Tekab 308 Polsek Tanjung Raya, Ringkus Pengguna Narkotika

MESUJI: Tekab 308 Polsek Tanjung Raya Bersama Satres Narkoba Polres kembali meringkus seorang pria penyalah guna narkotika berinisial NN(31)Tahun, warga Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji Lampung dengan barang bukti sepaket sabu.

Kapolsek Tanjung Raya Iptu Suldi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, S.H.S.IK menjelaskan, “saya tidak tau apakah oknum atau bukan tapi berawal penangkapan terhadap NN pada hari selasa 27 Oktober sekitar pukul 11:00 Wib di jalan poros Desa Sidomulyo, kecamatan Mesuji, melintas seorang laki-laki yang mencurigakan,” kata Iptu Suldi ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu(28/10/2020).

Polsek Iptu Suldi mengatakan, selanjutnya anggota Polsek Tanjung Raya dan anggota Satres Narkoba Polres Mesuji melakukan penghadangan namun pada saat dilakukan penghadangan terhadap NN dan pada saat itu langsung dilakukan penggeledahan maka ditemukan Barang Bungkti(BB) berupa satu klip kecil berisi sabu didalam Helm yang digunakan oleh pelaku dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke-Polsek untuk Pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya.

BB yang telah diamankan Tekab 308 Polsek bersama satres narkoba Polres Mesuji berupa 1(satu) klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1(satu) buah helm warna hitam dan 1(satu)HP android warna hitam. Tindakan Kepolisian yaitu mengamankan pelaku serta amankan BB, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *