

“Wajar-wajar saja, namanya juga laki-laki, itu hal biasa,” ucap Nurul nyeleneh.

Disinggung mengenai sangsi, Nurul beralasan akan mengkaji dan menyesuaikan dengan tata tertib sekolah.

“Bukan menutupi, kalau sekarang anaknya belum bisa saya panggil karena kami masih ada kegiatan, saya atur jadwalnya dulu dan harus sesuai dengan prosedur. Melalui wali kelas dan tim kami akan menindak lanjutinya setelah itu akan saya sampaikan kepada kawan-kawan mengenai hak jawab kami melalui bagian humas di sekolah ini,” kata Nurul.

Sementara, kepala SMA N 1 Simpang Pematang melalui Waka Kesiswaan, Agustin Ilyas mengatakan, dirinya belum bisa memastikan jika (AR) merupakan salah satu siswi di SMA N 1 Simpang Pematang dan akan melakukan kordinasi dengan kepala sekolah terlebih dahulu.

“Berhubung saat ini kepala sekolahnya sedang ada rapat dan tidak berada di tempat, oleh karena itu saya mohon kawan media bersabar dulu, karena terus terang saya tidak berani mengambil langkah tanpa kordinasi dengan kepala sekolah dan yang lainnya, mengenai siswi tersebut kalau tidak salah setelah melihat fotonya itu sepertinya siswi kelas 12 yang baru saja lulus, tapi untuk pastinya saya belum bisa mengatakan apakah siswi kami atau bukan,” kata Ilyas.

Hingga saat ini belum di ketahui persis kapan waktu kejadian penggerbekan kedua pelajar ini. (RB).

Post Views: 2,620
Daerah, Dinas Pendidikan, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas Spesialis Mobil Pick Up
Next Post: LEMPAR BATU SEMBUNYI TANGAN

Related Posts

  • Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri, S., MM, Berpikir positif Sajalah. Terkait Sumbangan Rp. 2 Triliun Nasional
  • Silaturahmi Ketua Apri Susanto dan Jajaran, di Sambut Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, Bawaslu
  • Demonstrasi Para Kades Ancam Habisi Suara Partai Politik Komisi II DPR Usulkan Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Nasional
  • Kasus Gratifikasi Bimtek Kepala Desa Tahun 2022 Sudah Masuk Pemeriksaan Kejari Lampung Utara Daerah
  • Juaini Adami Kritik Pemda Lampung Utara Soal Wacana Pembelian Lima Unit Mobil Dinas Daerah
  • AKBP. Alim S.H.,S.IK ajak Masyarakat Untuk Mencegah Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Mesuji Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Viewed Posts

  • Keluarga Besar Pospera Bersama Menteri BUMN di Bengkulu
  • POSPERA: 23 Pekerjaan Dugaan Jadi Atensi Ajang Korupsi Oknum Kades Sidomulyo. 
  • Mau Profesional Ormas Pospera, Ingatkan KPU dan Bawaslu Jangan Rekrut Perangkat Desa
  • Ramai Dibicarakan, Dugaan Perselingkuhan PC dan Om Kuat
  • Geger Kordiv SDM Imam Bukhori Tekan Evaluasi Jajaran Pengawas Pemilu Lampung
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Adian Napitupulu Soal Siapa Pembunuhan UMKM: Ini Kata Adian

19/03/2023 | 3:44 pm WIB

Kejutan Sejuta Harapan Silaturahmi Polres Ke Bawaslu Mesuji

10/02/2023 | 9:05 pm WIB

Pemerintah Jepara Meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir Menjadi Tanggap Darurat

02/01/2023 | 6:00 pm WIB

Ketua Pospera Relawan Ir. H. Joko Widodo, Apresiasi Polres Kabupaten Mesuji Lampung

28/11/2022 | 12:27 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Dalam Dua Hari Gerai Vaksin Presisi Polda Lampung dan Jajaran Vaksinasi 12.765 Orang Daerah
  • Akan di Alirkan Limbah PT.BTLA Ke sungai Cambai, Belum ada Komentar dari Bupati Mesuji Daerah
  • 54 Tahun TNI AL-KIMAL Melaksanakan Bakti Sosial Daerah
  • Lima Pelaku Judi Kartu Di Ciduk Polsek Bukit Kemuning Kriminal
  • Polres Lampung Utara Menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2022 POLRI
  • Kepala Desa’ Agung batin Bagi BLT, Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan Bantuan Langsung Tunai
  • Rutinitas Apel Pengawas Pemilu di Pimpin Divisi SDMO Bawaslu Bawaslu
  • Diduga Barang Bukti Pencuri Mobil Jelas, dan dilaporkan Ke Polres Mesuji??? Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme