Kasbangpol Provinsi Kepengurusan PSHT atas Nama Dasikun Masih Aktif Detik ini
POSPERA News MESUJI|| Lampung Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
“Ungkap Kasbangpol provinsi Lampung Surat itu dicabut apabila sudah ada keterangan dari Kementrian Hukum dan Ham yang menyatakan bahwa Andministrasi Hukum (AHU) Menteri Hukum dan HAM RI yang digunakan pak Dasikun itu diblokir atau tidak berlaku lagi tutur Tavina (21/04/21)
Tetapi faktanya sampai sekarang berdasarkan penyelusuran awak Media dilapangan belum terima sepucuk surat yang ada dikasbangpol provinsi Lampung kami tidak punya wewenang tanpa ada keputusan menteri hukum dan HAM diungkapkan melalui WhatsApp singkat saat dihubungi awak media melalui WhatsApp.
“Ketua PSHT Kodri Menyatakan Dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate dikabupaten mesuji Lampung adalah satu berdasarkan fakta kekuatan hukum dari Menteri Hukum dan HAM RI, Sedangkan Sodara saya Mas Lasmidi itu Bukan PSHT melainkan PSHTPM yaitu Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun.
Lanjut dari Dua bahasa saja Serta legalitas hukum yang berlaku terdaftar di Menteri hukum dan HAM pasti sudah sangat jelas jauh berbeda, dan apa yang mau dirisaukan Negara ini Negara Hukum Bukan Kebijakan sendiri yang harus kita utamakan, taati aturan aja sesuai dengan Anggaran dasar masing-masing kalau saya Jelas Perapatan Luhur tahun 2016 dan Sodara saya Mas Lasmidi itu parlu tahun 2017 sudah sangat jauh berbeda.tutur Kodri
Dan Dasar Argumentasi Kepengurusan kami Sudah sangat jelas jadi dan saya berharap kepada penegak hukum pihak kepolisian untuk tidak tegas bagi yang membuat gaduh, serta provokasi yang membuat suasana tidak nyaman Kabupaten Mesuji
1. AD art 2016
2. AD. BAB VI Pasal 8, (1),(2) ; Pasal 10, (1).
3. AD. BAB VII Pasal 14, (1), (3)
4. AD. BAB VIII Pasal 19, (1).
5. Lembar Pengesahan AD sabtu 7 mei 2016 oleh Majelis Luhur PSHT.( hal. 26).
6. ART. BAB I Pasal 1, (1b.).
7. ART. BAB IV Pasal 8 (1); Pasal 11 (1), (2); Pasal 14. Pengesahan ART PSHT sabtu 7 mei 2016 oleh Majelis Luhur .
8. Kesinambungan AD ART 1951 dgn AD ART 2016 yg telah dinotariatkan.
9. Surat dukungan PB. IPSI kpd Ketum DR. Ir. Muhammad Taufik, SH, M.Sc.
10. BH (Badan Hukum) PSHT.
11. Putusan Kasasi MA RI No. 619 tentang pencabutan BH 13 organisasi yg menggunakan nama Psht.(Incrah).
12. Putusan Kasasi MA RI No. 3588 tentang keabsyahan pengurus Yayasan SH Terate dgn Ketua Pembina: Ir. RB. Wiyono. Dan Ketua Yayasan Brigjen Pol. (P) Lanjar Sutarno. (Incrah).
13. Putusan Kasasi MA RI No. 1712 tentang keabsyahan pengurus PSHT hasil Parluh 2016. (Incrah)
14. Hak atas merk terdaftar nomor kelas 16; 25; dan perpanjangan nomor klas 41 dari th 2006 s.d. th 2026 seperti yg tertuang dlm ART 2016 pasal 14 (1a – 1h).
15. Lampiran ART PSHT:
1. Lambang psht
2. Mars SHT
3. Bendera psht
4. Badge psht
5. Cap stempel psht
6. Pakaian siswa
7. Pakaian warga.
tentang kronologi p17.
1. Parluh 17 diawali dari agenda konsulnas yang dilakukan pok 17 terbatas tanpa seijin dan sepengetahuan PP PSHT P16 (Ketum dan Ketua ML).
2. Hari kedua acara Konsulnas dibelokkan jadi PARLUH 17 tanpa seijin dan sepengetahuan PP (Ketum dan Ketua ML PSHT P16).
3. Berdasar AD ART PSHT P16 bahwa Parluh dilaksanakan 5 th sekali…sedangkan P17 baru setahun. (Melanggar AD ART PSHT )
4. Tuduhan2 pok P17 atas kesalahan P16 tidak berdasar dan tidak ada bukti sama sekali serta belum pernah dibuktikan secara hukum positif.
5. Berita acara pelimpahan Ketua Umum mr. Bagus Riski dari dua organisasi yg didirikan th 2016 dan 2017 kepada mr. Murjoko adalah tidak terkait dengan keabsyahan Organisasi PSHT hasil P16 dengan Ketua ML Ir. RB. Wiyono dan Ketum DR. Ir. H. Muhammad Taufik, SH, M.Sc.
6. Bahwa Artefak (lambang) dan merk PSHT sudah ada sejak mubes pertama th. 1951, sehingga kalau sekarang ada pihak klg/pribadi kemudian mendftarkan hak atas merk PSHT menjadi milik pribadi tanpa atas nama dan atau seijin organisasi (Pengurus PSHT) yang legal maka tindakan tersebut patut diduga keras terhadap tindakan melawan hukum.(reda-aja)